Harta dalam islam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana Allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya.
Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggak kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya. Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris islam atau Mawaris dalam Islam. Hal pesoalan waris bukanlah hal yang sepele karena dampak yang ditimbulkan jika tidak diatur oleh Allah SWT.
Tujuan hukum waris
Tujuan dari pengaturan harta waris adalah agar tidak ada persengketaan atau perselisihan mengenai harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan pengaturan harta waris maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian harta warisan akan lebih kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.
Tidak jarang, dengan adanya permasalahan waris, keluarga menjadi terpecah belah dan bertengkar karena perebutan harta waris. Untuk itu, Allah dalam fungsi agama memberikan aturan bagaimana tentang harta waris dalam islam agar membawakan kemaslahatan.
Sebelum mengatur soal warisan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan dan wajib dilakukan. Jika hal-hal ini tidak diperhatikan dan belum dilaksanakan, maka lebih baik persoalan pembagian harta waris tidak lebih dulu dilakukan. Hal-hal tersebut adalah :
Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-Quran. Hal ini dikarenakan fungsi al-quran bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk kehidupan. Manfaat membaca Al-Quran sendiri ada banyak dan akan menemukan keajaiban al-quran di dunia.
Dalil mengenai harta waris dalam islam ada di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 11-12 yang cukup detail dibahas dan disampaikan di Al-Quran.
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”
Selain itu, dibahas juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 176
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”
Dari ayat diatas dapat diambil beberapa poin mengenai siapa saja yang berhak atas warisan yang ditinggal oleh orang yang sudah meninggal.
Anak angkat atau hasil adopsi tidak berhak atau bukanlah sebagai ahli waris. Dia bukanlah pewaris atau yang berhak untuk mendapatkannya karena tidak memiliki hubungan sedarah dan yang lebih berhak adalah keluarga yang bersifat kandung.
Pembagian waris bisa saja diluar dari orang-orang yang sudah Allah tetapkan dan dengan ketentuan yang sudah dibuat islam asalkan orang yang meninggal sebelumnya sudah meninggalkan wasiat. Wasiat ini pun diusahakan dalam bentuk yang sah, legal dan terdapat saksi atau tanda bukti di dalamnya bukan hanya lisan. Hal ini bisa digunakan jika ada wasiat sebelum nantinya membagikan harta waris kepada pewarisnya.
Pembagian warisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab-arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam.
1. Ahli Waris yang Mendapat ½
2. Ahli Waris yang Mendapat ¼
3. Ahli Waris yang mendapat 1/8
4. Ahli Waris yang mendapat 2/3
5. Ahli Waris yang mendapat 1/3
Dari adanya ahli waris yang diketahui dalam islam, maka kita bisa membagikan harta waris yang ada tanpa muncul perselisihan dan mengindari fitnah dalam islam. Bagi orang beriman yang menerapkan ajaran islam akan merasakan manfaatnya yang besar dan tidak merasa dirugikan sedikitpun oleh aturan yang Allah telah berikan. Hal tersebut adalah bagian dari fungsi iman kepada Allah. Jika tidak diyakini sebagai aturan yang benar, maka kita harus berhati-hati hal tersebut menjadi penyebab amal ibadah ditolak dalam islam.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…