Allah SWT telah menciptakan setiap hal dalam kondisi berpasang-pasangan, termasuk manusia. Manusia diciptakan dalam dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan dari berbagai rumpun yang disatukan dalam satu ikatan suci pernikahan.
Pengertian Pernikahan
Islam telah memiliki pedoman jelas mengenai pernikahan yang dituangkan dalam ilmu fiqih pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk ketika keduanya telah siap menunaikan hak dan kewajiban sebagai sepasang suami istri dalam rangka menghindari bahaya zina dan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. Menjadikan pernikahan sebagai ladang amal terhadap Allah SWT juga merupakan keutamaan menikah dalam Islam.
Rukun Pernikahan
Tata cara pernikahan dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Salah satu aspek pelaksanaan pernikahan harus memenuhi unsur-unsur yang disebut rukun pernikahan. Rukun nikah dalam Islam meliputi lima unsur yang meliputi :
Saat proses ijab qabul, pihak suami wajib memberikan mahar (maskawin) kepada mempelai wanita sebagaimana firman Allah SWT berikut :
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (QS. An-Nisa : 4).
Merujuk ayat di atas, terdapat unsur kerelaan dalam pemberian mahar. Unsur kerelaan tersebut salah satunya tidak lepas dari jumlah mahar yang diberikan. Oleh karena itu amat penting untuk diketahui hukum menentukan mahar dalam Islam bagi orang-orang yang hendak melakukan pernikahan.
Kedudukan mahar dalam Islam terkait penggunannya menjadi hak penuh bagi wanita sebab mahar merupakan harta khusus baginya yang dapat ia gunakan bagi sesuatu yang menurutnya baik, tanpa ada campur tangan siapapun. Adapun syariat Islam tidak menyebutkan khusus mengenai besaran maksimal mahar berikut siapa yang wajib menentukan besaran tersebut. Besar kecilnya ukuran mahar dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak yang hendak menikah. Hanya saja terkait hukum menentukan mahar perlu memerhatikan dua aspek utama, yaitu aspek kelayakan dan aspek batas minimal mahar pernikahan dalam Islam yang akan dijelaskan di bawah ini.
Allah SWT telah memerintahkan laki-laki untuk memberikan mahar yang layak bagi wanita yang dinikahinya dalam QS. An-Nisa ayat 25 yang berbunyi,
“…dan berikanlah mahar mereka menurut yang patut…” (QS. An-Nisa : 25)
Laki-laki hendaknya memberikan mahar kepada calon istrinya sesuai dengan keberadaan wanita tersebut. Keberadaan yang dimaksud dapat dilihat dari segi hubungan dengan aspek kemasyarakatan, adat kebudayaan, dan tingkat kematangan akalnya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadits yang bersumber dari Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda,
“Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi.”
Hadits ini menjelaskan begitu sedikitnya batas minimal mahar, yang mana cincin besi memiliki harga tidak lebih dari 3 dirham. Oleh karena itu, harta baik sedikit maupun banyak dapat dijadikan mahar. Hadits lain kemudian menyebutkan bahwa memberikan kemudahan dalam soal mahar lebih diutamakan Islam. Sabda Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad dan Baihaqi dari jalur ‘Aisyah).
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menentukan mahar dalam Islam berikut aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pemberiannya. Semoga dapat menjadi rujukan bagi setiap muslim dan muslimah yang hendak melangsungkan pernikahan.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…