Keterangan lain disampaikan an-Nafrawi al-Maliki,

ويستحب كون الخطبة والعقد يوم الجمعة بعد صلاة العصر لقربه من الليل

Dianjurkan khitbah (lamaran) dan akad nikah dilakukan hari jumat setelah asar, karena mendekati waktu malam.” (al-Fawakih ad-Dawani, 2/11).

Tentu saja pernyataan diatas semakin menegaskan bahwa hari jum’at menjadi keutamaan bagi umat islam untuk mengadakan lamaran atau juga akad nikah. Tentu saja anjuran ini menjadi dasar bahwa memang hari Jum’at merupakan hari yang terbaik untuk melaksanakan dan menunaikan salah satu sunnah rasul ini.