etika bisnis Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/etika-bisnis Fri, 02 Mar 2018 03:48:01 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png etika bisnis Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/etika-bisnis 32 32 10 Penerapan Mudharabah dalam Bisnis Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/penerapan-mudharabah-dalam-bisnis-islam Fri, 02 Mar 2018 03:48:01 +0000 https://dalamislam.com/?p=2909 Mudharabah adalah hubungan kontrak yang dilakukan antara dua pihak, yang memasok modal (rabbul) dan yang lainnya memasok tenaga kerja dan keterampilan sebagai agen atau manajer (mudarib), untuk investasi dalam aktivitas yang telah ditentukan sebelumnya, yang memberikan masing-masing bagian kepada pihak penghasilan yang ditentukan pada saat investasi seperti keutamaan berbisnis dalam islam. Praktik ini ada pada […]

The post 10 Penerapan Mudharabah dalam Bisnis Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mudharabah adalah hubungan kontrak yang dilakukan antara dua pihak, yang memasok modal (rabbul) dan yang lainnya memasok tenaga kerja dan keterampilan sebagai agen atau manajer (mudarib), untuk investasi dalam aktivitas yang telah ditentukan sebelumnya, yang memberikan masing-masing bagian kepada pihak penghasilan yang ditentukan pada saat investasi seperti keutamaan berbisnis dalam islam.

Praktik ini ada pada periode pra-Islam dan ahli hukum Muslim dari semua sekolah hukum utama disepakati mengenai legitimasi transaksi Mudharabah. Bisnis mudharabah dapat terdiri dari dua jenis: dibatasi, jika penyedia modal menentukan bisnis tertentu dimana modal diinvestasikan, dan tidak dibatasi jika pemberi modal memberi wewenang kepada mudarib untuk menginvestasikan dananya dalam bisnis apa pun yang menurutnya sesuai.

Ada 2 jenis Mudarabah yaitu:

  1. Al Mudharabah Al Muqayyadah

Rab-ul-Maal dapat menentukan bisnis tertentu atau tempat khusus untuk mudarib, dalam hal ini dia menginvestasikan uangnya di bisnis atau tempat itu. Ini disebut Al Mudarabah Al Muqayyadah (Mudarabah terbatas).

2. Al Mudharabah Al Mutlaqah

Namun jika Rab-ul-maal memberikan kebebasan penuh kepada Mudarib untuk melakukan bisnis apa pun yang menurutnya sesuai, ini disebut Al Mudarabah Al Mutlaqah (Mudarabah yang tidak dibatasi). Namun Mudarib tidak bisa, tanpa restu dari Rab-ul-Maal, meminjamkan uang kepada siapapun.

Mudarib berwenang melakukan apapun, yang biasanya dilakukan dalam perjalanan bisnis. Namun jika mereka ingin memiliki pekerjaan luar biasa, yang berada di luar rutinitas normal para pedagang, dia tidak dapat melakukannya tanpa izin dari Rab-ul-Maal. Dia juga tidak berwenang untuk:

  • Simpan lagi Mudarib atau pasangannya
  • Menggabungkan investasinya sendiri dengan Modarabah tersebut tanpa persetujuan dari Rab-ul Maal.

Kondisi Penawaran & Penerimaan berlaku untuk keduanya. Seorang Rab-ul-Maal dapat mengkontrak Mudarabah dengan lebih dari satu orang melalui satu transaksi. Artinya, dia bisa menawarkan uangnya kepada ‘A’ dan ‘B’ baik agar masing-masing bisa bertindak untuknya karena Mudarib dan ibu kota Mudarabah akan dimanfaatkan oleh keduanya bersama-sama, dan bagian dari Mudarib .

Penerapan Mudharabah Dalam Bisnis Islam

1. Investasi

Di Mudarabah, Rab-ul-maal menyediakan investasi dan manajemen Mudarib sehingga Rab-ul-maal harus menyerahkan investasi  seperti jenis investasi yang diperbolehkan didalam islam yang disepakati kepada Mudarib dan menyerahkan segalanya kepada Mudarib tanpa campur tangan dari pihaknya namun dia memiliki wewenang untuk:

  • Mengawasi kegiatan Mudarib
  • Bekerja dengan Mudarib jika Mudarib menyetujui.

2. Modal

Dalam bentuk apa modal harus berada? Haruskah itu aset cair atau non-cair seperti peralatan, tanah dll dapatkah ini berbentuk modal? Prinsip dasarnya adalah bahwa modal di Mudarabah benar seperti apa adanya di Syirkah yang menurut fiqh Hanafi harus dalam bentuk cair tapi menurut peralatan sarjana lainnya, tanah dll juga bisa dimasukkan sebagai modal.

Namun semua sepakat mengenai hal berikut: Aset selain uang tunai dapat digunakan sebagai langkah perantara.

Namun hal ini tunduk pada penentuan jumlah pasti aset sebelum digunakan untuk Mudarabah. Jika aset tidak dievaluasi dengan benar, Mudarabah tidak valid.

3. Biaya Mudharabah

Mudarib berbagi keuntungan dari Mudarabah sesuai tarif yang disepakati dengan investor namun pengeluarannya seperti makanan, pakaian, alat angkut dan medis tidak dibebani oleh Mudarabah. Namun, jika dia melakukan perjalanan bisnis dan sudah overstay malam, biaya di atas harus ditutup dari modal. Jika Mudarib pergi untuk sebuah perjalanan yang merupakan Safar-e-Sharai (lebih dari 48 mil) tapi tidak memperpanjang malam, biaya tidak akan ditanggung oleh Mudharabah.

4. Biaya Fungsi

Semua biaya yang berhubungan dengan fungsi Mudarabah seperti upah pegawai / pekerja atau Komisi dalam membeli / menjual atau menjahit, biaya pencelupan dll harus dibayar oleh Mudarabah. Namun semua biaya akan dimasukkan ke dalam biaya komoditas yang dijual Mudarib misalnya.

5. Ketentuan Pembagian Biaya

Jika Mudarib mengelola Mudarabah di kotanya, dia tidak akan diijinkan biaya apapun, hanya bagian keuntungannya. Begitu pula jika dia menyimpan karyawan, karyawan ini tidak akan diijinkan biaya apapun, hanya gajinya.

6. Distribusi Laba Rugi

Hal ini diperlukan untuk keabsahan Mudarabah dimana para pihak setuju, pada awalnya, mengenai proporsi aktual dari keuntungan aktual yang mana masing-masing berhak. Syariah tidak menentukan proporsi tertentu; melainkan telah diserahkan pada persetujuan bersama mereka.

Mereka dapat berbagi keuntungan dalam proporsi yang sama dan mereka juga dapat mengalokasikan proporsi yang berbeda untuk Rab-ul-Maal dan Mudarib. Namun dalam kasus ekstrim dimana para pihak belum menentukan rasio keuntungan, keuntungannya akan dihitung pada 50:50.

7. Batasan Kepemilikan

Sebagai manajer bagi pemodal, mudarib menjalankan bisnis dan berbagi keuntungan. Dia dianggap sebagai wali amanat sehubungan dengan modal yang diinvestasikan, tindakannya harus, oleh karena itu, sesuai dengan keseluruhan tujuan kontrak dan dalam praktik komersial yang diakui. Rabbulnya juga bisa menyumbangkan tenaga kerjanya sesuai izin mudarib.

8. Batasan Tanggung Jawab

Selain itu, mudarib tidak berbagi kerugian finansial apapun yang ditanggung semata-mata oleh rabbulnya. Kerugian mudarib dianggap sebagai biaya peluang tenaga kerja manajer yang telah gagal menghasilkan pendapatan yang memadai untuk bisnis yang keuntungannya dibagi oleh keduanya sesuai dengan persyaratan yang disepakati.

9. Jenis Kontrak

Kontrak Mudarabah dapat diakhiri oleh salah satu dari kedua belah pihak setiap saat sepanjang pemberitahuan, sesuai ketentuan kontrak, diberikan kepada pihak lain. Jangka waktu maksimum kontrak Mudarabah dapat diatur secara otomatis dimana setelah kontrak diakhiri.

Selanjutnya, untuk tujuan pembagian keuntungan berkala dalam bisnis yang berjalan sebelum penghentian bisnis, bisnis harus dilikuidasi secara konstruktif dengan cara menilai aset dengan kesepakatan bersama para mitra. Sebuah penyelesaian akhir hanya mungkin dilakukan pada saat penghentian bisnis seperti bisnis menurut islam.

10. Hak Mudarib

Terlepas dari proporsi keuntungan yang telah disepakati, sebagaimana ditentukan dengan cara di atas, Mudarib tidak dapat mengklaim gaji berkala atau biaya atau remunerasi atas pekerjaan yang dia lakukan untuk Mudarabah. Semua sekolah Fiqih Islam sepakat mengenai hal ini. Namun, Imam Ahmad telah mengizinkan Mudarib untuk menarik makanan sehari-hari dari makanan hanya dari Rekening Mudarabah.

Ahli hukum Hanafi membatasi hak Mudarib ini hanya pada situasi saat dia melakukan perjalanan bisnis di luar kotanya sendiri. Dalam hal ini dia bisa mengklaim biaya pribadinya, akomodasi, makanan, dll tapi dia tidak berhak mendapatkan apapun sebagai tunjangan sehari-hari saat berada di kotanya sendiri seperti etika bisnis dalam islam.

The post 10 Penerapan Mudharabah dalam Bisnis Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/etika-jual-beli-dalam-ekonomi-islam Sat, 04 Feb 2017 07:03:58 +0000 http://dalamislam.com/?p=1356 Setiap orang pasti memiliki suatu kebutuhan baik sandang, pangan dan papan. Dan untuk memenuhi semua itu harus melakukan usaha dengan mengeluarkan tenaga, baik tenaga dari fisik maupun dari otak atau pikiran. selain itu semua orang juga membutuhkan sebuah aktivitas ekonomi untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu kita harus melakukan kegiatan ekonomi untuk […]

The post 7 Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap orang pasti memiliki suatu kebutuhan baik sandang, pangan dan papan. Dan untuk memenuhi semua itu harus melakukan usaha dengan mengeluarkan tenaga, baik tenaga dari fisik maupun dari otak atau pikiran. selain itu semua orang juga membutuhkan sebuah aktivitas ekonomi untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu kita harus melakukan kegiatan ekonomi untuk mencapai sebuah Tujuan Hidup Menurut Islam, Proses Penciptaan Manusia , Tujuan Penciptaan Manusia  dan yang sesuai dengan Konsep Manusia Dalam Islam, Cara Sukses Menurut Islam.

Perdagangan Dalam Islam

Dalam islam seorang pelaku bisnis atau pedagang tidak hanya mencari keuntungan, tapi juga suatu berkah dan rezeki yang diridhai Allah. Keuntungan yang kita harus dapatkan bukan hanya dari segi materil melainkan juga inmateril. Keuntungan materil bisa saja kita dapatkan dalam membuat usaha, namun belum tentu dengan keuntungan inmateril atau dalam segi agama dan kepuasan batin. Selain itu islam juga mengatur urusan jual beli manusia dalam Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam yang sudah ditetapkan. Seperti misalnya dalam urusan Transaksi Ekonomi dalam IslamTujuan Ekonomi Islam, bagaimana Ekonomi Dalam Islam, serta Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, dan Macam-macam Riba. Islam sudah mengatur bagaimana cara beretika dalam jual beli dalam Qur’an dan Sunna Rasulullah, karenaa pasti ada Hikmah Jual Beli yang sudah Rasul ajarkan pada umatnya. Ada pun etika yang harus di taati dalam jual beli dalam islam sebagai berikut.

1. Jujur / Terbuka / Transparan.

Dalam sebuah bisnis islam customer adalah raja, dan sebagaimana mestinya seorang raja harus diperlakukan secara khusus. Hal ini menyangkut bagaimana pelayanan kita kepada mereka, para customer akan merasa lebih nyaman jika kita dapat memberikan service yang memuaskan. Bahkan terkadang mereka tidak akan memperdulikan perbedaan harga melainkan service yang kita berikan. Dalam sebuah perdagangan, kejujuran adalah hal yang sangat penting.

Kejujuran harus menjadi sebuah prinsip dagang bagi seorang pengusaha muslim. Namun seorang pedagang atau pengusaha biasanya merasa kesulitan dalam melakukan hal ini. Jadilah pengusaha yang menjaga kejujuran pada setiap customer, ikutilah cara berdagang yang telah dicontohkan oleh Rasul kita. Menjadi seorang pedagang yang seperti Rasulullah contoh kan bukanlah hal yang mudah, terutama di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Segala macam cara menjadi halal digunakan semata-mata hanya demi keuntungan satu pihak. Jangankan seorang pedagang, pejabat pun sanggup untuk melakukan penghianatan korupsi demi menuruti nafsu duniawi.

Islam mengajarkan kepada kita ilmu berdagang yang baik, etika atau adab berdagang yang benar. Seharusnya kita sebagai orang islam menjunjung tinggi bagaimana etika yang di ajarkan islam dalam urusan jual beli  atau berdagang. Jujur memang hal yang terlihat sepele dan gampang untuk dilakukan, tapi jangan salah justru iman seseorang akan di ujia melalui kejujurannya saat berdagang. Contohlah apa yang Rasulullah lakukan ketika beredagang, beliau selalu mengutamakan kejujuran. Seperti misalnya ketika beliau memberikan penjelasan tentang kualitas atau spesifikasi suatu barang, menghitung timbangan dan lain sebagainya. Allah

Allah berfirman asy Syu’araa ayat 181-183

أَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُخْسِرِينَ – وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ – وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

”Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” . Dalam dalam Al-qur’an Allah berfirman surat

Muthaffifiin ayat 1-6

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ – الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ – وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ – أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ – لِيَوْمٍ عَظِيمٍ – يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini”.

2. Menjual Barang yang Halal.

Allah telah mengingatkan dengan tegas tentang prinsip halal dan haramnya sesuatu dalam perdagangan. Allah telah menetapkan prinsip halal dan haram dalam Qur’an. Oleh sebab itu sebagai umat muslim yang melakukan perdagangan kita wajib mengetahui asal muasal dari apa yang kita perjual belikan. Selain itu sebagai kehalalan hasil yang kita dapatkan juga harus terhindar dari Macam-Macam Riba. Oleh sebab itu kita harus tahu apa Pengertian Riba dalam islam dan apa saja Bahaya Riba bagi pelakunya. Hal ini sudah ditetapkan sejak Rasulullah menerima wahyu surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

3. Menjual Barang Dengan Kualitas Yang Baik

Sebagai seorang pedagang kita harus tetap jujur dan memperhatikan kehalalan dari barang yang kita jual. Selain itu kita juga memperhatikan bagaimana kualitas barang yang kita jual, apakah mutunya sudah baik ataukah kurang layak untuk kita jual kepada customers. Kualitas suatu barang yang kita jual menjadi tanggung jawab kita sebagai pedagang. Oleh sebab itu kita harus memberikan penjelasan tentang bagaimana kualitas suatu barang yang kita jual dan berapa kuantitas barang yang kita jual pada customers.

Memberikan keterangan kualitas barang merupakan hal yang wajib kita lakukan dalam perdagangan. Karena jika kita tidak jujur dengan kualitas barang yang kita jual, maka hal ini akan berdampak negative bagi diri kita sendiri sebagai pedagang. Seperti misalnya barang yang kita jual memiliki kualitas  yang rendah, namun kita katakan pada customers jika barang tersebut memiliki barang yang luar biasa. Ketika customer mau membeli dagangan tersebut karena jaminan yang kita berikan, otomatis ketika si customer menggunakan barang tersebut merasa rugi dan kecewa dengan kita sebagai pedagang. Hal ini dapat di katakan cacat etis atau cacat moral karena apa yang sudah pedagang katakana tidak sesuai dengan kualitas barang yang ia jual.

Jika anda termasuk orang yang demikian sebaiknya segera merubah konsep dagang anda untuk lebih baik dan lebih jujur. Ketika seorang pedagang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan semata, maka mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang dzalim. Sebagaimana Allah yang telah mengingatkan kita pada kalamnya dalam surat Al-Qashash 28:37

وَقَالَ مُوسَىٰ رَبِّي أَعْلَمُ بِمَنْ جَاءَ بِالْهُدَىٰ مِنْ عِنْدِهِ وَمَنْ تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ ۖ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

Musa menjawab: “Tuhanku lebih mengetahui orang yang (patut) membawa petunjuk dari sisi-Nya dan siapa yang akan mendapat kesudahan (yang baik) di negeri akhirat. Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kemenangan orang-orang yang zalim”.

4. Tidak Menyembunyikan Cacat Pada Barang

Sebagai seorang pedagang sudah seharusnya kita menerangkan tentang bagaimana kualitas suatu barang. Tapi tidak hanya itu karena jika barang yang kita jual memiliki cacat, maka tugas kita sebagai penjual harus mampu memberi tahu pada customer tentang cacat barang tersebut.

Ibnu Majah menuturkan Watsilah bin Al-Asqa ra, dia mengatakan ‘Aku pernah mendengar Nabi saw berkata, “Barang siapa yang menjual suatu barang yang mempunyai cacat yang tidak diterangkannya, niscaya dirinya berada dalam murka Allah dan para malaikat pun mengutuknya.”

5. Tidak Memberikan Janji Atau Sumpah Palsu

Jika kita pergi kesuatu pasar atau katakanlah kaki lima. Sering kali kita mendengarkan seorang pedagang mengucapkan janji atau sumpah tentang kualitas barang yang ia jual. Seperti misalnya “ barang dijamin tidak mudah rusak “ / “ sumpah paling murah neng “ kata-kata yang seperti itu termasuk dalam janji atau sumpah yang akan menjadi tanggung jawab kita bahkan hingga di akhirat kelak, oleh sebab itu Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنَا یَحْیَى بْنُ بُكَیْرٍ حَدَّثَنَا اللَّیْثُ عَنْ یُونُسَ عَنْ ابْنِ شِھَابٍ قَالَ ابْنُ الْمُسَیَّبِ إِنَّ أَبَا ھُرَیْرَةَ رَضِيَ اللَّھُ عَنْھُ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّھِ صَلَّى اللَّھُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یَقُولُ الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ     لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab berkata, Ibnu Al Musayyab bahwa Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah”.

  6. Murah Hati Pada Customer

Melayani customer dengan murah hati akan membuat mereka merasa dihargai dan merasa puas dengan pelayanan kita. Cukup dengan senyum dan memperlakukan mereka seolah seperti raja membuat mereka lebih senang dibandingkan dengan memberikan mereka potongan harga. Seperti yang telah tertulis dalam Al-Qur’an surah Al A’raf ayat 56 :

إِنَّ رَحْمَةَ اللَّھِ قَرِیبٌ مِنَ الْمُحْسِنِینَ

“….Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik

7. Tidak Melalaikan Sholat Saat Berdagang

Allah memerintahkan kita untuk tidak melalaikan sholat apalagi meninggalkannya. Seorang muslim yang baik pasti akan melakukan apa saja demi memenuhi kewajibannya pada Allah. Begitu juga dalam berdagang kita harus memperhatikan kewajiban sholat setiap waktu. Mengutamakan akhirat daripada dunia adalah hal yang baik dan harus kita lakukan setiap waktu. Utamakan kewajiban sholat mu dari pada harus berkonsentrasi dalam berdagang. Seperti misalnya kota Madina, Saudi Arabia yang ketika adzan berkumandang seluruh pedagang akan meinggalkan dagangannya begitu saja tanpa ada rasa khawatir.

Oleh sebab itu 10 menit sebelum adzan sebaiknya kita bersiap-siap untuk melakukan sholat fardhu. Melaksanakan kewajiban dalam islam adalah keutama hidup di dunia ini, seperti yang tertulis dalam Al Qur’an surat Annur ayat 37 :

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙيَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Artinya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.

Menjaga etika jual beli dalam islam merupakan keutamaan dalam sebuah bisnis atau perdagangan. Dengan menaati prinsip atau  Fiqih Muammalah Jual Beli membuat kehidupan seorang pedagang lebih tentram. Selain itu rezeki yang akan di dapatkan juga lebih berkah dan halal. Menjalankan sebuah usaha sesuai dengan tuntunan Dasar Hukum Islam yang baik dan benar, selain itu seorang pedagang juga harus mengetahui etika jual beli berikut ini :

  • Tidak saling menjatuhkan harga dengan pedagang lain
  • Menepati janji yang dikatakan atau perjanjian yang sudah di buat.
  • Mengeluarkan hak orang lain atau zakat.
  • Amanah kepada customer.
  • Mencatat piutang,
  • Sabar pada customer.
  • Tidak sombong pada customer.
  • Adil dalam berdagang, dll.

Dan selain prinsip-prinsip di atas masih ada lagi beberapa prinsip atu etika jual beli dalam islam yang wajib kita ketahui yaitu Etika Bisnis Dalam Islam dan Etika Pemasaran Dalam Islam.

The post 7 Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Etika Bisnis Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/etika-bisnis-dalam-islam Wed, 25 Jan 2017 23:24:47 +0000 http://dalamislam.com/?p=1339 Dikaji dari berbagai sumber tentang etika berbisnis yang benar, mengatakan jika etika dalam berbisnis selalu di dasari  dengan adanya peraturan dalam agama. Dan peraturan ini sudah ada dalam setiap ajaran agama di dunia ini, baik islam, kristen, yahudi dan yang lainnya. Di dalam beberapa sumber menyatakan jika agama islam memiliki aturan dalam mengatur beberapa hal […]

The post Etika Bisnis Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dikaji dari berbagai sumber tentang etika berbisnis yang benar, mengatakan jika etika dalam berbisnis selalu di dasari  dengan adanya peraturan dalam agama. Dan peraturan ini sudah ada dalam setiap ajaran agama di dunia ini, baik islam, kristen, yahudi dan yang lainnya. Di dalam beberapa sumber menyatakan jika agama islam memiliki aturan dalam mengatur beberapa hal termasuk aturan dalam masalah harta dan kekayaan. Hal tersebut didapat dari rujukan Al Qur’an dan hadist Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan atau diterjemahkan.

Pada politik islam terdapat beberapa konsep dalam etika berbisnis, dan hal tersebut sudah ada dalam aturan jual beli menurut islam. Etika berbisnis dalam islam sudah diatur sepenuhnya dalam aturan hukum ekonomi syariah  dan  fiqih muamalah jual beli dalam islam. Baik buruknya berbisnis sudah ada dalam aturan islam, dan ini harus di patuhi dan di perhatikan dan kita sebagai umat islam harus tahu jika fungsi agama dalam mengatur bisnis sangatlah penting. Islam memiliki aturan atau etika yang sudah ditulis sejak zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga :

Hukum Jual Beli Tanah

Jual Beli Emas Dalam Islam

2 Macam Bisnis Dalam Islam

Islam agama agama yang begitu sempurna, bahkan segala sesuatu aktivitas manusia di perhatikan agar tidak terjadi kesalahan yang fatal. Bahkan islam telah mengatur bagaimana cara manusia dalam berbisnis, dan apa saja hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam berbisnis. Hal ini dilakukan agar seorang muslim mampu adil dan bijaksana dalam memanfaatkan haknya, dan berikut adalah 2 macam bisnis dalam islam :

  1. Bisnis Yang Sah Dalam Islam
  • Bebas dalam melakukan bisnis
  • Ada persetujuan antara penjual dan pembeli
  • Barang yang dijual jelas
  • Ada sebuah keadilan
  • Jujur dalam berbisnis
  • Transaksi jelas
  • Memiliki etika atau tatakrama yang baik saat berbisnis
  1. Bisnis Yang Tidak Sah Dalam Islam
  • Riba
  • Penipuan
  • Tidak jujur dalam berbisnis
  • Menjual barang haram
  • Menjual barang milik orang lain
  • Menjatuhkan harga demi bisnis sendiri
  • Tidak memberikan harga yang jujur
  • Curang dalam menimbang / menentukan takaran

Saudara-saudaraku, bisnis bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Namun ingatlah jika ada sebuah aturan yang harus kita patuhi, prinsip-prinsip ekonomi islam yang harus kita pahami, kita taati dan kita laksanakan, agar kita bisa sukses dunia akhirat menurut islam. Ikutilah aturan yang sudah Allah buat, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW. Kegiatan bisnis bukanlah sebuah kegiatan yang dilarang Allah, tapi sekali lagi perhatikan tentang bisnis apa yang dijalankan sudah sesuai dengan tujuan ekonomi islam ?? Apakah bisnis tersebut tidak menimbulkan kemudharatan, dan bahkan tidak menimbulkan bahaya riba. Ketahuilah jika ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan sebuah bisnis, dan berikut penjelasan nya.

Hal Yang Di Larang Islam Dalam Bisnis

  1. Menyalahgunakan Hak

Di dalam ilmu fiqih muamalah jual beli dalam islam menyalahgunakan sebuah hak bisa menimbulkan penyalahgunaan yang adapat menyebabkan kerugian untuk orang lain. Dan penyalahgunaan hak biasanya terjadi pada seorang pemimpin, atasan atau kepemilikan. Penyalahgunaan hak terjadi pada seorang pemimpin yang tidak memperhatikan etika atau aturan yang ada, penyalahgunaan ini juga bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan hak fakir miskin. Bahkan tidak banyak orang yang tahu jika sebagian harta dalam islam adalah milik fakir miskin. Sudah seharusnya seorang pemimpin menyadari siapa saja orang yang berhak sebagai penerima zakat. Jika seorang pemimpin berlaku tidak adil, maka mereka termasuk dalam orang-orang yang dzalim dan akan mendapatkat kemudharatan.

  1. Bisnis Yang Tidak Jelas

Dalam islam segala sesuatu yang tidak memiliki landasan yang jelas adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan, termasuk juga dalam etika berbisnis. Dalam islam istilah berbisnis yang tidak jelas disebut Jahalah yang berarti  “tidak transparan“ dan tentu hal ini akan merugian salah satu pihak. Sehingga dalam islam sangat dianjurkan untuk berbisnis mengikuti fiqih muamalah jual beli yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW.

Didalam bisnis ini tidak memiliki kejelasan, baik tentang barang yang diperjual belikan atau bagaimana sistem dalam transaksi jual beli dalam bisnis tersebut. Dapat juga dikatan bahwa bisnis tidak jelas adalah jenis bisnis yang mengandung unsur penipuan, karena dianggap telah memakan harta orang lain. Dan hal yang seperti itu sudah Allah berikan peringatan, seperti yang ada pada Alqur’an dengan ayat sebagai berikut :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ – البقرة:188

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Q.s. al-Baqarah: 188].

  1. Pemaksaan

Salah satu syarat sah diperbolehkannya bisnis adalah tidak ada unsur pemaksaan dalam bisnis tersebut. Sering kali manusia melakukan hal yang dzalim atau bahkan melukai orang lain demi mendapatkan keuntungan demi dirinya sendiri. Tahukah kamu jika perbuatan dzalim atau pemaksaan dalam islam diharamkan, begitu pula jika pemaksaan dilakukan dalam berbisnis. Sering kali orang melakukan ini demi mendapatkan keuntungan semata, tanpa menyadari adanya unsur pemaksaan dalam bisnisnya. Bisnis jenis ini sering kita jumpai dikalangan masyarakat dan bahkan sudah tidak asing lagi di telinga. Bisnis MLM adalah salah satu bisnis yang masuk dalam golongan  az zhulmu. Allah telah melarang adanya pemaksaan atau kedzaliman, dan ini sudah Allah tuliskan dalam beberapa surat dalam Alqur’an seperti :

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. – البقرة: 279

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah: 279)

  1. Bisnis Perjudian / Lotre (Maisir)

Menjalankan bisnis yang satu ini memang cukup menjanjikan dari segi ekonomi. Namun sebagai umat muslim, kita harus tetap berpegang teguh pada aturan ekonomi dalam islam yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam agama islam bisnis perjudian atau lotre disebut dengan maisir, dan praktek bisnis jenis ini termasuk dalam salah satu contoh jual beli terlarang dalam islam. Namun semakin hari bisnis ini semakin marak dijalankan tanpa melihat aturan tanpa melihat fiqih muamalah islam.

Bisnis jenis ini dapat kita jumpai disekitar lingkungan masyarakat, bahkan bisnis ini dipraktekkan dikalangan anak-anak. Misalnya anak membayar undian lima ratus rupiah, ternyata undiannya kosong atau mendapatkan barang. Namun tidak banyak orang yang menyadari adanya jual beli dalam jenis ini. Tahukah kamu jika jual beli dengan sistem perjudian terselubung atau maisir ini sudah dijelaskan dalam Alqur’an dan bahkan hadist Rasulullah SAW sudah menjelaskan maisir.

يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Maidah: 90)

  1. Mengandung Unsur Riba

Riba adalah sesuatu yang sering tidak disadari pada setiap pebisnis. Banyak orang yang tidak terlalu mengerti seperti apa macam-macam riba, dan bahkan tidak menghiraukan bahaya riba bagi kehidupan mereka baik di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya riba adalah sesuatu yang akan menyengsarakan kehidupan manusia, dan bahkan Allah sudah pernanh meningatkan manusia tentang pengertian riba dalam Alqur’an.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطَهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا – البقرة: 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)

Dengan adanya penjelasan tersebut, insha allah kita bisa menjalankan bisnis sesuai dengan dasar hukum islam atau sesuai dengan fiqih muamalah jual beli yang benar. Junjunglah tinggi aturan dan syariat yang ada dalam agama mu, karena hal tersebut merupakan salah satu cara sukses menurut islam.

The post Etika Bisnis Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>