5 Contoh Jual Beli Terlarang Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di dalam ajaran islam, masalah ekonomi pun menjadi bagian atau hal yang diatur. Islam bukan hanya mengatur masalah spiritualitas hubungan manusia dengan Allah melainkan mengatur keseluruhan hidup manunsia di berbagai sektor. Untuk itu, islam dengan masalah-masalah sektoral kehidupan manusia lainnya sangat berkaitan erat baik di aspek landasan atau bersifat prinsip dan teknis.

Dalam masalah ekonomi pun islam memberikan rambu-rambu sebagai landasan atau acuan manusia menjalaninya. Hal ini misalnya masalah Transaksi Ekonomi dalam Islam, Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam

Islam tidak melarang adanya inovasi, perkembangan teknologi, atau modivikasi sistem ekonomi selagi perkembangan tersebut tentu masih berdasarkan kepada landasan islam yang adil, seimbang, dan memberikan kemakmuran bagi semua orang.

Karakteristik Ekonomi Islam

Karakteristik ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep ekonomi lainnya. Konsep ekonomi islam tidak menitikberatkan perkembangan ekonomi hanya kepada orang tertentu, pemilik modal ataupun seseorang tertentu saja. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan konsep ekonomi liberal yang sangat menitikberatkan perkembangan dan kemajuan ekonomi hanya pada pemilik modal, sedangkan pada manusia yang kurang mampu atau miskin tidakmendapatkan perhatian.

Tentu sangat berbeda dengan islam. Islam mengangkat kaum yang lemah dengan membuat kewajiban mengeluarkan zakat, infaq, sedekah dari orang-orang mampu pada yang miskin. Hal ini dibuat agar umat manusia tidak hanya orang-orang atau kelompok tertentu saja yang dapat maju dan berkembang melainkan juga semuanya. Untuk itulah aturan islam senantiasa mengarah kepada Rahmatan lil alamin.

Akan tetapi, ekonomi islam juga sangat berbeda dengan ekonomi sosialis. Islam masih menghargai hak milik pribadi atau seseorang. Untuk itu, dalam islam ada istilah harta keluarga, harta waris, dan lain sebagianya. Seseorang yang bekerja dan memiliki harta tentu saja itu adalah harta miliknya. Walaupun begitu, harta tersebut juga memiliki kewajiban untuk dikeluarkan agar memberikan kesejahteraan pada sosial. Untuk itulah Allah mengangkat tinggi derajat orang-orang yang mengalirkan hartanya di jalan Allah.

Studi Kasus Jual Beli yang Diharamkan

Dengan landasan yang sudah dijelaskan melalui karakterstik ekonomi islam di atas, berikut adalah berbagai contoh jual beli yang diharamkan islam. Tenutnya umat islam harus mengetahui Contoh Jual Beli Terlarang tersebut, agar tidak terjebak kepada jual beli yang haram.

  1. Jual Beli Barang Haram

Salah satu jual beli yang diharamkan oleh islam adalah jual beli barang yang haram. Jual beli barang haram ini seperti misalnya menjuual obat-obatan terlarang, menjual minum-minuman berakohol, makanan haram, atau hal-hal yang berasal dari proses yang juga haram seperti hasil korupsi, hasil pencurian, dsb.

Jual beli seperti itu tentu adalah jual beli yang haram karena syarat jual beli adalah niat dan produk yang dijual harus dipastikan terlebih dahulu kehalalalannya. Banyak sekali tentunya proses jual beli yang terkadang melanggar proses hukum islam. Walaupun hasil keuntungannya sangat banyak tentu hukum ekonomi tidak hanya dilihat dari satu aspek. Hal tersebut juga perlu dilihat bagaimana dampak dan manfaatnya kepada seluruh aspek. Misalnya aspek moral, kultur atau budaya, dan pendidikan.

  1. Penjualan dengan Mengurangi Timbangan

Penjualan yang juga dilarang dan diharamkan oleh islam adalah ketika dikurangi-nya timbangan. Tentu hal ini menipu dan juga melanggar kesepakatan transaksi jual beli. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran bahwa manusia yang mengurangi timbangan dalam proses penjualan akan mendapatkan balasan Allah kelak di akhirat.

“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?” (QS Al Mutahfifin : 1-6)

  1. Jual Beli dengan Riba

Jual beli yang juga diharamkan islam adalah riba. Riba adalah tambahan yang diberikan, sifatnya bisa mencekik pembeli atau objeknya. Dalam hal ini misalnya membeli barang dengan kredit lalu ada tambahan yang bisa jadi harganya melambung tinggi jauh dari saat pembelian atau harga normal. Para ulama memandang ini juga sebagai bagian riba. Tentunya umat islam haruslah memilih, mana proses transaksi atau jual beli yang tidak mengandung riba.

  1. Jual Beli Tanpa Akad atau Dengan Paksaan

Allah melarang manusia dalam melakukan sesuatu dengan akad atau paksaan. Termasuk dalam hal ekomomi atau proses jual beli juga melarang dengan paksaan. Proses jual beli dalam islam haruslah dengan adanya akad atau kesepakatan. Maka itu sangat wajar jika di awal kali melaukan transaksi pasti ada proses tawar menawar.

Penawaran yang memaksa, tanpa ada akad atau mengharuskan membeli adalah hal yang tentu diharamkan. Orang tidak selalu memiliki sumber daya atau memiliki kebutuhan untuk membeli. Untuk itu, seluruh keputusan untuk membeli atau tidak semua tergantung kepada konsumen bukan pada penjualnya. Untuk itu, kejujuran, keterbukaan, dan juga keadilan harus dilakukan agar pembeli mau terus bertransaksi karena ada proses kepercayaan bukan karena paksaan.

Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa : 29)

  1. Jual Beli Mulamasah

Jual beli mulamasah adalah salah satu jual beli yang juga disepakati oleh ulama diharamkan islam. Jual beli mulamasah adalah jual beli yang jika seseorang menyentuh barang jualan dari seseorang maka ia diwajibkan untuk membayar atau terhitung membeli. Tentu hal ini diharamkan islam karena proses seperti ini sangatlah wajar dilakukan, apalagi baru orang-orang yang ingin mengetahui terlebih dahulu jenis barang dan kualitasnya.

Semoga umat islam dapat terus menjalankan transaksi ekonomi dan jual belinya sesuai dengan semangat dan landasan yang sesuai dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.

fbWhatsappTwitterLinkedIn