Transaksi Ekonomi dalam Islam dan Prinsip Penerapannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mejalankan aktivitas ekonomi adalah bagian dari kehidupan manusia sehari-hari. Aktivitas tersebut tentu saja berkaitan erat dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Tidak ada satu hari pun dalam kehidupan manusia di muka bumi yang tidak melakukan transaksi ekonomi. Hal ini dikarenakakan ekonomi adalah bagian dasar hidup manusia. Manusia bisa mendapatkan kebutuhan makan, minum, tempat tinggal, mendapatkan pelayanan dalam hidup semuanya karena adanya transaksi ekonomi.

Di dalam agama islam, transaksi ekonomi juga bagian yang diatur dan menjadi hal yang penting untuk diterapkan. Kegagalan dalam melakukan transaksi ekonomi akan berefek kepada kemiskinan, penipuan, atau menjadi terjadinya berbagai masalah sosial lainnya. Berikut adalah beberapa Transaksi Ekonomi dalam Islam :

Hukum Pelaksanaan Ekonomi Islam

Menjalankan hukum ekonomi berdasarkan syariah islam adalah suatu kewajiban. Tidak ada satupun aturan islam yang bisa atau layak manusia tentang. Karena ada berbagai dampak dan masalah jika manusia tidak melaksnaakan perintah Allah satu saja. Melalaikan perintah Allah berdasarkan syariah tentu yang rugi adalah manusia, bukan Allah atau yang lainnya.

Hal ini berdasarkan ayat, “Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ” (QS Al-Baqarah : 195)

Untuk itu, dalam pelaksanaan keseharian manusia, masalah ekonomi dan islam tidak bisa dipisahkan. Banyak orang yang sering berpikir bahwa islam atau ekonomi tidak berkaitan satu sama lain. Tentu saja hal ini keliru, karena islam adalah agama Rahmatan Lil Alamin yang mengatur seluruh aktivitas dan kehidupan manusia. Dari aturan tersebut diharapkan manusia dapat melaksanakan sebaik-baiknya juga merasakan dampak apabila benar-benar taat kepada hukum Allah.

Transaksi ekonomi dalam islam juga bisa diterapkan di setiap zaman, walaupun sudah berganti dan teknologi sudah berkembang. Contohnya transaksi ekonomi islam adalah :

  • Adanya Bank Syariah
  • Adanya Simpan Pinjam dengan Tanpa Bunga
  • Transaksi Jual Beli dengan Online
  • Jual Beli Produk Halal
  • Dsb

Hal-hal tersebut adalah contoh dari perkembangan transaksi ekonomi yang sedang berlaku. Untuk itu, islam tidak melarang dan juga membatasi, namun tetap menjalankan hal tersebut berdasarkan prinsip-prinsip transaksi ekonomi islam yang sudah Allah tetapkan.

Prinsip Pelaksanaan Transaksi Islami

Untuk dapat menerapkan ekonomi islam secara teknis ada beberapa hall prinsip yang harus diperhatikan dan dipegang terus oleh umat islam. Prinsip dasar ini menjadi patokan dalam perkembangan ilmu ekonomi dan transaksinya kapanpun dan dimanapun walau zaman sudah berganti. Perkembangan teknologi dan juga berbagai ilmunya menuntut bahwa manusia harus berpegang pada prinsip.

  1. Adanya Akad atau Perjanjian

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS Al Maidah : 1)

Di dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa manusia harus memenuhi akad. Hal ini juga berlaku dalam hal ekonomi. Akad atau perjanjian juga harus dilaksanakan sebelum adanya transaksi. Untuk itu, dalam proses transaksi pasti akan selalu ada kesepakatan mulai dari penentuan harga, kualitas barang, syarat-syarat penjualan dan pembelian barang, dsb.

Akad ini dilakukan bukan saja hanya karena untuk formalitas, melainkan menjamin hak-hak dari setiap orang agar transaksi ekonomi tidak ada yang dirugikan sama sekali. Akad ini juga berfungsi agar satu sama lain bisa menjalankan dengan keterbukaan dan transapransi, sehingga di lain waktu tidak ada yang merasa dirugikan atau dibohongi.

  1. Berniaga dengan Jalan Suka sama Suka

Dalam sebuah transaksi termasuk pada transaksi ekonomi, maka pelaksanaannya harus dilakukan karena suka sama suka. Dalam transaksi tersebut tidak boleh ada paksaan ataupun hati yang tidak ikhlas ketika melakukannya. Hal ini didasarkan kepada ayat berikut :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisa : 29)

Untuk itu, menjalankan transaksi menurut islam harus dilakukan dengan suka sama suka. Tidak ada yang terdzalimi, paksaan, apalagi ancaman dalam melakukannya. Agar suka sama suka, maka transaksi tersebut harus dilakukan oleh orang yang sadar, berakal, dan juga bisa memilah-milih sesuai dengan kebutuhannya.

  1. Larangan Penipuan

“Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung penipuan.” (HR. Muslim)

Hadist di atas menunjukkan bahwa kita dilarang untuk melakukan jual beli yang bersifat mengandung penipuan. Ketidakjujuran, seperti membohongi kualitas barang, membayar tidak utuh, berjanji dan tidak ditepati dan sebagianya termasuk ke dalam penipuan yang jelas berdosa jika dilakukan.

Selain itu, harta yang dijalankan dari proses tersebut tentu adalah harta yang halal dan tidak berkah. Penipuan hanya membuat efek bahagia sementara sedangkan transaksi tersebut justru membawa efek mudharat mereka sendiri, sepeti,tidak akan dipercaya, membangun moral yang buruk, dan hilangnya keimanan pada titik tertentu.

  1. Prinsip Akuntansi dan Kejelasan Transaksi

Prinsip transaksi ekonomi islam yang terakhir adalah adanya pencatatan dan kejelasan transaksi. Prinsip ini harus dilakukan agar tidak ada konflik, merasa tertipu, atau pelaku transaksi yang kabur. Untuk itu Allah mengatakan bahwa hendaklah ada saksi atau pencatatan yang dipercaya agar transaksi ekonomi dapat dibuktikan dan tidak lupa begitu saja.

Misal dalam peminjaman hutang, maka baiknya ada pencatatan dan juga pembuktian bahwa kita pernah membeli atau memberikan uang kepada siapa, ditanggal kapan, dan saksi yang dapat dipercaya. Untuk hari ini, saksi sudah dapat berkembang, adanya Mesin Print, CCTV, rekaman scanning, dsb bisa membuktikan transaksi seseorang. Hal ini bisa mencagah manusia untuk berbuat kejahatan dan melakukan penipuan. Tentu saja akan mudah diketahui jika melakukan penipuan.

Hal-hal diatas adalah prinsip transaksi ekonomi islam yang harus dijalankan manusia. Semoga ummat islam dapat menjalankan perekonomiannya dengan terus berdasarkan kepada Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.

fbWhatsappTwitterLinkedIn