idul adha Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/idul-adha Mon, 27 Jul 2020 02:49:59 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png idul adha Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/idul-adha 32 32 Shohibul Qurban: Pengertian dan Syaratnya https://dalamislam.com/info-islami/shohibul-qurban Mon, 27 Jul 2020 02:49:57 +0000 https://dalamislam.com/?p=8772 Di setiap perayaan hari raya qurban, selalu ada yang berniat untuk merayakannya dengan berbagi antar sesama yaitu dengan cara berqurban. Dan acap kali kita sering mendengar tentang shohibul qurban. Lalu, apa makna dari Shohibul qurban itu sendiri? Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah Ta’ala, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan […]

The post Shohibul Qurban: Pengertian dan Syaratnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di setiap perayaan hari raya qurban, selalu ada yang berniat untuk merayakannya dengan berbagi antar sesama yaitu dengan cara berqurban. Dan acap kali kita sering mendengar tentang shohibul qurban.

Lalu, apa makna dari Shohibul qurban itu sendiri? Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah Ta’ala, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya.

Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah Ta’ala di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu. bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Pengertian Shohibul Qurban

Sebagaimana penjelasan dalam hadits dan terjemah Al-Qur’an, bahwa diwajibkannya berkurban bagi orang yang mampu. Semakin banyak umat muslim yang berniat untuk berqurban.

Orang yang memiliki niat dan melaksanakan qurban itulah yang dinamakan Shohibul Qurban.

Syarat Orang yang Ingin Qurban atau Shohibul Qurban

Seperti ibadah lainnya, kurban pun juga memiliki syarat yang tengah diajarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun syarat-syarat orang yang ingin kurban yaitu:

  • Seorang muslim atau muslimah,
  • Telah memasuki usia baligh yang ditandai dengan:
    • Keluar mani anak laki-laki ataupun perempuan baik dalam keadaan jaga atau mimpi sebagai tanda berubahnya horman di dalam diri mereka,
    • Keluar darah haid pada usia 9 tahun (untuk perempuan). Jika darah haid atau mani sama sekali tidak keluar maka ditunggu hingga umurnya 15 tahun,
    • Dan jika sudah genap 15 tahun mka ia dinyatakan telah baligh dengan usia tersebut. Jika yang berkurban adalah anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan sembelihan, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut.
  • Mempunyai akal. Orang yang termasuk dalam kategori abnormal tidak diminta untuk melakukan kurban namun sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama orang tersebut,
  • Memiliki kemampuan untuk berkurban. Mampu disini memiliki arti yaitu mempunyai kelebihan dari makanan pokok, pakaian serta tempat tinggal untuk dirinya sendiri dan keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.

The post Shohibul Qurban: Pengertian dan Syaratnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manfaat Daging Kurban Berdasarkan Jenis Dagingnya https://dalamislam.com/info-islami/manfaat-daging-kurban Mon, 27 Jul 2020 02:45:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=8771 Hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu bahwasanya dia berkata: كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويُطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang  menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya, maka mereka makan darinya dan memberikan makan darinya, sehingga manusia saling berbangga dengan hal […]

The post Manfaat Daging Kurban Berdasarkan Jenis Dagingnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu bahwasanya dia berkata:

كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويُطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى

Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang  menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya, maka mereka makan darinya dan memberikan makan darinya, sehingga manusia saling berbangga dengan hal itu, seperti yang anda lihat sekarang.” (HR. Tirmidzi: 1505, Ibnu Majah: 3147; al-Baihaqi: 9/268 )

Hewan yang diperuntukkan untuk kurban sesuai sunnah adalah hewan ternak yang berkaki empat seperti unta, sapi, dan kambing.

Di Indonesia, hewan ternak seperti kambing dan sapi merupakan hewan yang menjadi mayoritas untuk dijadikan kurban.

Walaupun jumhur ulama tentang kurban dengan unta akan mendapatkan pahala yang lebih besar, namun, unta memiliki habitat hidup yang berbeda dan tidak sesuai dengan iklim tropis Indonesia.

Walaupun demikian, sapi dan kambing mempunyai manfaat yang bagus untuk tubuh kita. Berikut penjelasan manfaat daging kambing dan sapi untuk kesehatan tubuh.

Manfaat Daging Kambing

Daging kambing mempunyai manfaat yang bagus untuk tubuh kita. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut,

1. Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Adanya zat besi yang terkandung dalam daging kambing menjadikannya sangat bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

Dengan mengkonsumsi daging kambing ini, insya Allah tubuh kita akan tidak mudah terserang oleh penyakit.

2. Sumber Energi

Jika kamu ingin mendapatkan energi lebih, daging kambing jadi juaranya, Ya, dengan mengkonsumsi daging kambing, insya Allah akan menyimpan banyak lemak, protein, dan kalori sebagai sumber energi tubuh kita.

3. Mencegah Anemia

Sahabat pernah makan daging kambing lalu terjangkit sakit kepala? Hati-hati, mungkin salah satu penyebabnya adalah terlalu banyak makan daging kambing.

Adanya kandungan zat besi dan mineral lainnya membuat daging kambing berfungsi dalam pembentukan hemoglobin dalam darah sehingga dapat mencegah anemia. Jadi, jangan berlebihan dalam mengkonsumsinya ya.

Manfaat Daging Sapi

Selain kambing, daging hewan kurban yang baik untuk tubuh kita lainnya adalah daging sapi.

Daging yang berasal dari hewan penghasil lemak dan susu terbanyak ini mempunyai banyak manfaat yang melimpah yaitu sebagai berikut.

1. Menjaga Kesehatan Jantung

Beberapa penelitian yang menunjukkan bahwasannya bagian daging sapi yang bermanfaat untuk kesehatan jantung adalah pada bagian lemak jenuhnya. Itulah mengapa mengkonsumsi daging dengan rendah lemak.

2. Sumber Vitamin B Kompleks

Selain menjaga jantung, daging sapi juga memiliki kandungan vitamin B kompleks yang baik juga untuk tubuh kita.

Dengan adanya vitamin ini, maka tubuh kita akan menerima banyak manfaat seperti mengubah gula menjadi energi, metabolisme asam amino, membantu perkembangan fungsi otak dan saraf dan lain sebagainya.

3. Menjaga Stamina Tubuh

Tepatnya pada kandungan beta-alanine yang terdapat dalam daging sapi. Inilah salah satu kandungan yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa capek dan lelah serta meningkatkan stamina tubuh sehingga kita akan lebih sehat.

The post Manfaat Daging Kurban Berdasarkan Jenis Dagingnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Amalan Sebelum Idul Adha yang dianjurkan untuk dilakukan https://dalamislam.com/info-islami/amalan-sebelum-idul-adha Mon, 27 Jul 2020 02:34:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=8770 Beberapa hari sebelum Hari raya Idul Adha dilangsungkan, ada beberapa keutamaan yang wajib diketahui oleh seluruh kaum muslim. Yaitu keutamaan 10 hari menjelang hari raya Idul Adha. Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – […]

The post Amalan Sebelum Idul Adha yang dianjurkan untuk dilakukan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Beberapa hari sebelum Hari raya Idul Adha dilangsungkan, ada beberapa keutamaan yang wajib diketahui oleh seluruh kaum muslim. Yaitu keutamaan 10 hari menjelang hari raya Idul Adha.

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء

Artinya: “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.”

Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadits tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif.

Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah).

Wallaahu a’lam.

The post Amalan Sebelum Idul Adha yang dianjurkan untuk dilakukan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban dalam Islam https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/golongan-yang-berhak-menerima-daging-kurban Mon, 27 Jul 2020 02:30:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=8769 Dalam berqurban, agar semakin tenang dan mantap dalam melakukannya. Berikut ini akan kami rangkumkan tentang penyaluran qurban dan siapa saja golongan yang berhak menerima daging tersebut. Lalu, siapakah golongan yang berhak menerima daging qurban? Simak penjelasan di bawah ini. 1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan […]

The post 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam berqurban, agar semakin tenang dan mantap dalam melakukannya. Berikut ini akan kami rangkumkan tentang penyaluran qurban dan siapa saja golongan yang berhak menerima daging tersebut.

Lalu, siapakah golongan yang berhak menerima daging qurban? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya.

Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan; “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

3. Orang Fakir dan Miskin

Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban.

Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;

Dalam surah Alhajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“Juga dalam surah Alhajj ayat 36, “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin.

Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban).

Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang, dimana populasi jobless meningkat dan membuat jumlah orang yang kekurangan bertambah.

The post 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban yang Harus diterapkan https://dalamislam.com/info-islami/protokol-kesehatan-penyembelihan-hewan-kurban Mon, 13 Jul 2020 06:48:11 +0000 https://dalamislam.com/?p=8750 Hari Raya Idul Adha sudah semakin dekat. Walaupun, yang seperti kita ketahui saat ini wabah pandemi virus tengah melanda negeri kita. Sebagai kewajiban sebagai seorang muslim, kita harus menunaikan kewajiban berqurban. Agar berjalan dengan lancar dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, KEMENAG telah mengeluarkan surat edaran protokoler kesehatan dalam penyembelihan qurban. Surat edaran tentang […]

The post Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban yang Harus diterapkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hari Raya Idul Adha sudah semakin dekat. Walaupun, yang seperti kita ketahui saat ini wabah pandemi virus tengah melanda negeri kita. Sebagai kewajiban sebagai seorang muslim, kita harus menunaikan kewajiban berqurban.

Agar berjalan dengan lancar dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, KEMENAG telah mengeluarkan surat edaran protokoler kesehatan dalam penyembelihan qurban.

Surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se-Indonesia.

Supaya mereka menyampaikan isi surat edaran ini kepada panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dan petugas penyembelihan hewan qurban.

Baik yang ada di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R. 

Untuk penyembelihan hewan qurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
  • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personel panitia

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
  • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

The post Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban yang Harus diterapkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Terlengkap https://dalamislam.com/info-islami/tata-cara-sholat-idul-adha-di-rumah Thu, 09 Jul 2020 09:04:59 +0000 https://dalamislam.com/?p=8742 Shalat Id, disebutkan juga dengan shalat ‘Idain (dua hari raya), karena di lakukan di hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Shalat Id adalah ibadah yang agung dan merupakan syi’ar Islam yang besar, sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita semua untuk keluar menghadirinya.  Shalat Id pada asalnya dilakukan di lapangan luas. Namun ketika ada udzur dan ada […]

The post Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Terlengkap appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat Id, disebutkan juga dengan shalat ‘Idain (dua hari raya), karena di lakukan di hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.

Shalat Id adalah ibadah yang agung dan merupakan syi’ar Islam yang besar, sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita semua untuk keluar menghadirinya. 

Shalat Id pada asalnya dilakukan di lapangan luas. Namun ketika ada udzur dan ada kesulitan untuk mengerjakannya di lapangan, seperti sedang sakit, terlewat, atau adanya wabah, para ulama membolehkan shalat Id dilakukan di rumah. Berikut ini penjelasan ringkas tentang shalat jika dilakukan di rumah.

Orang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. 

Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:

باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين

“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”.

Niat Shalat Id

Niat shalat di cukup di dalam hati, tidak perlu dilafalkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mengajarkan lafadz niat shalat Id atau lafadz niat shalat-shalat yang lain.

Tidak terdapat dalil bahwa beliau memulai shalat dengan membaca suatu bacaan. Bahkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).

Jumlah Jama’ah

Ulama berbeda pendapat tentang jumlah peserta shalat Jum’at dan shalat Id sehingga bisa sah disebut sebagai shalat secara berjama’ah. Para ulama menyamakan pembahasan masalah ini antara shalat Jum’at dan shalat Id. 

Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang (Hasyiyah Al Akhshar libni Badran, 127). 

Pendapat yang dikuatkan oleh Daud Azh Zhahiri dan Asy Syaukani adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum), sebagaimana shalat fardhu.

Pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam, minimal shalat Jum’at dan juga shalat Id adalah 3 orang, yaitu 1 orang imam dan 2 orang makmum. Karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2.

Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan:

واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه

“Ulama khilaf mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jama’ah shalat Id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta shalat Jum’at dan shalat Id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang shahih” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم

“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban shalat Jum’at” (Asy Syarhul Mumthi’, 5/41).

Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Adzan Dan Iqamah

Dalam shalat Id di lapangan maupun di rumah, tidak disyariatkan adzan atau iqamah. Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu’anhu, beliau mengatakan :

شهدتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصلاةَ يومَ العيدِ، فبدأ بالصَّلاةِ قبلَ الخُطبة بغيرِ أذانٍ ولا إقامةٍ

“Aku pernah menghadiri shalat Id bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa ada adzan maupun iqamah” (HR. Bukhari no. 960, Muslim no. 886).

Tidak Ada Ucapan “Ash Shalatu Jami’ah”

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:

كان صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا انتهى إلى المصلَّى، أخَذ في الصَّلاة   من غير أذانٍ ولا إقامة، ولا قول: الصلاة جامعة، والسُّنة: أنه لا يُفعل شيءٌ من   ذلك

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sampai di lapangan, beliau memulai shalat Id tanpa adzan dan iqamah. Juga tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah”. Yang sesuai sunnah adalah tidak melakukan itu semua sama sekali” (Zaadul Ma’ad, 1/442).

Jumlah Takbir

Ketika shalat Id bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua. Takbir ini dinamakan takbir zawaid (tambahan).

Hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Maliki. Dalilnya hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata:

أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع

“Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no.639).

Surat Yang Dibaca

Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar.

Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, ia berkata:

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في العيدينِ وفي الجُمُعةِ: بـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى، وهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الغَاشِيَةِ، وربَّما اجتمعَا في يومٍ واحدٍ، فيقرأ بهما

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Id dan shalat Jum’at biasa membaca “Sabbihisma Rabbikal a’laa” (surat Al A’laa) dan “Hal ataaka hadiitsul ghasyiyah” (surat Al Ghasyiyah). Dan terkadang hari Id bersamaan dengan hari Jum’at, beliau membaca surat tersebut” (HR. Muslim no. 878).

Khutbah Id

Asalnya dalam shalat Id disyariatkan khutbah setelahnya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:

شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة

“Aku ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari no.962, Muslim no.884).

Melaksanakan khutbah dan mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id jika meninggalkannya. Ini adalah kesepakatan ulama 4 madzhab. Beradasarkan hadits:

إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب

“Aku (Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan. Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud no.1155, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 2289).

Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:

فإنَّ صلاةَ العيد إذا تعذَّرت إقامتُها لمانعٍ، كما في هذه الأيام، فحكمُها هو حكمُ مَن فاتته هذه الصَّلاة، أعني صلاةَ العيد . وللعلماء في ذلك مذاهب، قيلَ: يُصلِّيها ركعتين، وقيلَ: أربعًا.

وقيلَ: يُصلِّيها على صفتها، وهو الصَّحيح، أي: يُصلِّيها ركعتين، ويُكبِّر التَّكبيرات الزَّوائد، ويجهرُ فيها بالقراءة ولا يخطب، كما هو الشَّأن في كلِّ عبادة مقضيَّة، أنَّها تؤدَّى على صفتها، وتُصلَّى فرادى وجماعة.

ويدلُّ لذلك فعلُ أنسٍ بن مالك -رضي الله عنه- أنَّه إذا فاتته صلاةُ العيد جمعَ أهله وبنيه، ثم قامَ عبدُ الله بن أبي عتبة مولاه فصلَّى بهم ركعتين، يكبرُ فيهما، كصلاة أهل المصر وتكبيرهم

“Shalat Id ketika tidak bisa dilakukan (secara normal) karena ada penghalang, sebagaimana kondisi sekarang ini, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang terlewat shalat Id.

Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama mengatakan: shalat dua rakaat. Sebagian lagi mengatakan: shalat 4 raka’at. 

Sebagian lagi mengatakan: shalat sebagaimana tata cara asalnya. Inilah pendapat yang tepat. Yaitu shalat dua raka’at, bertakbir dengan takbir zawaid, mengeraskan suara bacaannya, dan tidak ada khutbah.

Sebagaimana tata cara semua ibadah yang di-qadha, maka dikerjakan sebagaimana tata cara asalnya. Boleh dikerjakan secara sendirian, boleh juga berjama’ah.

Urutan Cara Shalat Id di Rumah

Dari uraian di atas, kesimpulan urutan tata cara shalat Id ketika dikerjakan di rumah adalah sebagai berikut:

  • Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka orang-orang menempatkan diri pada posisi imam dan makmum sebagaimana dalam shalat jama’ah. Imam memerintahkan para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Namun shalat Id di rumah boleh juga dikerjakan sendiri-sendiri.
  • Tidak ada shalat qabliyah
  • Tidak ada adzan atau iqamah
  • Tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah
  • Niat shalat Id dalam hati, tidak perlu dilafalkan
  • Takbiratul ihram (1 kali)
  • Takbir zawaid (7 kali)
  • Membaca doa istiftah
  • Membaca ta’awwudz
  • Membaca basmalah
  • Membaca Al Fatihah
  • Mengucapkan “amiin”
  • Membaca surat Al A’laa, atau boleh juga surat yang lain
  • Takbir intiqal menuju rukuk …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai sujud kedua.
  • Bangkit dari sujud sambil takbir intiqal
  • Takbir zawaid (5 kali)
  • Membaca ta’awwudz
  • Membaca basmalah
  • Membaca Al Fatihah …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai salam
  • Membaca dzikir setelah shalat dan tidak ada khutbah.

The post Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Terlengkap appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Jenis Hewan Kurban dan Ketentuannya https://dalamislam.com/landasan-agama/aqidah/jenis-hewan-kurban Tue, 07 Jul 2020 03:16:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=8730 Kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam dalil qurban sudah dijelaskan mengenai dianjurkannya berkurban bagi muslim yang mampu. Dan berikut […]

The post 5 Jenis Hewan Kurban dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan.

Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.

Dalam dalil qurban sudah dijelaskan mengenai dianjurkannya berkurban bagi muslim yang mampu. Dan berikut ini jenis hewan kurban yang diperbolehkan disembelih.

1. Kambing

kambing kurban

Jenis hewan pertama yang diperbolehkan untuk berkurban adalah kambing.

Selain mudah ditemui, sebagian besar orang menyukai rasa daging kambing yang khas dan lezat.

Qurban kambing tidak boleh dilakukan secara kolektif. Artinya, satu ekor kambing hanya untuk satu orang.

Kriteria kambing untuk dikurbankan adalah minimal berusia 2 tahun. Tujuannya adalah agar daging yang didapat lebih tebal dan dapat dikonsumsi untuk banyak orang.

2. Domba

domba kurban

Hewan yang satu ini mirip dengan kambing, namun domba berbulu lebih lebat dari kambing serta biasanya memiliki badan lebih besar.

Hitungannya sama dengan kambing, satu ekor domba untuk setiap orang yang hendak berqurban.

Domba yang boleh diqurbankan haruslah mencapai usia minimal satu tahun atau telah berganti gigi.

Domba yang belum mengalami pergantian gigi tidak dianjurkan dijadikan sebagai hewan qurban.

3. Sapi

sapi

Sapi diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban saat usianya sudah menginjak 2 tahun keatas.

Hal itu dikarenakan sapi beranjak remaja pada usia dua tahun dan telah memiliki jumlah daging yang banyak.

Berqurban sapi bisa dilakukan perorangan atau bahkan dengan patungan. Mengingat harga sapi terbilang cukup mahal dibandingkan dengan hewan lainnya.

Anda perlu menyiapkan budget belasan hingga puluhan juta untuk bisa berqurban hewan yang satu ini.

4. Kerbau

kerbau

Kerbau dapat dijadikan sebagai binatang qurban. Seperti halnya sapi, seekor kerbau dapat digunakan untuk kurban oleh 7 orang secara bersama-sama.

5. Unta

unta

Unta merupakan hewan khas dari daerah padang pasir. Unta menjadi salah satu binatang yang dapat digunakan sebagai hewan kurban. Seekor unta dapat digunakan kurban oleh 10 orang bersama-sama.

Berbeda dengan kambing, domba, sapi, atau kerbau, batas minimal usia unta lebih lama, yakni lima tahun.

Ketentuan ini disepakati para ulama lantaran usia hewan gurun lebih panjang daripada hewan qurban lainnya. Usia lima tahun merupakan usia yang tepat bagi unta untuk diqurbankan.

The post 5 Jenis Hewan Kurban dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sejarah Idul Adha dan Hikmahnya https://dalamislam.com/sejarah-islam/sejarah-idul-adha Wed, 13 May 2020 21:58:42 +0000 https://dalamislam.com/?p=8543 Sebagaimana sejarah puasa Arafah, sejarah Idul Adha juga tidak dapat dilepaskan dari kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan putranya Nabi Ismail ‘alahis salam. Asal Usul Idul Adha Suatu hari, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pergi menengok puteranya Nabi Ismail ‘alaihis salam yang tengah diasingkan bersama ibunya Siti Hajar di Mekkah. Saat berada di Mekkah, Beliau bermimpi […]

The post Sejarah Idul Adha dan Hikmahnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagaimana sejarah puasa Arafah, sejarah Idul Adha juga tidak dapat dilepaskan dari kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan putranya Nabi Ismail ‘alahis salam.

Asal Usul Idul Adha

Suatu hari, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pergi menengok puteranya Nabi Ismail ‘alaihis salam yang tengah diasingkan bersama ibunya Siti Hajar di Mekkah.

Saat berada di Mekkah, Beliau bermimpi menyembelih putranya, Nabi Ismail ‘alaihis salam untuk dijadikan persembahan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun gelisah. Hal ini disebabkan Beliau sangat meyakini bahwa mimpi yang Beliau alami merupakan salah satu cara Allah menurunkan wahyu-Nya.

Mimpi yang hadir dua hari berturut-turut yaitu tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah tersebut kemudian diceritakan kepada Nabi Ismail ‘alaihis salam.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Ash-Shaaffaat ayat 102 sebagai berikut.

“… Wahai anakku! Sesunggguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

QS. Ash-Shaaffaat ayat 102

Sebagai seorang anak yang patuh dan berbakti kepada orang tua, Nabi Ismail ‘alaihis salam pun meminta ayahnya untuk tidak ragu-ragu dalam mematuhi perintah Allah tersebut.

Nabi Ismail ‘alaihis salam berkata,

“Wahai ayahku! Laksanakanlah apa yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Engkau akan menemuiku Insya Allah sebagai seorang sabar dan patuh kepada perintah. Aku hanya meminta dalam melaksanakan perintah Allah itu, agar ayah mengikatku kuat-kuat supaya aku tidak bergerak-gerak hingga menyusahkan ayah. Kedua, agar menanggalkan pakaianku supaya tidak terkena darah yang akan menyebabkan berkurangnya pahalaku dan terharunya ibuku melihatnya. Ketiga, tajamkanlah parangmu dan percepatlah pelaksanaan penyembelihan agar meringankan penderitaan dan rasa pedihku. Keempat dan yang terakhir, sampaikanlah salamku kepada ibuku, berikanlah kepadanya pakaianku ini untuk menjadi penghiburnya dalam kesedihan dan tanda mata serta kenang-kenangan baginya dari putera tunggalnya.”

Dikutip dari 25 Kisah Para Nabi

Mendengar hal tersebut, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam memeluk puteranya sambil berkata,

“Bahagianya aku mempunyai seorang putera yang taat kepada Allah, bakti kepada orang tua, yang dengan ikhlas menyerahkan dirinya untuk melaksanakan perintah Allah.”

Dikutip dari 25 Kisah Para Nabi

Hari yang dinanti pun tiba. Tanggal 10 Dzulhijjah adalah waktu yang telah ditentukan bagi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk menyembelih puteranya Nabi Ismai ‘alaihis salam.

Proses penyembelihan pun dilakukan sendiri oleh Nabi Ibrahim ‘alaihi salam.

Namun, tak dinyana. Berulang kali Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menyembelih Nabi Ismail ‘alaihis salam, berulang kali pula beliau mengalami kegagalan.

Kegagalan ini membuat Nabi Ibrahim ‘alaihi salam patah semangat. Beliau pun merasa perintah Allah untuk menyembelih Nabi Ismail ‘alaihis salam yang disampaikan melalui mimpi gagal beliau laksanakan.

Kemudian, melalui surat Ash-Shaaffaat ayat 104-111, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim! Sungguh engkau telah membenarkan mimpimu itu. Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesunggunya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. “Sejahtera bagi Ibrahim/” Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang baik. Sungguh, dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.”

QS. Ash-Shaaffaat : 104-111

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mimpi yang dialami Nabi Ibrahim ‘alaihi salam adalah sebuah kebenaran sekaligus merupakan bentuk ujian terhadap keimanan dan ketakwaan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Kesungguhan dan ketaatan yang diperlihatkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ini mengantarkannya pada hal yang tak disangka-sangka.

Allah subhanahu wa ta’ala mengganti Nabi Ismail ‘alaihis salam dengan binatang sembelihan berupa kambing untuk disembelih oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.

Kambing tersebut dikatakan ‘azhim (besar) karena sebagai tebusan bagi Ismail.

Dalam ibadah kurban, menyembelih hewan kurban menjadi sunnah yang berlaku sepanjang zaman sampai hari Kiamat.

Peristiwa ini merupakan dasar disyariatkannya Qurban yang dilakaukan pada hari raya haji atau hari raya Idul Adha.

Keutamaan Berkurban

Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Dzulhijjah adalah berkurban. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2 sebagai berikut.

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.”

QS. Al Kautsar : 2

Berkurban adalah ibadah dan karena itu harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala dan sesuai dengan tuntunan syariat yang telah ditentukan dalam Al Qur’an dan As Sunnah agar membawa berkah.

Selain itu, berkurban juga mengandung beberapa keutamaan. Adapun keutamaan atau hikmah qurban Idul Adha di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan rasa cinta, keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
  • Berkurban merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
  • Meningkatkan rasa kesetiakawanan, tolong menolong, solidaritas, dan sayang menyayangi.
  • Mempererat tali persaudaraan.
  • Menumbuhkembangkan kesadaran beragama.
  • Berkurban berarti belajar untuk ikhlas.
  • Terhindar dari dosa karena menyimpan harta.
  • Menyebarkan kebaikan serta manfaat bagi orang-orang di sekitar.

The post Sejarah Idul Adha dan Hikmahnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-Hal Yang Disunnahkan Sebelum Shalat Idul Adha dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-disunnahkan-sebelum-shalat-idul-adha Sat, 26 Oct 2019 03:34:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=8046 Saat hari raya Idul Adha tiba, maka umat Islam disunnahkan untuk mengerjakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tempat yang lapang. Seperti lapangan, masjid atau semacamnya. Allah Ta’ala berfirman, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud dari ayat ini ialah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied. Dalam melaksanakan shalat […]

The post Hal-Hal Yang Disunnahkan Sebelum Shalat Idul Adha dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat hari raya Idul Adha tiba, maka umat Islam disunnahkan untuk mengerjakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tempat yang lapang. Seperti lapangan, masjid atau semacamnya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud dari ayat ini ialah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Dalam melaksanakan shalat Idul Adha, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Satu diantaranya hal-hal yang disunnahkan sebelum shalat shalat Idul Adha. Meskipun sunnah, namun bila mampu mengerjakannya maka insya Allah ada keberkahan tersediri yang akan didapatkan.

  • Mandi Sebelum Mengerjakan Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha merupakan ibadah yang istimewa. Sangat dianjurkan mandi terlebih dahulu sebelum mengerjakannya. Selain untuk membersihkan diri, mandi dan memakai wangi-wangian seperti parfum juga dapat mencegah dari timbulnya bau badan saat berkumpul dengan orang-orang yang hendak melaksanakan shalat.

Perhatikanlah jenis-jenis mandi yang disunnahkan dalam Islam yang benar dan baik.

Dari Imam Baihaqi dan Imam Syafi’i,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي جُمُعَةٍ مِنَ الْجَمْعِ: «يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ عِيدًا لِلْمُسْلِمِينَ، فَاغْتَسِلُوا، وَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ طِيبٌ فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Rasulullah Saw bersabda pada hari Jumat “Wahai umat muslimin, sesungguhnya Allah menjadikan hari ini (Jumat) sebagai hari raya bagi kaum muslimin, maka mandilah, dan barangsiapa yang memiliki wangi-wangian, tidak mengapa baginya untuk menggunakannya dan hendaklah kalian bersiwak”. (HR. )

  • Memakai Pakaian Terbaik

Anas Ra berkata, “Pada hari ‘Idul Fitri dan Idul Adha, Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk mengenakan pakaian terbaik yang kami miliki dan memakai wewangian terbaik yang ada pada kami, serta berkurban dengan binatang yang tergemuk yang kami punya.” (HR. Al-Hakim)

Pakaian terbaik tidaklah harus baru. Pakaian terbaik ialah pakaian yang sesuai dengan syari’at Islam dan dibeli dengan cara yang halal dan baik. Ketahuilah bahwasanya ada larangan berpakaian dalam Islam seperti larangan memakai sutera bagi kaum lelaki dan larangan memakai pakaian yang tidak menutup aurat bagi kaum wanita.

  • Makan Seusai Shalat Idul Adha

Berkebalikan dengan sunnah sebelum shalat Idul Fitri yang dianjurkan untuk makan terlebih dahulu. Pada hari raya Idul Adha justru disunnahkan untuk makan setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hal ini karena adanya syari’at untuk berkurban dan sangat dianjurkan untuk memakan olahan daging kurban tersebut. Sedangkan, waktu penyembelihan dan pemotongan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha.

  • Bertakbir Ketika Menuju Tempat Shalat Ied

Kalimat takbir merupakan kalimat yang mulia. Sangat dianjurkan untuk menggemakan takbir saat menyambut hari kemenangan, yakni pada malam hari sebelumnya hingga pagi hari sebelum melaksanakan shalat Idul Adha. Ketahuilah bahwasanya manfaat takbir dapat dirasakan oleh diri sendiri yang menggemakannya maupun orang lain yang mendengarnya.

Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

Itulah beberapa hal yang disunnahkan sebelum melaksanakan shalat Idul Adha. Penting juga bagi kita untuk mempelajari dan mengamalkan sunnah nabi sebelum Idul Fitri. Niatkanlah semua amal ibadah yang dikerjakan untuk meraih ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

The post Hal-Hal Yang Disunnahkan Sebelum Shalat Idul Adha dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Aturan Berkurban Dalam Islam yang Harus Dipatuhi dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/aturan-berkurban-dalam-islam Mon, 12 Aug 2019 04:27:17 +0000 https://dalamislam.com/?p=7667 Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366). Penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk rasa syukur terhadap segala nikmat yang diberikan Allah SWT. Dalam kurban, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar kurban […]

The post 7 Aturan Berkurban Dalam Islam yang Harus Dipatuhi dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366). Penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk rasa syukur terhadap segala nikmat yang diberikan Allah SWT.

Dalam kurban, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar kurban yang dilakukan sah. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah beberapa aturan berkurban dalam Islam:

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban harus memenuhi beberapa aturan agar kurbannya diterima. Adapun beberapa syarat bagi orang yang berkurban adalah sebagai berikut

  1. Islam, selain muslim tidak disyari’atkan baginya berqurban.
  2. Baligh dan berakal, maka orang yang belum baligh dan tidak/belum berakal tidak dibebani qurban.
  3. Mampu, maksudnya bahwa orang yang akan berqurban memiliki materi senilai harga hewan qurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia beri nafkah selama hari raya idhul ‘adha dan hari-hari tasyriq. (Lihat Fiqh Muyassar hal. 192)

Baca juga:

2. Waktu pelaksanaan

Waktu pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai dengan ketentuannya. Kurban harus disembelih setelah sholat Idul Adha hingga hari terakhir hari Tasyrik. Dalam riwayat Bukhori dan Muslim, Rasul bersabda :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.

Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Idul Adha atau setelah hari Tasyrik berakhir. Hal ini disebutkan Rasul dalam sebuah riwayat,

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban.” (HR. Muslim).

3. Hewan yang dikurbankan

Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak seperti unta, kambing, sapi, domba, biri-biri, dan sejenisnya. Allah berfirman, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)

Baca juga:

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, 

“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

4. Jumlah hewan kurban

Kebanyakan orang saat ini mematok satu hewan kurban untuk satu orang, padahal pemikiran seperti ini salah. Rasul sendiri pernah mencontohkan menyembelih seekor kambing untuk dirinya, keluarganya, bahkan umatnya yang belum berkurban.

Sebelum menyembelih kurbannya, beliau mengatakan:

Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Melihat hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Seorang suami pada masa Rasul juga melakukan kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, 

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Baca juga:

5. Kurban kolektif

Untuk bisa berkurban, diperbolehkan untuk mengumpulkan biaya secara berkelompok. Khusus untuk kambing, pembiayaan hanya boleh dari satu orang saja. Sedangkan untuk unta diperbolehkan dilakukan oleh 10 orang dan sapi 7 orang.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, 

“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

6. Kondisi hewan kurban

Hewan kurban yang disembelih haruslah cukup umur dan bebas dari cacat. Jabir meriwayatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

“Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

7. Cara menyembelih

Penyembelihan boleh dilakukan oleh orang yang berkurban atau diwakilkan. Namun harus dimulai dengan niat terlebih dahulu. Niatkan bahwa kurban yang kita lakukan adalah karena Allah SWT. Kemudian menyebut nama Allah sebelum memulai penyembelihan. Dari Anas bin Malik, ia berkata:

“Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya.”(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

Baca juga:

Selain itu, pisau yang digunakan untuk menyembelih juga harus tajam agar hewan tidak terlalu lama merasakan sakit.

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar pisau itu ditajamkan dan tidak ditampakkan kepada binatang-binatang kemudian beliau bersabda,

“Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Penyembelihan juga harus dilakukan dengan cepat dan tepat di kerongkongan hewan kurban.

Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan menaiki unta yang kehijau-hijauan agar berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Itulah 7 aturan penting dalam berkurban yang harus diikuti. Tanpa mengikuti aturan tersebut, maka kurban bisa dianggap tidak sah atau kurang afdhol. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat dan menambah ilmu agama kita semua. Aamiin.

The post 7 Aturan Berkurban Dalam Islam yang Harus Dipatuhi dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>