pinjaman Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/pinjaman Mon, 19 Dec 2016 02:52:31 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png pinjaman Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/pinjaman 32 32 Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-pinjam-uang-di-bank-syariah Sat, 10 Dec 2016 04:33:54 +0000 http://dalamislam.com/?p=1206 Dalam kehidupan manusia yang semakin maju dan berkembang, tuntutan kebutuhan ekonomi juga tentunya kian meningkat. Setiap manusia berusaha untuk bekerja dan berusaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya, meskipun banyak juga diantara mereka yang mencari harta bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan juga untuk memenuhi gaya hidup mereka (baca harta dalam islam). Ada kalanya manusia diberikan […]

The post Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam kehidupan manusia yang semakin maju dan berkembang, tuntutan kebutuhan ekonomi juga tentunya kian meningkat. Setiap manusia berusaha untuk bekerja dan berusaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya, meskipun banyak juga diantara mereka yang mencari harta bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan juga untuk memenuhi gaya hidup mereka (baca harta dalam islam). Ada kalanya manusia diberikan oleh Allah SWT rezeki yang berlimpah dan ada kalanya seseorang juga diberikan ujian misalnya kemiskinan dan rezeki yang sempit.

Saat rezeki seseorang terhambat dan mengalami masalah keuangan terkadang seseorang akan berusaha mencari jalan keluar misalnya dengan mengambil pinjaman (baca pinjaman dalam islam dan pinjaman tanpa riba). Sebagian besar orang mengambil pinjaman lewat bank konvensional sebagai modal usaha dan sebagian lainnya mengambil pinjaman lewat bank syariah (baca hukum pinjam uang di bank). Lalu bagaimanakah hukumnya meminjam uang di bank syariah? Simak uraian dalamislam.com berikut ini untuk mengetahui dengan lebih jelas. (baca bank menurut islam dan bunga bank menurut islam)

Definisi Pinjaman Bank Syariah

Sebelum mengetahui hukum meminjam uang di bank syariah maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu pinjaman dan apa itu bank syariah. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang menggunakan azas dan prinsip dasar syariat agama islam, atau bank yang berlandaskan pada sistem bagi hasil dan bukan bergantung pada sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional.

Bank syariah mulai berdiri di Indonesia sejak tahun 1992 dan hingga kini semakin banyak umat islam yang menggunakan layanan bank syariah dikarenakan bank ini tidak hanya mencari keuntungan bagi lembaganya saja akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi mereka yang membutuhkan bantuan modal usaha dalam bentuk pinjaman. Pinjaman yang diambil dari bank syariah biasanya tidak dikenakan bunga dan juga tidak memerlukan jaminan sebagaimana yang diterapkan oleh bank konvensional. (baca pengertian bank syariah dan pengertian bank konvensional)

Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah

Hukum pinjam uang di bank syariah masih menjadi perdebatan diantara para ulama karena ada beberapa sistem dalam bank konvensional yang diterapkan pada bank syariah. Meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara hutang piutang (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam) Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara hutang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Dalam sebuah hadits juga disebutkan perkara yang sama tentang hutang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, alHakim)

Pinjaman Bank Syariah Yang Tidak Sesuai

Meskipun umat islam dibolehkan meminjam uang di bank syariah dengan cara tertentu,  apabila seseorang meminjam uang dan pihak bank syariah tetap menambahkan jumlahnya setelah masa peminjaman apapun istilahnya tetap dianggap sebagai riba dan hal tersebut dilarang dalam agama islam.

Bank syariah yang memberikan pinjaman haruslah dapat memberikan dana dan tidak ada tambahan setelahnya maupun bunga yang ditetapkan, karena bank syariah hanya menggunakan sistem bagi hasil dan bukannya bunga bank tersebut. Penggunaan istilah lain sebagai tambahan atas pinjaman tidak merubah hukum riba tersebut dan justru menambah dosa seseorang yang melakukannya karena berusaha untuk mengelabui syariah agama islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca macam-macam riba dalam ekonomi islam dan cara menghindari riba)

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)

Riba Dalam Pinjaman

Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba (baca bahaya riba dunia akhirat).

Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktifitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat yahudi (baca sejarah yahudi) dan memakan harta hasil riba adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut ini

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 160 – 161)

Meskipun demikian harta yang diperoleh dari berkembangnya usaha yang didapat dari modal pinjaman meskipun mengandung riba dalam pinjaman tersebut, harta yang diperoleh atas dasar usaha adalah suatu yang halal dan boleh digunakan untuk menafkahi keluarganya.

The post Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pinjaman Dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/pinjaman-dalam-islam Wed, 30 Nov 2016 02:47:35 +0000 http://dalamislam.com/?p=1157 Istilah pinjam meminjam sudah sangat familiar bagi setiap orang khususnya bagi mereka yang sedang memiliki masalah keuangan atau dalam keadaan sangat mendesak. Biasanya seseorang akan mengambil pinjaman baik dari keluarga, teman, maupun instansi bank dan sebagainya untuk memenuhi suatu keperluan dan pinjaman tersebut harus dikembalikan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian (baca juga hukum pinjam uang dibank […]

The post Pinjaman Dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Istilah pinjam meminjam sudah sangat familiar bagi setiap orang khususnya bagi mereka yang sedang memiliki masalah keuangan atau dalam keadaan sangat mendesak. Biasanya seseorang akan mengambil pinjaman baik dari keluarga, teman, maupun instansi bank dan sebagainya untuk memenuhi suatu keperluan dan pinjaman tersebut harus dikembalikan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian (baca juga hukum pinjam uang dibank dan hukum bekerja dibank).

Dalam islam sendiri perkara mengenai pinjaman diatur sedemikian rupa dan memiliki rukun serta syarat yang harus dipenuhi. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana islam memandang dan mengatur pinjaman umat muslim, ada baiknya kita simak uraian mengenai perkara tersebut berikut ini. (baca pinjaman tanpa riba menurut islam dan bunga bank menurut islam). Berikut adalah penjelasan mengenai pinjaman dalam islam :

Pengertian Pinjaman Dalam Islam

Dalam bahasa Arab istilah pinjaman yang berasal dari kata pinjam atau Ariyah. Pinjaman sendiri diartikan sebagai suatu harta atau benda yang dipinjamkan kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dan harus dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan utuh atau dengan melalui proses pinjam meminjam (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan meurut islam).

Dalam islam perkara pinjam meminjam ini termasuk dalam perbuatan tolong menolong antar sesama manusia sehingga umat islam boleh melakukannya asal memenuhi kriteria dan adab pinjam meminjam dengan benar. Tanpa memenuhi ketentuan dan rukun yang berlaku maka pinjam meminjam bisa dikatakan tidak sah.

Dasar Hukum Pinjaman Dalam Islam

Seperti perkara fiqh atau hal lainnya misalnya jual beli dan hutang piutang, pinjam meminjam juga  memiliki dasar hukum baik yang disebutkan dalam Alqur’an maupun yang disebutkan dalam hadits (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam). Hukum pinjaman sendiri adalah diperbolehkan dalam islam selama pinjaman tersebut adalah sesuatu yang baik dan bukanlah pinjaman yang diperuntukkan untuk maksiat. Berikut ini adalah dalil mengenai pinjaman dalam Alqur’an dan hadits.

  • Bentuk Tolong Menolong

Pinjam meminjam dalam islam sebagai bentuk tolong menolong tentunya boleh dilakukan atau hukumnya mubah. Sebagaimana yang disebutkan Allah SWT dalam Quran Surat Al Maidah ayat 2 bahwa umat muslim dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al Maidah : 2)

  • Ganjaran pahala yang melimpah

Memberikan pinjaman kepada orang lain tentunya tidak hanya memberi manfaat kepada orang yang dipinjamkan melainkan juga mendatangkan pahala bagi mereka yang memberikan pinjaman atau mereka yang memberikan sedekah (baca keutamaan bersedekah). Selain itu disebutkan dalam ayat lainnya bahwa memberikan pinjaman yang baik akan mendapatkan pahala dan balasan yang melimpah dari Allah SWT seperti yang disebutkan dalam firmanNya berikut ini

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (QS Al Hadid : 2)

  • Menghilangkan kesukaran

Siapapun umat muslim yang memberikan pinjaman yang sifatnya baik dan menolong orang lain maka ia juga akan mendapatkan hal yang sama yakni dihilangkan kesukarannya. Sebagaimana Rasul SAW bersabda

” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim)

Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesukaran orang lain misalnya dengan memberikan pinjaman saat orang lain membutuhkannya. Namun, peminjam tidak boleh meminta sesuatu yang lebih saat barang dikemablikan karena hal tersebut bisa menjadi riba. (baca hukum riba dalam islam dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)

Rukun dan Ketentuan Pinjaman

Pinjam meminjam dalam islam juga memiliki rukun, syarat dan ketentuan sebagaimana jual beli maupun utang piutang. (baca juga khiyar dalam jual beli islam )

  • Rukun Pinjaman

Adapun rukun pinjaman dalam islam antara lain

  1. Orang yang meminta pinjaman atau Musta’iir
  2. Orang yang memberikan pinjaman atau Mu’iir
  3. Benda atau harta yang menjadi pinjaman atau Musta’ar
  4. Lafal akad atau ijab qabul pinjam meminjam atau memindahkan tanggungan suatu harta pada orang yang meminjam dari yang meminjami dengan melafalkan beberapa perkataan.
  • Ketentuan Barang Pinjaman

Sedangkan ketentuan barang yang menjadi pinjaman diantaranya adalah barang milik si peminjam dapat berupa uang, harta, maupun hewan serta benda lainnya seperti pakaian bahkan adonan roti. Sebagaimana Rasul sendiri memperbolehkan umatnya untuk meminjam unta atau adonan roti dan disebutkan dalam hadits dimana Aisyah RA berkata

Saya berkata kepada Rosululloh SAW, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut}

Dengan kata lain, pinjaman hukumnya diperbolehkan dalam islam jika memenuhi rukun dan ketentuan barang pinjaman serta peminjam mengembalikan harta atau benda yang dipinjamnya tesebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau sesuai dengan kebaikan hati orang yang meminjamkan apabila ia memberikan waktu yang selonggar-longgarnya pada peminjam. Meskipun demikian sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwa manusia yang terbaik adalah mereka yang baik dalam mengembalikan pinjamannya. Semoga bermanfaat. (baca juga perencanaan keuangan keluarga dalam islam dan tips mengatur keuangan rumah tangga dalam islam)

The post Pinjaman Dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pinjaman Tanpa Riba Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/pinjaman-tanpa-riba Wed, 24 Aug 2016 04:47:59 +0000 http://dalamislam.com/?p=809 Saat ini banyak aktifitas ekonomi yang melibatkan riba dalam transaksinya, sementara islam melarang praktek riba dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat (baca pengertian riba menurut islam dan bahaya riba dunia akhirat). Islam mengajarkan pada umatnya untuk saling tolong meolong dalam lebaikan dan bukannya menambah beban orang lain dan mendatangkan mudharat. Untuk membantu orang lain […]

The post Pinjaman Tanpa Riba Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat ini banyak aktifitas ekonomi yang melibatkan riba dalam transaksinya, sementara islam melarang praktek riba dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat (baca pengertian riba menurut islam dan bahaya riba dunia akhirat). Islam mengajarkan pada umatnya untuk saling tolong meolong dalam lebaikan dan bukannya menambah beban orang lain dan mendatangkan mudharat. Untuk membantu orang lain umat muslim dapat memberikan pinjaman tanpa riba dan hal ini tentunya lebih baik dan bermanfaat bagi orang yang ditolongnya (baca juga hukum riba dalam islam). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pinjaman tanpa riba maka simak penjelasan berikut ini :

Definisi dan Dasar Hukum Pinjaman

Pinjaman yang dalam bahasa arab disebut sebagai yang artinya pembolehan atau bolehnya memanfaatkan suatu barang kepada orang lain dengan ijin pemiliknya dan sang peminjam harus tetap menjaga keutuhan barang itu.menurut pendapat ulama ariyah adalah suatu hak untuk memanfaatkan barang atau harta yang diterimanya dari orang lain tanpa memberikan imbalan asalkan barang atau harta yang dipinjam tersebut dikembalikan secara utuh pada saatnya (baca amal jariyah) Adapun hal yang menyangkut ariyah atau pinjaman disebutkan dalam surat almaidah ayat 2 berikut ini

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS Al Maidah :2)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan seperti halnya memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dan melarang untuk tolong-menolong dalam keburukan seperti halnya riba. Memberi pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan termasuk akhlak mulia (baca cara meningkatkatkan akhlak terpuji) dan hal ini membantu orang yang sedang tertimpa kesulitan sebagaimana sabda Rasulullah SAW (baca hukum pinjam uang di bank menurut islam)

“Barangsiapa yang melepaskan kesusahan seorang Mu‟min dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahannya di hari kiamat (H.R. Muslim)

Jenis-jenis Pinjaman dan Fadlilahnya

Menurut pendapat ulama pinjaman itu ada dua macam yakni pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Pinjaman konsumtif adalah pinjaman yang diambil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pinjaman produktif yang diambil sebagai modal untuk menjalankan usaha.Adapun ulama Sayyid Bazarghan membagi pinjaman konsumtif ke dalam tiga macam yakni (baca cara menghindari riba)

1. Pinjaman orang lemah

Pinjaman orang lemah adalah pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhannya dan mereka yang meminjam tidak memiliki orang lain atau eluarga untuk membantu misalnya orang miskin dalam keadaan sakit dan butuh pengobatan.

2. Pinjaman orang yang memerlukan bantuan

Pinjama yang dimaksud disini adalah pinjaman yang diberikan kepada mereka yang bukan orang miskin namun membutuhkan bantuan dan mereka bisa mengembalikannya di masa yang akan datang.

3. Orang yang memiliki hutang.

Pinjaman ini diberikan kepada orang dengan kondisi yang lebih baik daripada dua kategori diatas namun orang yang meminjam ini membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutangnya pada orang lain dengan segera. (baca hutang dalam pandangan islam dan Berhutang dalam islam)

Definisi Pinjaman Tanpa Riba Qardhul Hasan

Dalam islam dikenal istilah pinjaman tanpa riba yang disebut dengan Qardhul hasan. Kata Qardhul Hasan merupakan gabungan dari dua kata yakni qardh dan hasan dimana qardh berarti potongan dan hasan berarti baik. Secara istilah qardhul hasan diartikan sebagai pinjaman yang baik yang diberikan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan tanpa mengharapkan imbalan.

Niat seseorang yang memberikan qardhul hasan adalah hanya karena Allah SWT dan keinginan untuk membantu sesama muslim. Namun Rasulullah menganjurkan untuk memberikan sedikit keuntungan sebagai tanda terima kasih bagi orang yang memninjamkannya dan bukanlah suatu riba. Adapun pengertian Qardhul hasan menurut pendapat beberapa ulama antara lain

a. Mazhab Hanafi

Imam hanafi menyebutkan bahwa qardhul hasan sebagai suatu harta yang diberikan oleh pemilik kepada peminjam dan harta tersebut dikembalikan dengan utuh dan jumlahnya dama dengan harta yang dipinjamkannya.

b. Mazhab Maliki

Imam Maliki mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman harta yang bernilai dan diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam untuk mendapatkan manfaat dari harta atau barang yang dipinjamkannya dan sang pemilik hanya akan mengambil kembali atau menerima harta atau barang dalam jumlah dan kondisi yang sama

c. Mazhab Syafi’i

Imam syafii mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman atau harta yang diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam dan dimasa depan harta atau barang itu diganti dengan jumlah yang sama atau diganti dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama dengan harta atau barang yang dipinjamkan.

Dasar Hukum Qardhul Hasan

Adapun hukum dari qardhul hasan adalah boleh atau mubah dan disebutkan dasarnya dalam Qlqur’an dan hadits berikut ini :

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan (QS. Al-Baqarah:245)

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak (QS. Al- Hadid:11)

“Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada orang Muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.”

Dalam suatu hadits disebutkan bahwa pinjaman yang diberikan pada orang yang lebih membutuhkan ternyata lebih utama dibandingkan dengan sedekah (baca keutamaan bersedekah)

Aku melihat pada waktu malam di israkan, pada pintu surga tertulis: Sedekah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari sedekah?’ ia menjawab: karena peminta akan minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.”(HR. Ibnu Majah)

Syarat dan Ketentuan Qardhul Hasan

Pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat- syarat Qardhul Hasan antara lain

  • Pihak yang meminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan dana, harta atau benda yang dipinjamnya. .
  • Orang yang memberikan pinjaman (muqridh) meminjamkan harta yang ia miliki dan ia memilikinya. (baca harta dalam islam)
  • Tidak ada syarat tambahan atau manfaat yang diambil saat pinjaman dikembalikan
  • Tidak ada akad lain saat pinjaman diberikan/

Adapun ketentuan qardul hasan disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang qardh:

  • Qardh adalah pinjaman yang diberikan oleh pemilik harta kepada nasabah atau muqtaridh yang memerlukan.
  • Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah harta yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama dan tidak ada paksaan didalamnya
  • Biaya administrasi peminjaman atau qardh dibebankan kepada nasabah
  • Pemilik atau dalam hal ini lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila diperlukan.
  • Nasabah Qardh dapat meminta sumbangan atau tambahan dana kepada LKS diluar perjanjian akad.
  • Jika nasabah atau muqtaridh tidak dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati maka LKS dapat memperpanjang jangka pengembalian dan menghapus sebagian atau selutuh pinjamannya dan telas dipastikan sebelumnya. (baca perbedaan bank konvensional dengan bank syariah)

Demikian pengertian pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan yang telah disepakati dan ditentukan berdasar fatwa dan pendapat para ulama. Hendaknya sebagai umat islam kita saling tolong menolong dalam kebaikan. (baca juga hukum bekerja di bank dan bunga bank menurut islam)

The post Pinjaman Tanpa Riba Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>