Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang Dan Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kegiatan ekonomi manusia semakin berkembang hari demi hari. Beragam jenis transaksi saat ini bisa dinikmati oleh berbagai kalangan tidak terkecuali umat muslim. Dalam tuntunan agama islam kegiatan ekonomi yang termasuk dalam bidang muamalah diatur sedemikian rupa dan ada hukum tersebut berlaku bagi semua umat muslim (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan fiqih muamalah dalam islam). Seperti yang kita tahu, dunia ekonomi dan perbankan saat ini khususnya di Indonesia, dipengaruhi oleh sistem perbankan bangsa barat yang mayoritas merupakan umat nasrani dan yahudi. Sistem perbankan konvensional seperti yang diterapkan saat ini banyak menggunakan cara transaksi ribawi, oleh sebab itu muncullah gagasan untuk menerapkan sistem perbankan yang sesuai dengan syariah islam atau yang dikenal dengan istilah Bank Syariah. Lantas apakah sebenarnya pengertian bank syariah ditinjau dari segi agama islam dan apakah keunggulan bank syariah tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini. (baca juga pengertian bank konvensional dan bunga bank menurut islam)

Definisi Bank Syariah

Ada banyak pendapat yang mengartikan bank syariah secara berbeda namun sebelum mengetahui pengertian atau definisi dari bank syariah maka kita perlu mengetahui pengertian bank atau sistem perbankan itu sendiri. Kata Bank yang merupakan salah satu lembaga keuangan paling penting di dunia, berasal dari kata dalam bahasa Prancis yang berarti Banque atau dalam bahasa Italia, banco yang berarti lemari atau peti tempat menyimpan benda berharga seperti uang atau emas. Bank konvensional yang ada saat ini adalah bank yang menggunakan sistem bunga atau yang menurut islam adalah suatu betuk transaksi riba. Sebagai umat muslim yang tidak boleh menggunakan uang hasil riba atau melakukan transaksi riba, diciptakanlah sistem perbankan atau bank syariah yang tidak menerapkan sistem bunga dan hanya mengandalkan prinsip syariat dalam agama islam. (baca hukum riba dalam islam dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)

Dengan kata lain Bank syariah adalah bank yang melakukan segala aktifitas ekonomi dan transaksinya tanpa mengandalkan bunga dan dijalankan berdasarkan syariat agama islam yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 yang mengatur sistem perbankan syariah di Indonesia, menyebutkan bahwa bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya dengan berdasarkan hukum syariah agama islam. Berdirinya bank syariah di Indonesia juga diilhami oleh bank – bank syariah yang ada di Negara lain yang kebanyakan merupakan Negara islam seperti Mesir dan Arab Saudi (baca sejarah islam di Arab saudi dan Jazirah islam).

Dasar Hukum Bank Syariah

Sistem perbankan syariah mulai muncul di Indonesia pada tahun 1992 dan diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992. Kehadiran bank syariah di Indonesia sendiri muncul karena umat islam di Indonesia ingin melaksanakan kegiatan perbankan sesuai syariat islam dan tidak bergantung pada sistem perbankan barat yang mengandalkan bunga bank dan riba. Berdirinya bank syariah ini didasari oleh beberapa  landasan hukum atau dalil dalam Alqur’an dan hadits tentang riba sebagaimana yang disebutkan berikut ini (baca cara menghindari riba dan bahaya riba dunia akhirat)

  • QS Al Imran : 130

Dalam surat Ali Imran ayat 130 Allah SWT melarang umatnya untuk memakan harta riba seperti yang dijalankan dalam transaksi bank konvensional melalui penggunaan bunga Bank.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs Ali Imran : 130)

  • Qs Ar rum : 39

Riba yang ada pada harta manusia tidaklah diperbolehkan dalam agama islam dan hal ini seusia dengan firman Allah SWT dalam surat Ar Rum ayat 39 berikut

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(Qs Ar Rum : 39)

  • Qs An Nisa 161

Ayat lain yang menyebutkan tentang riba dan menjadi dasar munculnya sistem perbankan pribawi adalah Quran Surat An Nisa yang dengan jelas menyebutkan bahwa umat islam dilarang memakan harta yang termasuk didalamnya adalah riba.

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Qs An Nisa 161)

Keunggulan Bank Syariah

Bank syariah sebagai produk ekonomi islam memiliki keunggulan dan keunikan dibandingkan dengan bank konvensional yang menjalankan usahanya berdasarkan bunga. Beberapa keunggulan bank syariah antara lain

  • Sistem bank syariah tidak menggunakan jaminan atau tidak memerlukan pinjaman untuk pinjaman yang diberikan sebagaimana yang diterapkan dalam bank konvensional. (baca pinjaman tanpa riba dan pinjaman dalam islam)
  • Bank syariah tidak menerapkan bunga pada setiap transaksi terutama pada pemberian pinjaman dan kredit melainkan menggunakan sistem bagi hasil yang menguntungkan satu sama lain. Dalam bank konvensional, penggunaan sistem bunga pada peminjam seringkali merugikan pihak peminjam karena harus membayar sejumnlah uang atau tambahan atas bunga pinjaman yang diberlakukan.
  • Dalam bank syariah dana dihimpun dengan beberapa cara seperti dengan menggunaan wadiah dan mudharabah, hal ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Wadiah sendiri berarti titipan yang diberikan oleh seseorang dan bisa diambil kapan saja sedangkan mudharabah adalah usaha menghimpun dana yang diberikan dari seorang pemilik modal dan diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan atau keahlian untuk menggunakan modal tersebut atau yang dikenal dengan istilah Mudharib.

Sebagai umat islam yang ingin mengerjakan segala perintan Allah SWT secara kaffah atau menyeluruh sebagai tempat menyimpan uang atau melakukan aktifitas perbankan lainnya. (baca juga hukum bekerja di bank dan hukum pinjam uang di bank)

fbWhatsappTwitterLinkedIn