Pengertian Bank Konvensional Menurut Islam dan Undang-Undang

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kegiatan ekonomi adalah salah satu hal yang diatur dalam islam dan setiap muslim haruslah melakukan aktifitas ekonomi tersebut sesuai dengan ilmu muamalah dalam syariat islam (baca fiqih muamalah jual beli dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia) . Dalam hal ini Bank sebagai salah satu lembaga keuangan, memegang peranan penting dan kebanyakan bank yang ada saat ini bukanlah bank syariah atau bank yang sesuai syariat agama islam melainkan bank konvensional yang mengandalakan sistem bunga. Bunga bank menurut islam disebut-sebut sebagai suatu praktek riba atau tambahan yang diberikan atau dilebihkan dari pinjaman yang diterima (baca juga pinjaman dalam islam  dan pinjaman tanpa riba) . Lalu apa sebenarnya bank konvensional itu dan bagaimana islam memandang keberadaan bank konvensional yang kini banyak bertebaran di seluruh dunia? Simak penjelasannya berikut.

Definisi Bank Konvensional

Bank konvensional memiliki definisi tersendiri. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa bank konvensional adalah bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran kepada masyarakat. Maksudnya adalah bank sebagai lembaga keuangan berfungsi menyalurkan dan menyimpan dana yang ada dimasyarakat dan memutarnya dalam suatu siklus. Untuk memperoleh keuntungan dan menjalankan administrasinya, suatu bank konvensional menggunakan sistem bunga pada pinjaman yang diambil oleh kreditur. (baca hikmah jual beli dan jual beli kredit dalam islam)

Sementara itu, ada beberapa pihak dalam bank konvensional yang ikut serta dalam regulasi uang didalamnya termasuk para debitur dan pemegang saham. Meskipun demikian diantara pihak-pihak tersebut tidak ada ikatan emosional dan mereka bekerja masing-masing dengan orientasi yang berbeda. Contoh bank konvensional yang ada di Indonesia misalnya bank BCA, Mandiri, BRI dan lain sebagainya.

Ciri-ciri Bank Konvensional

Dalam prakteknya ada beberapa hal yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah terutama dalam hal sistem bunga yang digunakan. Terdapat perbedaan yang jelas diantara keduanya. Diantaranya ciri-ciri bank konvensional adalah sebagai berikut :

  • Pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditetapkan oleh bank sebagai tambahan kepada nasabah. Bunga tersebut biasanya diberikan dengan persentase tertentu dan diperoleh dari tambahan yang diberikan oleh peminjam. Dalam hal ini tambahan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk riba. (baca hukum riba dalam islam dan bahaya riba dunia akhirat)
  • Bank konvensional memiliki orientasi yang didasarkan pada perolehan keuntungan atau dengan kata lain bank konvensional hanya mengejar keuntungan semata.
  • Hubungan yang dijalin nasabah dengan orang yang meminjamkan dana hanyalah sebatas nasabah dan kreditur dan mereka tidak memiliki ikatan emosional.
  • Tidak ada badan syariah yang mengawasi jalannya bank konvensional. Hal inilah yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah dimana bank syariah justru memiliki badan pengawas yakni Dewan Pengawas Syariah.
  • Jika terdapat perselisihan atau sengketa yang melibatkan bank konvensional maka jalur yang ditempuh adalah jalur hukum dengan pengadilan negeri sebagai pihak penyelesai sengketa.

Bank Konvensional Dalam Islam

Dalam islam sendiri, bunga yang diterapkan bank kepada peminjam termasuk dalam perbuatan riba dan seperti yang kita ketahui bahwa islam dengan jelas melarang perbuatan riba. Hal ini menyatakan bahwa islam tidak memperbolehkan umatnya untuk melakukan tindakan riba. Meskipun demikian tetap saja banyak orang masih menggunakan sistem bunga dan menyimpan maupun meminjam uang lewat jasa bank konvensional.  Diantara dalil yang menyebutkan larangan riba dalam islam yang ada dalam bank konvensional antara lain :

  • QS Ar Rum : 39

Dalam Quran surat Ar rum ayat 39 riba diartikan sebagai suatu tambahan atas harta pinjaman seseorang dan Allah tidak meridhainya. (baca juga harta dalam islam dan pembagian harta warisan dalam islam)

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

  • Qs An Nisa (160 – 161)

Allah telah melarang riba dan siapapun yang memakan harta yang termasuk riba didalamnya akan mendapatkan balasannya kelak di akhirat. (baca cara menghindari riba dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)

Dalam surat Al Baqarah ayat 275 – 279 Allah membeberkan dengan jelas keadaan mereka yang memakan harta riba baik semasa hidup maupun saat diakhirat kelak, Allah juga telah menghalalkanjual beli dan melarang riba secara jelas dalam ayat berikut

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Dengan demikian, secara umum islam melarang umatnya untuk melakukan transaksi ekonomi atas dasar riba seperti yang diterapkan pada bank konvensional. Meskipun demikian, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan bank konvensional asalkan tidak melakukan aktifitas yang dinilai sebagai riba. Wallahu A’lam Bis Shawab. (baca juga hukum bekerja di bank dan hukum pinjam uang dibank menurut islam)

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn