Bank Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam melaksanakan segala kegiatan dalam hidupnya, manusia tidak terlepas dari permasalahan yang menyangkut ekonomi (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan macam-macam riba dalam ekonomi islam) . Ilmu ekonomi sendiri adalah suatu ilmu yang penting dalam kehidupan manusia terutama menyangkut masalah keuangan dan harta milik seseorang. Saat ini kebanyakan orang menyimpan uang atau hartanya dalam sebuah bank dan tidak hanya itu segala aktifitas termasuk pembelian barang, permintaan pinjaman, pembayaran gaji, rekening atau apapun saat ini bisa dilakukan dengan mudah karena adanya bank (baca harta dalam islam).

Bank yang dikenal sebagai lembaga keuangan dan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat memiliki fungsinya tersendiri dan diatur sedemikian rupa. Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia juga memiliki pandangannya tersendiri terhadap keberadaan bank sebagai lembaga ekonomi dan keuangan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana kedudukan bank dalam agama islam, simak penjelasannya berikut ini mengenai bank menurut islam (baca jual beli emas dan hukum kredit dalam islam)

Definisi Bank

Bank berasal dari bahasa Prancis “Banque” atau dalam bahasa Italia disebut Bianco yang berarto peti, meja atau tempat menyimpan uang. Kata bank dalam bahasa Italia yang berarti meja memang diambil dari kata tersebut karena transaksi keuangan dalam lembaga tersebut biasa dilakukan diatas meja. Dalam  berdasarkan undang-undang yang ada di Indonesia, bank memiliki maknanya tersendiri. Menurut  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan , Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (baca juga pengertian bank syariah dan pengertian bank konvensional)

Sejarah Bank

Sejarah bank yang ada diseluruh dunia berasal dari bank pertama yang ada di kota Bunduqiyyah,sebuah kota di Negara Italia. Bank pertama di Italia dan di dunia tersebut berdiri pada tahun 1157 M dan mengawali berdirinya bank-bank lainnya di dunia. Selama berabad-abad hingga saat ini, bank telah mengalami perkembangan pesat dan setiap orang di dunia telah banyak memiliki rekening di berbagai bank.

Bank tersebut kemudian juga masuk ke Negara-negara Arab atau islam lainnya seperti mesir pada abad ke 18. Di Indonesia sendiri bank muncul akibat pengaruh kolonial Belanda. Di abad ke 18, pemerintah Hindia Belanda membangun sebuah bank yang dikenal sebagai De Javasche Bank yang kemudian disusul oleh bank-bank lainnya. (baca sejarah islam dunia dan sejarah islam di Arab saudi)

Kategori Bank

Secara umum ada berbagai jenis bank yang ada didunia dan biasanya berdasarkan pandangan syariah islam, bank dikategorikan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Meskipun sama-sama merupakan lembaga keuangan berupa bank, kedua jenis bank tersebut memiliki sistem yang berbeda dalam mendapatkan keuntungan dan menjalankan usahanya. Umat islam yang ingin menjalankan semua perintah Allah SWT tentunya harus mengerti perihal bank konvensional dan bank syariah agar dapat menghindari praktek riba yang dapat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak bank. Adapun kedua kategori bank tersebut antara lain :

  • Bank Konvensional, bank ini adalah bank yang memberikan layanan jasa kepada nasabahnya dan menjalankan usahanya dengan mengandalkan sistem bunga. Bank konvensional dalam islam dianggap sebagai bank yang menjalankan sistem riba dan sistem pinjaman dengan riba adalah dilarang dalam agama islam. (baca pinjaman tanpa riba)
  • Bank Syariah, bank syariah adalah bank yang memberikan layanan jasa kepada nasabah dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah agama islam dan dalam praktekn, bank syaruah tidak menggunakan sistem bunga dan hanya mengandalkan bagi hasil antara orang yang menjalankan usaha atau peminjam dengan orang yang meminjamkan modal atau kreditur.

Pandangan Islam Terhadap Layanan Bank

Keberadaan bank di dunia memang seringkali menjadi perdebatan diantara para ulama terutama bank konvensional. Ada beberapa pendapat mengenai penggunaan jasa bank konvensional dalam islam, ada pihak yang memperbolehkan transaksi dilakukan melalui bank konvensional asalkan tidak menggunakan sistem bunga atau mengambil pinjaman dengan tambahan bunga karena bunga bank menurut islam adalah riba yang haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini (baca bahaya riba dunia akhirat dan cara menghindari riba)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Dalam ayat lain disebutkan bahwa orang yang memakan riba adalah seperti orang yang terkena penyakit dan mereka diancam dengan azab neraka di akhirat kelak.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Karena pinjaman berbunga dari bank konvensional dilarang dalam agama islam maka ada baiknya jika umat islam selalu mempertimbangkan dengan baik jika ingin meminjam dana dari bank konvensional, dan ada baiknya jika kita menggunakan layanan jasa bank syariah yang tidak mengandung riba dan menguntungkan kedua belah pihak. (baca hukum riba dalam islam dan hukum pinjam uang di bank)

fbWhatsappTwitterLinkedIn