Mendengar istilah jual beli saham sudah menjadi hal yang umum sekarang ini dan sering dilihat dalam acara televisi yang membahas mengenai saham. Namun, untuk umat muslim yang belum mengetahui hukum jual beli saham dalam islam dan apa arti dari saham, saham merupakan surat berharga yang menjadi tanda dari penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang sudah diatur oleh undang undang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur mengenai jual beli saham ini, namun mungkin ada sebagian dari anda yang belum mengetahui dengan pasti apa hukum saham dalam Islam dan pada kesempatan kali ini akan kami ulas selengkapnya untuk anda.
Ulama Fiqih kontemporer mengemukakan pendapat yang sama jika hukum memperdagangkan saham di pasar modal merupakan kegiatan yang haram apabila berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang yang diharamkan dalam Islam dan akan lebih baik jika melaksanakan cara berdagang Rasulullah. Saat mengikuti kegiatan jual beli saham pada perusahaan yang bergerak di bidang haram, maka seseorang juga ikut andil dalam membantu kemaksiatan tersebut. I’anah ‘Ala Al-Ma’ashiy ma’shiyyatun [menolong atas kemaksiatan adalah perbuatan maksiat].
“Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu”.[ Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain].
“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” [HR. Al-Bukhary dan Muslim].
Hukum Jual Beli Saham Adalah Haram Mutlak
Sementara ada sebagian ulama yang mengharamkan jual beli saham secara mutlak entah dari perusahaan yang bergerak di bidang haram ataupun tidak. Taqiyyudin An-Nabhani dalam An-Nizam Al-Iqtishadi memberi penjelasan jika haram hukumnya memperdagangkan saham sebab Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk Syirkah Musahamah yang batil sebab bertentangan dengan hukum Syirkah dalam syariat Islam.
Mereka juga menyinggung mengenai masalah ijab qobul dimana PT tidak memiliki ijab dan qobul seperti pada masalah Syirakh. Transaksi yang dilakukan adalah secara sepihak yakni dari para investor yang memberikan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan lewat pasar modal tersebut tanpa dilakukan perundingan atau negosiasi dari perusahaan atau investor yang lainnya.
Sementara untuk hukum jual beli saham pada perusahaan atau bank yang bertransaksi dengan cara macam macam riba maka tidak diperbolehkan. Jika penanam modal ingin melepaskan dirinya dari keikut sertaan dalam perusahaan riba tersebut atau menjual saham, maka harus dilakukan dengan cara lelang dengan harga yang berlaku di pasar modal lalu hasilnya hanya boleh diambil sebesar modal yang sudah dikeluarkan dan sisanya harus diinfakan di jalan kebaikan dalam Islam sebab tidak halal untuk mengambil sedikit pun dari bunga atau keuntungan saham.
Menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang didapat menjadi halal dan tidak mengandung bahaya riba. Berikut ini adalah beberapa keputusan dari rapat anggota Al Majma al Fiqhy dibawah Rabithah Alam Islami pada rapat ke-14 di kota Mekkah.
Hukum Jual Beli Saham Secara Terbuka
Perusahaan ataupun badan usaha yang tidak menjalani praktik riba seperti pinjaman tanpa riba dan tidak menjual barang haram, maka diperbolehkan untuk menanam saham. Sedangkan untuk perusahaan yang menjalani praktik riba atau transaksi haram, maka haram untuk ikut dalam jual beli saham. Apabila seorang muslim ragu tentang kejelasan sebuah perusahaan, maka akan lebih baik jika tidak ikut menanam saham dalam badan usaha atau perusahaan tersebut.
Dasar hukum Islam dalam urusan saham diperbolehkan menurut syariah apabila sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti yang disebutkan dalam ulasan berikut ini.
Saham yang akan diperjualbelikan harus memiliki underlying asset yang menjadi landasan utama sehingga saham tidak boleh dalam bentuk uang semata.
Saham juga harus berbentuk barang dan tidak diperbolehkan untuk menjual saham dalam bentuk uang. Dalam praktiknya, sesudah perusahaan berhasil menjual saham, maka saham tersebut tidak boleh lagi diperjualbelikan dalam bursa kecuali sesudah dijalankan menjadi usaha riil dan juga uang ataupun modal sudah berbentuk barang.
Aset dalam jual beli saham yang akan dijalani juga harus lebih dominan pada aset barang adn bukan hanya uang. Apabila aset perusahaan beragam seperti jasa, barang, piutang dan uang maka kaidah yang berlaku adalah sebagai berikut:
Ketiga hal diatas diperbolehkan asalkan dengan syarat tidak dijadikan hilah untuk melaksanakan sekuritasi hutang yakni dengan menggabungkan barang dan jasa pada hutang.
Apabila dalam aset perusahaan terdiri dari bermacam macam seperti jasa, barang dan piutang, maka komposisi dari aset barang haruslah lebih dominan dan para ulama kontemporer sudah memberi batasan jika aset yang bukan barang tidak boleh melebihi dari 51 persen.
Apabila aset perusahaan berbentuk barang dan sebagian kecil berbentuk uang kas, maka harus mengikuti kaidah dan jika aset perusahaan adalah beraneka macam barang, maka untuk menentukan jenis barang yang dijadikan underlying adalah yang paling dominan aghlabnya.
Selain itu, emiten atau perusahaan publik juga harus sudah memenuhi beberapa macam kriteria seperti berikut ini:
Ada beberapa aktivitas jual beli saham yang termasuk dalam aktivitas ribawi dan sudah diharamkan dalam nash dan berikut ini adalah contoh jual beli terlarang, yakni:
Jika berbicara tentang hukum jual beli saham dalam Islam, maka terdapat dua pendapat yang berbeda di antara para ulama yakni halal apabila perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang yang diharamkan. Sedangkan pendapat kedua adalah mengharamkan sebab tidak terdapat ijab qobul didalamnya. Demikian ulasan singkat dari kami mengenai hukum jual beli saham menurut Islam. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…