Hukum Islam

Hukum Menolak Lamaran Pria Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Menikah (baca : fiqih pernikahan) adalah menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan melalui sebuah proses ijab qabul menurut Islam. Dan hukum pernikahan dalam Islam memang tergantung pada kemampuan atau kesiapan seseorang untuk menikah. Meskipun Islam tidak mengharuskan umatnya untuk menikah, namun didalam Islam, untuk menyempurnakan iman dan ibadahnya seseorang dianjurkan untuk menikah.

Kehidupan setelah menikah memanglah tidak mudah dan terkadang membuat beberapa orang takut untuk menjalani kehidupan rumah tangga dalam Islam, namun perlu diketahui bahwa banyak terdapat manfaat menikah dalam Islam yang bisa diperoleh umat muslim, misalnya : meningkatkan ibadah pada Allah, menjaga kesucian, meningkatkan ibadah, dan menjaga keturunan.

Lalu bagaimana jika seorang wanita belum siap untuk menikah, namun disaat itu ada laki-laki yang meminangnya? Apakah wanita tersebut boleh menolak pinangan dari laki-laki, baik dengan alasan belum siap ataupun karena tidak merasa cocok dengan lelaki yang meminangnya?

Menolak Lamaran Pria Menurut Islam

Setelah kedatangan Islam, wanita mendapat kedudukan yang setara dengan pria dan wanita dapat lebih bebas dalam menentukan pilihannya. Dan dalam Islam, wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah oleh walinya, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan kemudharatan, baik mudharat duniawi maupun mudharat keagamaan.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. telah mengatakan bahwa seorang wali tidaklah boleh memaksa untuk menikahkan seseorang yang diwalikannya. Seperti yang terdapat dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW. berkata :

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Lalu mereka bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana cara mengetahui izinnya?” Beliau pun menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu dari Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah SAW. pernah bersabda :

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim)

Dari beberapa hadits diatas, dapat kita ketahui, bahwa dalam perihal menikah, seorang wanita tidak boleh dipaksakan untuk menikah jika ia merasa belum siap dan tidak mau. Dan itu berarti, hukum menolak lamaran pria dalam Islam adalah diperbolehkan.

Dan pada masa Rasulullah SAW. sendiri pun ada seorang wanita yang menolak lamaran pria. Dalam Islam terdapat kisah, seorang janda bernama Fathimah binti Qais. Setelah ia selesai dengan masa iddahnya, Fathimah mendatangi Rasulullah SAW. untuk meminta pertimbangan bahwa ia dilamar oleh dua orang pria. Dan para lelaki yang melamar Fathimah adalah Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Setelah itu, Rasulullah SAW. mengeluarkan pendapatnya, yaitu beliau menyarankan untuk menolak kedua lelaki tersebut.

Rasulullah berkata kepada Fathimah : “Abu Jahm merupakan orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya(seseorang yang kejam, keras dan suka bepergian jauh), sedangkan Mu’awiyah seorang yang miskin, tidak berharta,” terang Nabi Muhammad SAW. Kemudian Rasulullah SAW. melanjutkan, “Oleh karena itu, menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun ketika itu Fathimah tidak mencintai Usamah. Rasulullah menyarankan agar Fathiah menikah dengan Usamah dikarenakan Usamah adalah seseorang yang memiliki perangai yang cocok dengan Fathimah, dan hal tersebut dapat menciptakan keharmonisan dan keselarasan dalam rumah tangga. Fathimah pun taat kepada saran Rasulullah SAW,  lalu setelah menikah Fathimah datang kepada Rasulullah dan berkata, “Setelah menikah dengannya, Allah SWT. memberikan kebaikan padaku dengan dirinya, sehingga aku dicemburui oleh wanita-wanita lain.”

 

Dari kisah tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa menolak lamaran pria atau khitbah dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun, dalam penolakan tersebut harus dengan tata cara yang halus dan lembut tanpa menyinggung perasaan si pelamar tapi intinya tetaplah menolak lamaran, hal tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dalam Islam dan tidak menyakiti hati orang lain. Karena seperti yang kita tahu, hukum menyakiti orang dalam Islam adalah dilarang dan dapat menimbulkan dosa.

Sekian, semoga bermanfaat (:

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago