Pernikahan merupakan salah satu anjuran yang diutamakan dalam Islam. Allah SWT telah menciptakan pasangan bagi setiap mahluk hidup termasuk manusia untuk dapat berkembang biak dan meneruskan jenisnya dengan melalui pernikahan. Sebagaimana firman-Nya: وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ Artinya: […]
Tag: Menolak Lamaran
Menikah (baca : fiqih pernikahan) adalah menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan melalui sebuah proses ijab qabul menurut Islam. Dan hukum pernikahan dalam Islam memang tergantung pada kemampuan atau kesiapan seseorang untuk menikah. Meskipun Islam tidak mengharuskan umatnya untuk menikah, namun didalam Islam, untuk menyempurnakan iman dan ibadahnya seseorang dianjurkan untuk menikah. Kehidupan setelah menikah […]