Harta waris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Untuk pembagian harta waris di dalam hukum Islam sudah diatur dengan sangat jelas pada Al Quran yakni di Surat An Nisa. Allah SWT dengan segala rahmat-Nya juga sudah memberikan bimbingan untuk mengarahkan manusia dalam urusan pembagian harta warisan. Pembagian harta warisan ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.
Artikel terkait:
Hal Penting Peninggalan Mayit
Harta warisan yang ditinggalkan dan akan diberikan pada ahli waris memiliki tiga hal penting yang harus dikeluarkan yakni peninggalan mayit, yakni:
Tiga hal ini harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum akhirnya dimulai pembagian harta waris yang diberikan untuk keluarga dan juga kerabat yang memang berhak.
Artikel terkait:
Menurut hukum waris Islam memang sangat penting untuk dipelajari supaya tidak terjadi kesalahan dan bisa dilaksanakan dengan adil. Dengan ini, maka seseorang bisa terhindar dari dosa yaitu tidak memakan harta orang lain yang bukan miliknya. Ini juga sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang bersabda, “Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya.” (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”).
Dari hadits diatas, hukum harta waris menurut Islam menjadi sangat pentung khususnya untuk penegak hukum Islam yang menjadi mutlak. Dari pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris, yakni:
Artikel terkait:
Sementara untuk kewajiban ahli waris pada pewaris menurut pasal 175 KHI adalah:
Ahli waris secara bersama atau perorangan bisa mengajukan permintaan pada ahli waris yang tidak menyetujui hal tersebut dan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan lewat Pengadilan Agama untuk dilaksanakan pembagian harta warisan [Pasal 188 KH].
Apabila pewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahuo keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Batul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191].
Jika pewaris memiliki istri lebih dari satu, maka masing-masing mendapatkan gono gini dari rumah tangga dengan suami dan semua bagian pewaris menjadi hak untuk ahli waris [Pasal 190 KH].
Untuk duda akan mendapat separuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun jika meninggalkan anak maka akan mendapat seperempat bagian [Pasal 179 KHI]. Untuk janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, jika ada anak maka janda akan mendapat seperempat bagian [Pasal 180 KHI].
Artikel terkait:
Berikut ini adalah panduan islam membagi bagian untuk para ahli waris, yaitu:
Untuk bagian dari setiap ahli waris yakni istri akan mendapat seperempat bagian jika pewaris yang meninggal tidak memberikan anak atau cucu. Sementara istri akan mendapat seperdelapan bagian apabila pewaris memiliki anak atau cucu dan istri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Hal yang menjadi dasar hukum bagian untuk istri adalah firman dari Allah SWT dari surat An Nisa ayat 12, “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.
Sedangkan untuk suami akan mendapat setengah bagian jika pewaris tidak memiliki anak dan 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak yang diambil dari firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12, “Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.
Sementara untuk pembagian warisan untuk anak perempuan akan mendapat setengah bagian jika pewaris memiliki anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih akan mendapat duapertiga bagian jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan dan ank laki-laki maka bagiannya dua banding satu yakni anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian yang berdasarkan firman Allah SWT, “Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
Untuk warisan anak laki-laki akan mendapat seluruh warisan jika hanya satu orang anak sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz. Tetapi jika ahli waris dzawil furudz maka hanya mendapat ashabah atau sisa sesudah dibagikan untuk ahli waris dzawil furudz atau ashabah bin nafsih.
Jika anak laki-laki dua orang atau lebih dan tidak terdapat anak perempuan dan ahli waris dzawil furudz lain, maka harta warisan akan dibagi rata. Akan tetapi jika ada anak perempuan maka dibagi menjadi dua banding satu berdasarkan dari surat An Nisa ayat 11 dan 12.
Ibu akan menerima warisan sebanyak seperenam jika pewaris yang wafat meninggalkan anak dan mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Dari antara harta waris yang ada dan jika ada ibu yang dihijab ibu ialah nenek dari pihak ibu yakni ibu dari ibu dan seterusnya. Nenek dari pihak bapak yakni ibu dari bapak dan seterusnya. Ini diambil berdasarkan surat An Nisa ayat 11, “Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak”.
Bagian warisan untuk bapak jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki adalah seperenam bagian dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki. Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan mendapat seluruh harta peninggalan memakai jalan ashabah. Jika pewaris meninggalkan ibu dan bapak maka ibu akan mendapat sepertiga dan bapak mendapat duapertiga bagian.
Jika pewaris hanya meninggalkan nenek dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat seperenam bagian. Jika pewaris meninggalkan nenek lebih dari satu dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek akan mendapat seperenam bagian yang akan dibagi rata diantara nenek.
Menurut hukum Islam mengenai ahli waris, ada beberapa jenis orang yang tidak berhak untuk menerima harta waris, yakni:
Demikian penjelasan lengkap terkait Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…