Pernikahan

5 Kewajiban Istri Dalam Masa Iddah dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam sebuah pernikahan, keluarga yang sakinah mawadah warahmah tentulah menjadi tujuan pernikahan dalam Islam.

Namun pernikahan tetaplah hanya sebuah hubungan antar manusia yang akan ada ujungnya, baik dipisahkan karena kematian maupun karena perceraian.

Dalam Islam, perpisahan dalam sebuah pernikahan akan meninggalkan masa iddah bagi pihak wanita. Masa iddah adalah masa dimana istri harus menunggu hingga waktu yang ditentukan oleh Allah selesai sebelum ia menikah lagi. Masa iddah telah diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Selama menjalani masa iddah, terdapat beberapa kewajiban bagi istri dalam menjalankan masa iddahnya. Untuk lebih memahaminya, berikut ini adalah beberapa kewajiban istri selama berada di dalam masa iddah:

1. Mendekatkan diri pada Allah

Perpisahan dalam pernikahan tentunya akan membuat seorang wanita menjadi sangat rapuh. Kehilangan orang yang dicintai tentunya membuat siapa saja akan jatuh dalam kesedihan.

Bahkan seorang Nabi Muhammad saja bersedih ketika Khadijah wafat meninggalkannya. Namun meskipun berada dalam kesedihan, seorang istri diharapkan untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

Baca juga:

Allah ‘azzawajalla berfirman,

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

“Wahai manusia, Kami akan menguji kalian dengan kesempitan dan kenikmatan, untuk menguji iman kalian. Dan hanya kepada Kamilah kalian akan kembali” (QS. Al-Anbiya: 35).

2. Membaca doa kesedihan

Ketika seorang bersedih, hendaknya ia memperbanyak membaca doa. Sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah,

اللهم إني أعوذ بك من الهم والحزن ..

// Allahumma innii a’uudzubika minal hammi wal hazani…//

“Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari gundah gulana dan rasa sedih…” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Berdiam diri di rumah

Seorang istri yang masih berada dalam masa iddah diwajibkan untuk tetap berdiam diri di rumah alias tidak keluar rumah. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang…”(QS. At-Talak: 1)

Baca juga:

Namun hal ini tidak berlaku bagi wanita yang mendapat talak bain. Talk bain atau talak tiga membuat istri menjadi tidak lagi berhak untuk mendapatkan nafkah sehingga ia harus mencari nafkah dengan tangannya sendiri.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ  قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ  فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu.

Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan. (HR. Muslim).

Baca juga:

4. Tidak berhias

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ

“Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.

Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab.

Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739)

Nabi Muhammad SAW,”Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban). (HR Bukhari no 5342, Muslim no 938).

5. Menahan diri dari khitbah dan pernikahan

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي

Dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil.

Lalu Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata,

“Demi Allâh, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah!” [HR al-Bukhâri no. 4906].

Baca juga:

Allah juga berfirman, “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235)

Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” (Al Majmu’, 16: 240)

Namun Allah memperbolehkan istri yang dalam masa iddah dikhitbah dengan sindiran alias tidak terang-terangan.

Allah berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf.

Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.

Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah [2] : 235)

Itulah 5 kewajiban istri selama dalam masa iddah. Masa iddah memang merupakan masa berkabung bagi istri yang membuat istri harus memenuhi beberapa kewajiban tertentu. Namun disinilah letak penghargaan dan penghormatan terhadap sebuah pernikahan agar pernikahan tidak dianggap remeh oleh manusia.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan rumah tangga kita selalu berada dalam perlindungan Allah SWT. Aamiin.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago