Bagi seorang wanita muslimah yang hendak melangsungkan pernikahan diwajibkan memiliki wali. Hal ini disebabkan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan rukun nikah dalam Islam sekaligus syarat-syarat dalam akad nikah yang harus dipenuhi di samping mempelai laki-laki, mempelai wanita, saksi dua orang, dan ijab kabul. Hal ini ditegaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari yang menyatakan,
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shigat (ijab kabul).”
(Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, Beirut : Dar al-Fikr, juz II, hal. 41)
Jika wali nikah dan saksi tidak ada, maka pernikahan tersebut menjadi batal. Dengan kata lain, hukum nikah tanpa wali atau hukum nikah tanpa wali dan saksi adalah tidak sah.
Baca juga:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Secara bahasa, wali atau perwalian menurut Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i bermakna cinta atau pertolongan. Beliau juga menyatakan bahwa secara syariat yang dimaksud dengan perwalian adalah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya.
Dalam pernikahan, yang berhak menjadi wali nikah bagi wanita merujuk pada urutan wali nikah dalam Islam yakni bapak kandung dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah mempelai wanita, atau orang bijak dari keluarga wanita atau pemimpin setempat.
Untuk dapat menjadi wali nikah, ada beberapa syarat wali nikah yang harus dipenuhi menurut pendapat para ulama, salah satunya adalah beragama Islam. Dengan demikian, seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali nikah bagi seorang wanita muslimah. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya,
“Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.”
(QS. At-Taubah : 71)
Dengan demikian, bagaimana wali nikah untuk wanita mualaf?
Yang dimaksud dengan mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Dengan demikian, wanita mualaf adalah wanita yang baru masuk Islam. Jika wanita mualaf ingin menikah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut.
Baca juga:
Demikianlah ulasan singkat tentang wali nikah untuk wanita mualaf. Artikel lain yang dapat dibaca antara lain hukum nikah tanpa wali kandung, dan hukum dalam Islam menikahi wanita non-muslim. Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…