Wali Nikah Untuk Wanita Mualaf

Bagi seorang wanita muslimah yang hendak melangsungkan pernikahan diwajibkan memiliki wali. Hal ini disebabkan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan rukun nikah dalam Islam sekaligus syarat-syarat dalam akad nikah yang harus dipenuhi di samping mempelai laki-laki, mempelai wanita, saksi dua orang, dan ijab kabul. Hal ini ditegaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari yang menyatakan, “Pasal tentang […]