Bagi seorang wanita muslimah yang hendak melangsungkan pernikahan diwajibkan memiliki wali. Hal ini disebabkan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan rukun nikah dalam Islam sekaligus syarat-syarat dalam akad nikah yang harus dipenuhi di samping mempelai laki-laki, mempelai wanita, saksi dua orang, dan ijab kabul. Hal ini ditegaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari yang menyatakan, “Pasal tentang […]