Sejarah dan Sirah

Sejarah Riba dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Perekonomian yang serba modern ayalnya memudahkan kita dalam segala macam transaksi. Seiring perkembangnya zaman, segala macam aspek keuangan pun semakin meningkat kemudahannya. Meskipun begitu, bahkan dengan teknologi modern yang ada, yang namanya riba belum bisa sepenuhnya dihapuskan. Maka dari itu, ada baiknya kita mengenal sejarah riba dalam islam.

Secara sederhana, riba merupakan tambahan yang dibebankan oleh pihak A dari pihak B yang berkaitan dengan transaksi barang ribawi. Riba haram hukumnya dan islam tidak membenarkan atas praktek riba. Bahkan, di dalam Al-Qur’an, penjelasan soal dosa riba dijelaskan dalam lebih dari satu ayat.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 :

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” 
(QS. Al-Baqarah: 275)

Baca juga:

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam juga meriwayatkan atasnya dalam sebuah hadist. Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan :

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”

Sejarah Dimulainya Riba

Menurut sejarah riba dalam islam, raktek riba sudah dimulai bahkan jauh sebelum turunnya Islam. Catatan yang ada, menjelaskan bahwa riba sudah mulai dikenal sejak zaman peradaban mesir kuno (Firaun). Adapula prakteknya juga dilakukan di zaman peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya (Irak). Dan dari semua itu, yang memperkenalkan riba kepada bangsa Arab adalah kaum-kaum Yahudi.

Hal ini dijelaskan dalam QS. An Nisaa ayat 160-161, Yang mana Bani Israil (Umat Nabi Musa), melakukan berbagai macam praktek riba sehingga Allah menurunkan surat tersebut. Allah Berfirman :

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا .فَبِظُلْمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Hal itulah yang mendasari berkembangnya praktek riba jahiliyah di kalangan bangsa Arab. Bangsa Yahudi memulai memperkenalkan riba kepada penduduk Thaif dan Yastrib (yang kemudian menjadi Madinah). Yang mana pada masa itu banyak sekali kekacauan karena bangsa Arab bahkan sampai menggadaikan anak, istri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan riba. Apabila mereka tidak mempu membayar, maka mereka akan dijadikan budak kaum Yahudi.

Disisi lain, hanya dari dua kota tersebut, orang-orang Yahudi berhasil meraup keuntungan yang tak terhingga atas praktek riba. Hal tersebut terus berlanjut hingga prakteknya masuk ke Kota Makkah. Riba pada masa itu dikenal dengan Riba Jahiliyah.

Baca juga:

Bentuk-bentuk Riba Jahiliyah

Riba pada zaman dahulu memiliki resiko yang sangat tinggi atas bunga yang dibebankan. Bahkan sampai hari ini, kadang banyak juga praktek-praktek yang serupa. Berikut adalah Riba yang muncul pada zaman Jahiliyah :

  • Apabila seorang meminjam 10 keping emas, maka pada waktu yang telah ditentukan, dia harus mengembalikannya sebanyak 11 keping emas (bunga 1 keping emas)
  • Misalkan dalam waktu yang sudah ditentukan Hutang 11 keping emas tersebut tidak mampu dikembalikan, maka akan diberi toleransi waktu, dengan ketentuan membayar bunga yang lebih tinggi.
  • Seorang yang membeli barang secara tidak tunai (kredit), bila tidak melunasi hutang hingga masa jatuh tempo, maka dia harus melunasi barang yang ia beli sekaligus membayar denda keterlambatan (denda keterlambatan semakin meningkat seiring mundurnya waktu pembayaran)

Atas praktek tersebut nyatanya sangat memberatkan, pasalnya pada zaman dahulu Tidak ada upaya untuk melindungi hak-hak pihak penghutang atas pihak pemberi hutang. Sehingga prakteknya tidak jarang terjadi penindasan dan yang paling parah akan berakhir dengan perbudakan.

Namun juga kita lantas tidak boleh membenarkan transaksi riba yang terjadi pada masa kini hanya karena ada perlindungan hak yang terjadi. Pasalnya, Allah SWT sudah melarang adanya riba dan hukumnya tetap tidak boleh.

Jenis-jenis Riba

Setelah kita tau latar belakangnya. Kita tentunya harus mempelajari lebih dalam atas jenis-jenis riba. Riba secara umum dibagi menjadi dua yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli.

1. Riba Utang Piutang

  • Riba Qardh, adalah memberikan tambahan tertentu atas penghutang dari hutang yang dipinjamkan. Contoh : Anda meminjam uang sebesar Rp. 100 Ribu, kemudian saat masa jatuh tempo anda harus mengembalikannya sebesar Rp. 120 Ribu.
  • Riba Jahiliyah, adalah memberikan tambahan tertentu atas penghutang dari hutang yang dipinjamkan. Apabila tidak mampu membayar saat waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda (denda akan terus bertambah seiring berjalannya waktu). Contoh : Anda meminjam uang sebesar Rp. 100 Ribu dengan ketentuan harus dibayarkan pada bulan Januari, apabila anda terlambat membayar, bulan berikutnya anda wajib membayar denda sebesar 50 ribu. Denda akan didapat Terus menerus hingga berlaku kelipatan per bulan. Sampai anda benar-benar bisa melunasi hutang tersebut.

Baca juga:

2. Riba jual-beli

  • Riba Fadhl, adalah pertukaran barang sejenis dengan kadar yang berbeda. Sedangkan barang yang menjadi obyek transaksi masih merupakan barang ribawi. Contoh : A menukarkan beras miliknya sebesar 2KG dengan beras sebesar 4KG milik B yang memiliki kualitas buruk. Karena perhitungannya tidak setara dan tidak jelas, maka transaksi ini riba.
  • Riba Nasi’ah, adalah pertukaran antar barang ribawi yang terjadi penundaan atas akad dan tidak memiliki kesetaraan pada saat transaksi. Contoh : Anda ingin menukarkan emas 24 dengan emas 21 karat berdasarkan pada timbangan yang sama. Namun emas 24 karat yang dimaksud baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Hal ini tidak diperbolehkan karena saat akad barang tidak ada.

….

Tentunya atas penjelasan perihal sejarah riba dalam islam diatas, kita dapat memahami beberapa hal yang berkaitan dengan transaksi yang tidak diperbolehkan. Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan riba karena suatu alasan dan alasan tersebut adalah untuk kebaikan manusia sendiri. Apapun itu, semoga tulisan diatas bermanfaat dan kita selalu diberikan kemudahan untuk terus belajar di jalan yang benar. Amin, InsyaAllah

Hamsa,

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago