Riba atau bahaya riba ialah sesuatu yang diharamkan dalam islam namun kini sudah sangat mengental di kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan sehari hari, begitu banyak transaksi riba terjadi yang umumnya berhubungan dengan hutang piutang atau tabungan dengan bunga. Seseorang yang menabung di suatu tempat dan mendapatkan serta mempergunakan bunga yang didapat sama halnya seperti mengumpulkan dana riba,
begitu pula yang dengan sengaja meminjamkan uang kepada orang dan membebankan bunga dengan jumlah tertentu yakni berhubungan dengan pinjaman dalam islam. Kadang ada suatu organisasi yang mengumpulkan dana riba yang mungkin tujuannya baik misalnya untuk amal dsb. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam islam dan termasuk jalan ibadah yang berpahala? atau justru perbuatan dosa? untuk memahami selengkapnya, yuk simak ulasan berikut, Hukum Mengumpulkan Dana Riba.
Sebelumnya tentu sobat sudah paham ya bahwa riba adalah sesuatu yang haram dan terdapat macam macam riba dalam ekonomi islam yang semuanya harus dijauhi seperti dalam sumber syariat berikut :
Nah sobat, lalu bagaimana jika ada seseorang yang ingin melakukan cara membersihkan harta riba lalu mengumpulkan dana riba tersebut? apakah boleh? ataukah dibiarkan begitu saja di rekening bank yang bersangkutan? simak beragam contoh kasus dan penjelasannya di bawah ini.
1. Dana Riba yang Dikumpulkan Yayasan atau Organisasi Tertentu
Sebagian ulama islam memfatwakan bolehnya menggunakan jenis harta dalam islam atau benda yang didapat dari jalan riba, seperti harta yang berasal dari bunga bank, untuk kemaslahatan kaum muslimin dan muslimat secara umum (seperti untuk membangun masjid, jalan umum, dsb). Sebab digunakan untuk kepentingan orang banyak.
Lalu bagaimana hukumnya meurut islam, jika ada salah satu lembaga atau organisasi atau yayasan yang di antara programnya adalah mengumpulkan uang uang riba tersebut dalam rangka memudahkan orang orang yang ingin berlepas diri atau bertaubat dari uang riba dengan cara menyalurkannya sehingga berharap memiliki harta yang bersih?
Diperintahkan bagi orang orang yang ingin bertaubat dari riba untuk membersihkan hartanya, untuk berlepas diri dari riba tersebut dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum yang bermanfaat untuk orang banyak, dengan sekedar niat takhallush (berlepas tangan), bukan niat sedekah. Sebab sedekah tidak akan bernilai dari harta riba, jadi hanya berfungsi sebagai pembersih saja.
Namun, ini dalam lingkup individu atau dilakukan oleh perorangan. Adapun jika diorganisir oleh lembaga/ organisasi/ yayasan tertentu, maka ini justru seakan akan memotivasi orang banyak untuk tetap berhubungan dengan riba (lantas menyalurkan harta ribanya dengan mudah hingga lama kelamaan menganggapnya perkara ringan sebab dapat dibersihkan dengan mudah dan etredia tempatnya), sementara Islam mendorong untuk lepas total dari riba karena riba dosa besar.
Jadi tidak selayaknya untuk menjadikan pengumpulan dana riba sebagai program yang dijalankan secara terorganisir di suatu organisasi tertentu. Penyaluran dana riba harus dilakukan secara pribadi oleh orang yang bersangkutan, misalnya dengan menyerahkan langsung ke masjid, ke fakir miskin, untuk membantu orang yang kesusahan atau terlilit hutang, dsb. Tak perlu ada organisasi yang menaungi. (Syaikh Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullah (anggota Haiah Kibar Ulama)).
2. Mengumpulkan Dana Riba dengan Tujuan Mencegah Kemungkaran
Hal yang perlu diperhatikan ya sobat, bahwa membiarkan bunga bank tetap menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan bank tersebut tentunya tidak diperbolehkan sesuai dengan hasil rumusan lembaga lembaga kajian ke Islaman dan hasil muktamar Bank Islam ke 2 di Kuwait karena hal ini akan memperkuat posisi bank tersebut dalam bekerja secara ribawi,
dan hal ini masuk dalam katagori membantu dalam kemaksiatan yakni kemaksiatan dalam riba tersebut/ dalam hal yang haram. Membantu dalam kemaksiatan/ hal yang haram hukumnya haram. (Fatawa Muashirah, DR. Yusuf Al-Qardhawi, jilid 2, hal 410). Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada proyek-proyek kebajikan.
Nah sobat, jika selama ini sobat menabung di bank yang memiliki sistem bunga dan belum bisa keluar darinya karena memang beragam alasan seperti berhubungan dengan penggajian pekerjaan dimana memang ada perusahaan tertentu yang bekerja sama dengan bank tertentu untuk menyalurkan gaji karyawan atau karena alasan lain, sobat dapat mengumpulkan dana riba tersebut dengan cara :
3. Kejadian Pengumpulan Dana Riba yang Pernah Terjadi di Masa Rasulullah
Hasan bin Ali ra pernah ditanya tentang taubat seorang yang mengambil harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibagikan (ghulul), lalu beliau berkata: “Sedekahkanlah harta itu!”.
pernah membeli seorang budak wanita dari seseorang yang belum diketahui keberadaannya. Beliau sudah berulangkali mencari tuan budak itu untuk membayar harganya namun tidak juga diketemukan, kemudian beliau menyedekahkan uang bayarannya itu dan berdoa: “Ya Allah sedekah ini saya keluarkan atas nama tuan budak itu jika dia ridlo, tetapi apabila dia tidak ridlo jadikanlah ia pahala bagiku”.
“Alif Lam Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi. Di negeri yang terdekat, dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang” (QS. Ar-Rum: 1-3) maka orang-orang musyrik Mekah mendustakan Rasul, lalu mereka berkata kepada para Sahabat: ‘Tidakkah kalian memperhatikan apa yang dikatakan teman kalian (Muhammad),
dia menyangka bahwa bangsa Romawi akan menang. Kemudian Abu Bakar menantang mereka bertaruh dengan izin dari Rasul. Maka ketika Allah membuktikan kebenaran Rasul dengan memenangkan bangsa Romawi atas Persia, Abu Bakar datang kepada Rasul sambil membawa hasil kemenangan taruhan beliau dengan orang-orang musyrik,
lalu Rasulullah saw berkata: “Ini barang haram (suht) sedekahkanlah!”. Kaum mukminin bersuka cita dengan kemenangan tsb dan pengharaman taruhan (qimar) turun setelah perizinan Rasul kepada Abu Bakar dalam bertaruh dengan orang-orang musyrik.
4. Kesimpulan Hukum Mengumpulkan Dana Riba
Demikian yang dapat disampaikan penulis, memang sebagai umat islam hendaknya menjauhkan diri dari riba baik itu yang berhubungan dengan transaksi atau pekerjaan. Sebaik baik rezeki tentu yang halal dan bersih sesuai syariat islam. Semoga ulasan yang disampaikan penulis bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, Terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…