najis sedang Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/najis-sedang Tue, 17 Sep 2019 09:05:21 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png najis sedang Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/najis-sedang 32 32 Cara Menghilangkan Najis Air Kencing dan Dalilnya https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-menghilangkan-najis-air-kencing Tue, 17 Sep 2019 09:05:19 +0000 https://dalamislam.com/?p=7951 Air kencing adalah salah satu najis sedang dalam Islam. Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberikan aturan mengenai cara membersihkan najis yang satu ini. Namun dalam Islam, perlakuan pada air kencing berbeda-beda. Untuk membersihkan air kencing, pertama dilihat dulu air kencing apakah yang akan dihilangkan barulah diketahui cara membersihkannya. Air kencing bayi Jika yang akan […]

The post Cara Menghilangkan Najis Air Kencing dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Air kencing adalah salah satu najis sedang dalam Islam. Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberikan aturan mengenai cara membersihkan najis yang satu ini.

Namun dalam Islam, perlakuan pada air kencing berbeda-beda. Untuk membersihkan air kencing, pertama dilihat dulu air kencing apakah yang akan dihilangkan barulah diketahui cara membersihkannya.

Air kencing bayi

Jika yang akan dibersihkan adalah air kencing dari bayi laki-laki yang masih menyusui dan belum memakan makanan apapun, maka cukup dipercikan saja dengan air untuk membersihkannya.

Dari Abus Samhi –pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

Membersihkan kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki cukup dengan diperciki.

Baca juga :

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ بْنِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِى عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ.

Dari Ummu Qois binti Mihshon (saudara dari ‘Ukkasyah bin Mihshon), ia berkata, “Aku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa puteraku –yang belum mengonsumsi makanan-. Kemudian anakku tadi mengencingi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun meminta air untuk diperciki (pada bekas kencing tadi, pen).

Namun jika air kencing yang akan dibersihkan adalah air kencing anak perempuan atau anak laki-laki tersebut telah makan, maka harus dibersihkan dengan dicuci seperti baju biasa layaknya membersihkan air kencing orang dewasa.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Baca juga:

Air kencing di lantai

Jika air kencing terdapat di lantai, maka cukup dihilangkan dengan cara disiram dengan air. Hal ini dikarenakan lantai adalah benda yang licin sehingga kotoran atau najisnya tidak terserap ke dalamnya. Kejadian ini juga pernah terjadi di masa Rasul dimana seorang Badui buang air kecil di atas lantai masjid.

دعوه وهريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذنوبا من ماء فإنما بعثتـم ميسرين ولم تبعثوا معسرين

“Biarkanlah orang itu, dan siramkanlah satu timba air atau satu ember air pada bagian yang terkena kencingnya karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberikan kesulitan.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 220) dan Muslim (no. 284))

Namun jika lantai yang terkena najis air kencing adalah lantai rumah atau ruangan yang sempit seperti kamar, maka tentu akan lebih sulit untuk menyiramnya karena akan menyebabkan benda di sekitar justru menjadi basah. Maka sebaiknya bersihkan dengan menggunakan lap kering terlebih dahulu agar air kencing terserap ke dalam kain lap. Kemudian bersihkan kembali dengan menggunakan kain pel basah. Gosok hingga hilang aromanya. Dengan begitu, najis tidak akan meluber kemana-mana mengotori lantai yang sebelumnya bersih.

Air kencing di kasur

Lalu bagaimana jika najis air kencing tersebut terkena kasur yang jelas sulit untuk membersihkannya berkali-kali, apalagi jika kasur adalah kasur busa dan berukuran besar. Maka cara mensucikannya adalah dengan membesihkan pada bagian yang terkena air kencing saja. Jika kasur yang terkena air kencing, maka cukup dengan menyeka bagian yang terkena air kencing dengan menggunakan lap basah hingga hilang warna dan aromanya.

Baca juga:

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan,

لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

“Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Air kencing anjing

Jika yang dimaksud adalah air kencing dari binatang yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka cara menghilangkan najisnya juga berbeda. Najis berat ini harus dihilangkan dengan menyiramnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan satu kali dengan menggunakan tanah atau debu.

Baca juga:

 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

Itulah cara menghilangkan najis air kencing sesuai dengan jenisnya. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini menambah wawasan kita tentang ilmu fiqih dalam Islam.

The post Cara Menghilangkan Najis Air Kencing dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghilangkan Najis Madzi dan Dalilnya https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-menghilangkan-najis-madzi Tue, 17 Sep 2019 08:55:13 +0000 https://dalamislam.com/?p=7950 Sebagai seorang manusia, sudah menjadi kodrat jika memiliki dorongan syahwat hingga mengeluarkan madzi hingga mani. Meskipun merupakan hal yang sangat manusiawi, namun madzi dan mani termasuk ke dalam najis dalam Islam. Maka dari itu, keluarnya madzi harus segera dibersihkan. Madzi adalah cairan yang bening dan kental yang akan keluar jika terdorong oleh syahwat atau mengingat […]

The post Cara Menghilangkan Najis Madzi dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai seorang manusia, sudah menjadi kodrat jika memiliki dorongan syahwat hingga mengeluarkan madzi hingga mani. Meskipun merupakan hal yang sangat manusiawi, namun madzi dan mani termasuk ke dalam najis dalam Islam. Maka dari itu, keluarnya madzi harus segera dibersihkan.

Madzi adalah cairan yang bening dan kental yang akan keluar jika terdorong oleh syahwat atau mengingat hubungan intim. Berbeda dengan mani yang keluar dengan memancar dan dapat diketahui, madzi justru sering kali tidak diketahui keluarnya karena tidak keluar dengan memancar.

Dalam Fathul Bari 1/379, Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi 1/599, madzi adalah cairan bening dan cukup kental yang keluar dari kemaluan ketika terjadi gejolak syahwat yang dipicu lantaran seseorang memandang, membayangkan jima’ atau saat pasangan suami istri bercumbu rayu (foreplay/pemanasan) .
Keluarnya madzi tidak terpancar dan menyebabkan lemas dan terkadang keluarnya tanpa disadari. Ini terjadi pada laki-laki dan perempuan, namun pada wanita lebih banyak terjadi.

Baca juga:

Meskipun sering keluar tanpa disadari, madzi tetap harus dibersihkan karena termasuk dalam najis sedang.

Cara membersihkan najis madzi adalah dengan mencuci kemaluan sebagaimana yang terdapat dalam sebuah riwayat.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang menyuruh Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal dirinya yang sering mengeluarkan madzi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يغـسل ذكره ويتـوضأ

“(Hendaklah) dia mencuci kemaluannya dan berwudhu’.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 269), dalam Fat-hul Baari (I/230 no. 132) dan Muslim (no. 303))

Baca juga:

Tak hanya harus membersihkan kemaluan, ketika madzi keluar dan mengenai pakaian seperti celana dalam, maka harus segera dibersihkan pula. Cara membersihkan pakaian yang terkena madzi tidak perlu dengan mencuci seluruh pakaian, cukup dengan membasahi bagian yang terkena madzi saja.

Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai madzi yang mengenai pakaiannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

يكفيك أن تأخذ كفا من ماء فتـنضح به ثو بك حيث ترى أنه قد أصاب منه

“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu tuangkanlah ke pakaianmu (yang terkena madzi) sampai engkau lihat air tersebut mengenainya (membasahinya).” (Hasan, riwayat Abu Dawud (no. 215), Tirmidzi (no. 115) dan Ibnu Majah (no. 506))

Namun sedikit berbeda dengan pendapat Badrudin Al’Aini berkata dalam syarah Shahih Bukhari:

النضح هو صب الماء؛ لأن العرب تسمي ذلك نضحًا, وقد يذكر ويراد به الغسل, وكذلك الرش يذكر ويراد به الغسل

An Nadhah itu artinya memerciki air, karena orang arab menyebut perbuatan itu dengan nadhah. Namun terkadang an nadhah juga maksudnya mencuci, demikian juga ar rasy (memerciki) terkadang maknanya mencuci”

Baca juga:

Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Al Majmu’ :

أجمعت الأمة على نجاسة المذي والودي، ثم مذهبنا ومذهب الجمهور أنه يجب غسل المذي, ولا يكفي نضحه بغير غسل, وقال أحمد بن حنبل – رحمه الله -: أرجو أن يجزيه النضح، واحتج له برواية في صحيح مسلم في حديث علي: توضأ وانضح فرجك, ودليلنا رواية: اغسل, وهي أكثر, والقياس على سائر النجاسات, وأما رواية النضح: فمحمولة على الغسل. اهــ

“Ulama bersepakat bahwa madzi dan wadi adalah najis. Namun madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab jumhur berpendapat wajib mencucinya, tidak cukup diperciki saja. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: ‘Nampaknya yang benar cukup diperciki saja’. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Ali:

توضأ وانضح فرجك

Berwudhulah dan basahi (perciki) kemaluanmu

Berbeda dengan mani yang tidak najis sehingga tidak perlu mendapatkan perlakuan untuk dicuci jika terkena pakaian. Mani yang telah kering di pakaian cukup dibersihkan dengan cara dikerik saja. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Aisyah.

Baca juga:

Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata,

فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى

Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290)

Itulah penjelasan singkat mengenai cara membersihkan madzi dalam Islam. Semoga artikel ini menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang agama.

The post Cara Menghilangkan Najis Madzi dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Membersihkan Najis Darah Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-membersihkan-najis-darah Tue, 10 Sep 2019 04:48:43 +0000 https://dalamislam.com/?p=7845 Islam adalah agama yang suci. Menjaga kebersihan dan kesucian merupakan bagian penting dalam agama Islam. Bahkan ibadah sholat mewajibkan wudhu atau bersuci dari segala najis agar dapat dikatakan sah. Salah satu jenis najis yang harus dibersihkan adalah darah. Namun beberapa ulama ada juga yang menyatakan bahwa darah itu tidaklah najis. Namun ini biasanya berlaku hanya […]

The post Cara Membersihkan Najis Darah Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah agama yang suci. Menjaga kebersihan dan kesucian merupakan bagian penting dalam agama Islam. Bahkan ibadah sholat mewajibkan wudhu atau bersuci dari segala najis agar dapat dikatakan sah.

Salah satu jenis najis yang harus dibersihkan adalah darah. Namun beberapa ulama ada juga yang menyatakan bahwa darah itu tidaklah najis. Namun ini biasanya berlaku hanya pada darah yang sedikit atau berupa cipratan atau darah yang keluar akibat luka.

Allah sendiri telah mengharamkan meminum atau memakan darah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93)

Baca juga:

Maka dari itu, darah sebaiknya segera disucikan atau dibersihkan, terutama sebelum beribadah. Cara membersihkan najis darah juga berbeda-beda sesuai dengan jenisnya.

Misalnya saja pada darah haid. Adapun darah haid sebaiknya dibersihkan dengan cara dicuci pada bagian tubuh atau pakaian yang terkena dengan darah haid.

Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata,

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

“Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291)

Baca juga:

Namun berbeda halnya dengan darah akibat luka ketika berperang. Maka ia tetap diperbolehkan shalat meskipun dalam keadaan terluka. Hal ini sesuai dengan kondisi para sahabat ketika berperang bersama Rasulullah.

Al Hasan Al Bashri mengatakan,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”

Begitu pula dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menceritakan tentang sholatnya Rasul dengan darah dan kotoran,

صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”

Baca juga:

Hal ini diperkuat kembali dalam hadits lainnya,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.” (HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794)

Dalil tersebut menunjukkan kemudahan dalam melakukan ibadah sholat di tengah ujian dari para orang kafir. Seorang lelaki juga pernah menanyakan perihal bekas darah pada baju yang sulit hilang.

 وعن ابى هريرة رضي الله عنه قال قالت حوله يارسول  الله فانلم يذهب الدم؟ قال يكفيك الماء ولا يضرّك اثره (اخرحه  الترمىذى وسنده ضعيف

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Khaulah bertanya : “Ya Rasulullah, bagaimana kalau darah itu tidak hilang? Rasulullah bersabda : “cukup bagimu mencucinya dengan air, dan tidak apa-apa bekasnya bagimu”. (HR. Tirmidzi dan sanadnya lemah).

Baca juga:

Kemudahan dari najis ini hendaknya pun benar-benar dimanfaatkan oleh etiap muslim agar tidak pernah meninggalkan ibadah sholat. Allah berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Itulah penjelasan singkat mengenai cara membersihkan najis darah dalam Islam. Meskipun diberikan kemudahan, namun hendaknya kita tetap harus mengusahakan untuk membersihkan najis darah yang terlihat demi kenyamanan beribadah. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat dan memotivasi kita untuk semakin rajin dalam menjaga kebersihan. Aamiin.

The post Cara Membersihkan Najis Darah Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Membersihkan Najis Ringan, Sedang dan Berat https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-membersihkan-najis Fri, 24 Feb 2017 11:54:12 +0000 http://dalamislam.com/?p=1389 Sebagai seorang muslim wajib hukumnya bagi kita mengerti ataupun paham dengan apa Fungsi Assunah Dalam Alquran, dan Sumber Syariat Islam agar kita sebagai muslim bisa Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam yang sesuai dengan Cara Sukses Menurut Islam. Namun lain halnya dengan tujuan Allah menciptakan manusia, karena tidak semua manusia mampu untuk menyadari Tujuan Penciptaan Manusia itu […]

The post Cara Membersihkan Najis Ringan, Sedang dan Berat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai seorang muslim wajib hukumnya bagi kita mengerti ataupun paham dengan apa Fungsi Assunah Dalam Alquran, dan Sumber Syariat Islam agar kita sebagai muslim bisa Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam yang sesuai dengan Cara Sukses Menurut Islam. Namun lain halnya dengan tujuan Allah menciptakan manusia, karena tidak semua manusia mampu untuk menyadari Tujuan Penciptaan Manusia itu sendiri. Adapaun peraturan yang harus kita patuhi ialah seperti mengonsumsi suatu Makanan Halal, minuman halal, dan tidak mengonsumsi minuman atau Makanan Haram Dalam Islam. Selain itu kita juga harus paham bagaimana cara bersuci atau menyucikan diri, dengan berwudhu atau bertayamum sebagai pengganti wudhu misalnya. Wudhu merupakan suatu syarat sah sholat, baik shalat fardhu ataupun Shalat Sunnah.

Semua harus kita lakukan untuk memahami untuk Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam IslamHakikat Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia serta Hakikat Manusia Menurut Islam. Menjalankan perintah Allah SWT seperti misalnya menyucikan diri sebelum sholat dengan berwudhu, tentu dalam hal ini kita harus paham dengan bagaimana cara berwudhu, bagimana Cara Wudhu Tayamum jika tidak ada air. Wudhu harus dilakukan agar bersih dari najis, baik itu ringan, sedang ataupun najis berat.

Najis

Najis menurut bahasa memiliki arti kotor, sedangkan menurut istilah najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan dan dihindari setiap muslim. Najis dalam Islam dibagi menjadi beberapa macam, hal ini dilakukan untuk menunjang syarat sah dalam mengerjakan sholat. Allah SWT telah mengatur segala sesuatu yang ada didalam hidup ini, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itulah mengapa kita harus selalu memperhatikan aturan yang ada didalam Islam seperti najis misalnya. Air adalah satu-satunya pembersih najis, dan hal ini telah disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW  :

قد جعل الله الماء طهورا

“Allah telah menciptakan air sebagai pembersih,”

Najis adalah hal yang wajib diperhatikan, karena semua itu akan erat kaitannya dengan syarat sah nya seseorang dalam melaksanakan sholat. Sholat ialah suatu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia. Oleh sebab itulah mengapa seorang muslim harus memperhatikan dan mengerti tentang bagaimana cara menghilangkan najis. Seorang muslim wajib memahami cara menghilangkan najis dengan benar, langkah-langkah yang harus dilakukan saat membersihkan najis juga harus diperhatikan.

Najis Dibagi Menjadi 3 Jenis

Mengenal jenis-jenis najis berdasarkan tingkatannya baik ringan, sedang dan berat. Selain itu membersihkan atau menyucikan najis ringan, sedang dan berat memiliki cara yang  berbeda, berikut pengertian jenis-jenis najis.

  1. Mukhofafah ( مُخَفَّفَةٌ )

Najis mukhofafah adalah jenis najis yang ringan sifatnya, cara membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut. Najis ini misalnya berasal dari air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum makanan apapun kecuali ASI.

  1. Mutawasithah ( مُتَوَسِطَةٌ )

Njais mutawasithah adalah najis yang sifatnya sedang, cara membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan cara membasuh atau mencuci pakaian yang terkena najis. Najis ini biasanya ditandai dengan adanya rasa, bau dan warna. Bersihkan najis ini hingga hal tersebut hilang, contoh dari najis ini adalah kotoran manusia atau bayi.

Najis Mutawasitah dibagi menjadi 2 yakni :

  • Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas air kencing / alkohol) najis hukmiyah bisa disucikan dengan cara dialiri air pada bagian yang terkena najis.
  • Najis ‘Ainiyah : Najis yang berbekas, berasa atau tercium baunya. Najis ini bisa dibersihkan dengan cara membasuh dengan air 1 hingga 3 kali, hingga najis menghilang.
  1. Mugholladzhoh ( مُغَلَّظَةٌ )

Najis yang mugholladzhoh adalah najis yang sifatnya berat, cara menyucikan atau membersihkan najis ini memiliki tata cara yang berbeda dengan najis ringan dan sedang. Contoh dari dari najis ini adalah air liur dari hewan anjing, darah atau nanah.

Cara Menghilangkan Najis

Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan indah, baik aturan maupun bagaimana cara menjalankannya. Najis adalah sesuatu yang kotor dan harus segera dibersihkan, karena Allah SWT menyukai hambahnya yang menjaga diri dari hadast besar mapun hadast kecil. Najis dibagi menjadi 3 yaitu Mukhafafah, Muthawasitah dan Mugholladzoh, cara membersihkan ketiganya juga berbeda-beda dan berikut cara membersihkan najis menurut tingkatannya.

  1. Menyucikan Kulit Bangkai Dengan Diseseti / Disamak

Binatang dibagi menjadi 2 hukum yaitu halal dan haram. Binatang yang halal dimakan adalah, binatang yang jika berubah menjadi bangkai dengan cara apapun, maka kulit bangkai tersebut menjadi suci dengan cara disamak. Seperti bangkai hewan kambing, bangkai hewan sapi atau bangkai hewan kerbau dan lain sebagainya. Sedangkan binatang yang haram adalah binatang yang jika mati, maka kulit dari bangkai hewan tersebut tidak akan menjadi suci walaupun sudah disamak. Misalnya saja seperti bangkai hewan kucing, hewan anjing, atau harimau, bangkai hewan kelelawar dan lain sebagainya.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

“Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.” (HR. Nasa`i 4241, Ibnu Majah 3609 dan dinilai sahih oleh al-Albani)

  1. Menyucikan Jilatan Anjing

Allah SWT telah menciptakan suatu peraturan demi kebaikan hambanya, begitu pula dengan najis karena jilatan Anjing. Allah memerintahkan hamba untuk membersihkan jilatan Anjing dengan air dan tanah, karena hanya air dan tanah yang bisa membersihkan virus atau kuman yang terkandung dalam air liur Anjing.

Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (Muttafaq `alaihi)

Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).

Dalam riwayat lain disebutkan,

أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).

  1. Menyucikan Pakaian Dari Darah Haid / Nanah

Darah haid dan nanah adalah najis yang sifatnya berat, dan ini hanya bisa dibersihkan dengan air. Cara membersihkan darah haid dengan cara mengaliri bagian najis dengan air, dan kucek sedikit agar noda atau aromanya hilang. Selain itu alangkah lebih baik jika mencuci darah haid tersebut dengan sabun, karena hal tersebut jauh lebih baik dan menyucikan.

Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ

“Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya.” (HR. Bukhari 225)

Dalilnya hadits Ummu Qois binti Mihshon, beliau mengatakan: “Aku bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah haidh yang mengenai pakaian”. Beliau menjawab,

« حُكِّيهِ بِضِلْعٍ وَاغْسِلِيهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ »

“Gosoklah dengan tulang hean dan cucilah dengan air dan daun bidara (diibaratkan sabun )”. (HR. Abu Daud 363, Nasa`i 292, dan dinilai sahih oleh al-Albani)

  1. Menyucikan Ujung Pakaian Wanita

Wanita adalah makhluk Allah SWT yang indah, begitu pula dengan cara berpakaian yang harus indah. Wajib bagi setiap wanita muslim untuk menutup auratnya, wajib bagi wanita memakai pakaian yang menutup ujung rambut hingga ujung kakinya.

Dari budak wanita milik Ibrohim bin Abdur Rahman bin ‘Auf bahwasanya beliau bertanya pada Ummu Salamah –salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau berkata: “Aku adalah wanita yang berpakaian panjang. Bagaimana kalau aku sering berjalan di tempat yang kotor?” Ummu Salamah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

“Tanah yang berikutnya akan menyucikan najis yang mengenai pakain.” (HR. Abu Daud 383, Turmudzi 143 dan dinilai sahih oleh al-Albani )

  1. Air Kencing Bayi Laki-Laki Yang Hanya Minum ASI

Ketika kamu menggendong seorang bayi laki-laki, namun ia kencing atau mengompol. Apabila bayi tersebut masih menyusu ASI, maka air kencing bayi tersebut termasuk dalam najis yang ringan.  Dari Abu Samhi –pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

“Membersihkan kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki dengan diperciki.” (HR. Abu Daud 376, Nasa`i 304 dan dinilai sahih oleh al-Albani)

Cara membersihkan air kencing bayi cukup dengan memercikkan air bersih pada pakaian, atau jika air kencing tersebut jatuh ke lantai cukup hanya dengan di pel menggunakan air bersih.

Nah sekarang sudah tahukan bagaimana cara membersihkan najis dengan benar. Menjaga diri dari najis adalah hal yang membawa keuntungan atau fadhila. Dengan wudhu seorang muslim akan lebih bercahaya, baik di dunia maupun di padang mahsyar kelak. Rasulullah SWT di padang mahsyar kelak akan mudah mengenali ummat nya yang berwudhu , karena air wudhu akan membuat manusia bercahaya di masa tersebut. Ikutilah apa yang sudah Allah SWT perintahkan untuk hambanya, dan sesuai dengan Rukun islam ataupun Rukun iman.

The post Cara Membersihkan Najis Ringan, Sedang dan Berat appeared first on DalamIslam.com.

]]>