Kebersihan adalah sebagian dari iman. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan. Dari Abi Malik Al-Asy’ari, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Kesucian itu sebagian dari iman,Alhamdulillah memberatkan timbangan, Subhanallah walhamdulillah memenuhi ruang antara langit dan bumi, salat itu cahaya, sedekah itu bukti nyata, sabar itu pelita, Al-Qur’an itu hujjah (yang membela atau menghujat). Setiap manusia bekerja sampai ada yang menjual dirinya, hingga ia jadi merdeka atau jadi celaka.” (HR. Muslim)
Suci dari najis merupakan salah satu syarat sahnya ibadah dalam Islam, terutama sholat.
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ (رواه النسائي)
Dari Abil Malih dari bapaknya, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan menerima salat dengan tanpa bersuci. Dan Allah tidak akan menerima sadaqah dari korupsi.” (HR. An-Nasa’i)
Islam sendiri membagi beberapa najis dalam golongan tertentu. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai golongan najis dalam Islam yang perlu diketahui:
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah atau najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun atau masih menyusui. Cara menyucikan najis ini cukup mudah yakni hanya dengan memercikkan air saja tanpa harus mencucinya dengan air yang banyak. Namun ini hanya berlaku pada air kencing anak laki-laki saja, untuk air kencing anak perempuan tetap harus dicuci untuk menghilangkan najisnya.
Dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Baca juga:
- Ciri Orang Mendapat Hidayah Allah
- Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah
- Cara Mencusikan Najis Dalam Islam
- Ayat Pernikahan Dalam Islam
- Menikah Tanpa Cinta
2. Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah atau najis sedang adalah segala jenis najis yang keluar dari dubur atau kemaluan manusia atau hewan. Maksudnya disini adalah air kencing, tinja, madzi atau mani, air susu dari hewan yang haram dan lainnya. Cara membersihkan najis sedang seperti ini adalah dengan mencucinya atau membilasnya.
». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no. 284)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.”
Baca juga:
- Fungsi Iman Kepada Qada dan Qadar
- Manfaat Membaca Buku Menurut Islam
- Nasib Al Qur’an di Hari Kiamat
- Mengenang Wafatnya Pedang Allah Khalid bin Walid
- Hukum Membatalkan Perjanjian Dalam Islam
Jika wadi keluar banyak, maka orang tersebut harus mencucinya dengan cara mandi agar bersih dan bisa melaksanakan sholat kembali.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”
Begitu pula dengan darah haidh.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ
“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
“Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.”
Baca juga:
- Hukum Mengkritik Ulama Dalam Islam
- Sejarah di balik hari Asyura dalam Islam
- Fadhilah Bismillah
- Amalan Penghapus Dosa Zina
3. Najis Mughallazhah
Najis ini adalah najis berat yang cara membersihkannya pun harus dengan cara khusus. Yang termasuk dalam najis berat ini adalah jilatan, kotoran, dan darah anjing dan babi.
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.”
Itulah beberapa golongan najis dalam Islam yang perlu diketahui. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang bagaimana menghadapi najis.