3 Cara Mensucikan Najis Dalam Islam yang Wajib Diketahui!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Najis berasal dari kata najasah yang memiliki arti kotoran. Dalam kitab Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) dijelaskan bahwa,

النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول

Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”

Dalam Islam, kebersihan adalah sebagian dari iman. Kita diwajibkan untuk membersihkan atau mensucikan najis sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran.

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).

Begitu pula yang terdapat dalam sebuah riwayat Rasul yang memberitahukan ancaman bagi orang yang tidak mau bersuci selama hidupnya.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292)

Baca juga:

Dalam Islam, terdapat 3 macam najis yang mana perlakuan penyuciannya pun berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai cara mensucikan najis dalam Islam,

Najis mughallazhah 

Najis ini adalah najis berat yang harus dibersihkan dengan cara khusus. Cara membersihkannya mengkombinasikan air dan tanah dalam jumlah dan tata cara tertentu. Caranya adalah dengan mencuci atau membilas bagian yang terkena najis dengan air yang dicampur dengan tanah pada basuhan pertama dan selanjutnya bisa dengan air biasa. Mencucinya juga harus dilakukan sebanyak tujuh kali. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279)

Adapun yang termasuk dalam najis ini adalah anjing dan babi. Jika terdapat seekor anjing menjilat pakaian atau benda, maka kita wajib mensucikan bedan tersebut sebagaimana cara di atas. Sedangkan jika ia menjilat makanan yang padat atau beku, maka bagian makanan yang terkena jilatan itu harus dibuang dan sisanya dapat dimakan karena tidak terkena jilatan anjing dan masih suci. Namun jika anjing menjilat air yang terdapat pada sebuah wadah, maka seluruh air tersebut wajib dibuang.

Baca juga:

Najis mukhaffafah

Najis yang satu ini disucikan dalam tiga cara yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah penjelasan singkatnya:

1. Dengan memercikkan air

Salah satu jenis najis mukhaffafah adalah air kencing bayi yang belum makan. Cara mensucikan atau membersihkannya hanya perlu dengan memercikkan air.

Dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Selain air kencing bayi yang belum makan, ada juga madzi yang diperbolehkan untuk disucikan hanya dengan memercikkan air saja.

Baca juga:

Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata:

أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ

Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303).

2. Cukup dengan sekali siram atau objeknya hilang

Perlakuan seperti ini dilakukan pada najis yang berada di atas lantai. Seperti halnya yang terjadi pada masa Rasul.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»

Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).

3. Menyentuhkan ke tanah

Cara mensucikan yang satu ini dilakukan pada sandal atau pakaian yang terkena najis di atas tanah. Kita tidak perlu mengganti gamis yang mungkin terseret saat berjalan di tanah karena gamis tersebut telah disucikan oleh tanah setelahnya.

Dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:

قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”)

Baca juga:

Najis mutawashitah

Najis kali ini adalah najis yang termasuk dalam darah, tinja, bangkai, dan lainnya yang mana harus dibersihkan hingga hilang wujudnya, warnanya, dan juga baunya. Syaikh As Sa’di menjelaskan:

“Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)” ( Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21)

Itulah beberapa penjelasan singkat tentang cara mensucikan najis dalam Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn