Ekonomi

5 Syarat Kredit Tanpa Riba Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Kebutuhan duniawi yang cukup banyak dan pemasukan yang tidak bisa memenuhinya terkadang membuat setiap orang yang berusaha menghidupi diri sendiri dan keluarga kebingungan. Hal ini dikarenakan banyaknya sesuatu yang diinginkan namun kita terlalu mentah dalam menyusun strategi.

Itulah kenapa di sekitar kita hadir banyak sekali para pelaku pemberi pinjaman yang menjamur. Seakan mereka mengetahui betapa naasnya perekonomian rumah tangga kita bahkan tanpa diberi tahu. Sayangnya, para pelaku pemberi pinjaman tersebut menerapkan prinsip bunga yang mana hukumnya haram dimata Allah, karena merupakan Riba.

Padahal Islam mengingatkan berkali-kali bahwasannya Riba itu tidak boleh karena dosa dan kerugian yang ditimbulkan begitu besar. Allah SWT berfirman dalam QS, Ali Imron ayat 130 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imron: 130)

Selain itu, adapula dalil dari QS, Al Baqarah yang menjelaskan dengan sangat rinci betapa mengerikannya dosa riba tersebut :

Baca juga:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Baca juga:

Atas dasar tersebutlah yang harusnya membuat kita berfikir berkali-kali sebelum melakukan pinjaman atau kredit. Bahkan, apabila pinjaman dilakukan di Bank pun, apabila ada bunga yang harus dibayarkan, sekecil apapun itu, itu termasuk riba. Naudzubillah.

Kredit Tanpa Riba Menurut Pandangan Islam

Islam memang mengharamkan riba, namun tidak mengharamkan kredit. Setiap muslim boleh meminjam sebagian harta muslim lain guna untuk keperluan dengan syarat harus dikembalikan. Dengan catatan, setiap akad yang dilakukan pun harus dilakukan sesuai syariat islam.

Berikut adalah syarat-syarat kredit tanpa riba dalam Islam yang harus diperhatikan saat berhutang :

1. Yang dikreditkan bukanlah barang ribawi

Barang Ribawi sendiri, dari dahulu sudah ditentukan bahwasannya terdapat beberapa barang yang termasuk barang ribawi, antara lain adalah uang, perak, emas, gandum, garam, kurma dan sebagainya.

Hal-hal diatas apabila dikreditkan (dipinjamkan kepada orang lain). Maka akan terbentur suatu ketentuan. Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Rasulullah salallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadist :

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim)

Yang dimaksudkan adalah apabila kita meminjam uang sebesar satu juta rupiah, namun saat dikembalikan kita harus mengembalikan beserta bunga sebesar 1 persen (10 ribu rupiah), maka transaksi itu riba. Dan hukumnya haram. Karena termasuk barang ribawi.

Namun berbeda apabila transaksi yang dilakukan adalah pinjaman atau transaksi yang bukan termasuk barang ribawi. Contohnya adalah berhutang kambing. Semisal di tahun 2015 saya berhutang seekor kambing dengan harga 1 juta, dan saya harus mengembalikan kambing tersebut pada tahun 2019, sedangkan pada tahun tersebut harga kambing sudah naik menjadi 1 juta 500, maka saya harus mengembalikan kambing serupa atau nominal yang sesuai dengan harga  kambing di tahun tersebut. Dan transaksi berikut bukanlah riba.

Baca juga:

2. Yang Dikreditkan adalah harta milik sendiri

Dalam artian harta benda yang hendak dikreditkan bukanlah barang milik orang lain. Contoh kasus yang tidak boleh dilakukan adalah¸ semisal ada seorang yang menawarkan jasa penggandaan uang, dimana dia meminta investasi sejumlah uang dari beberapa orang, namun uang tersebut dia gunakan sebagai modal usaha melakukan pinjaman kepada orang lain dengan menambah bunga sekian persen, maka itu tidak boleh.

3. Transaksi harus dicatat jelas

Syarat kredit tanpa riba dalam Islam berikutnya adalah setiap transaksi harus dicatat dengan jelas. Pencatatan itu sangat perlu, agar menghindarkan dari hal hal yang tidak diinginkan. Pasalnya apabila ada nota yang menjadi bukti kesepakatakan, maka segala jenis kerugian pun bisa dipertanggung jawabkan. Waktu jatuh tempo kredit juga harus jelas.

4. Tidak boleh ada tambahan apabila terlambat membayar

Yang dimaksud adalah penambahan bunga yang sudah dijelaskan diatas. Berapapun persen yang ditanggungkan, apabila itu adalah bunga maka hukumnya haram.

Namun harus ada pembeda terhadap sedekah. Contoh kasus adalah semisal saya meminjam sejumlah harta kepada teman saya, dan saya kembalikan sesuai jumlah yang saya pinjam dikemudian hari, dan dikarenakan kala itu saya memiliki harta lebih, maka saya berikan sejumlah imbalan untuk teman saya tersebut dengan niat sedekah secara ikhlas, maka itu boleh.

5. Akad yang benar-benar jelas

Akad yang dimaksud adalah kesepakatan kedua belah pihak. Kredit yang baik adalah kredit yang tidak menekan satu pihak. Semua harus adil, dicatat dengan jelas dan transaksinya sesuai syariat. Apabila semua yang ada di meja perjanjian sudah tidak memberatkan, maka insyaAllah apapun yang terjadi maka tidak akan haram.

Baca juga:

Tentu saja pemahaman tentang Riba, Gharar dan Maisyir harus dipahami sangat dalam lebih dari ini, pasalnya perekonomian merupakan hal yang rawan kecurangan, apabila kita tidak memiliki ilmu dan pemahaman yang tepat, tidak hanya rugi di dunia, bisa-bisa kita juga rugi di akhirat nanti.

Tentunya kita tidak ingin apabila nanti kita mengamalkan dosa besar secara terus menerus karena kita tidak tau seluk beluk dari dosa tersebut. Naudzubillah.

Demikian penjelasan mengenai syarat kredit tanpa riba dalam Islam. Semoga dapat menambah keilmuan dan pemahaman kita agar lebih baik dari hari kemarin. InsyaAllah. Semoga pula kita selalu diberi kemudahan dan petunjuk agar selalu berada di jalan yang benar menurut syariat. Amin.

Hamsa,

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago