Al-quran merupakan kitab suci bagi umat Islam dan merupakan pedoman hidup bagi manusia di bumi yang diturunkan Allah SWT agar manusia berada di jalan yang benar.
Banyak manfaat membaca Al-Quran yang bisa kita dapatkan selain mendapat pahala yang besar, juga sebagai petunjuk dalam menjalani kehitupan dan ini merupakan fungsi al-qur’an bagi umat manusia yang utama. Dan Allah SWT pun juga menyerukan agar manusia membaca Al-Quran karena di dalamnya berisi pedoman hidup untuk manusia.
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al Ankabut : 45)
“ Baginda Rasullulah berkata bacalah olehmu alquran karena sesungguhnya akan menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat nanti untuk siapa saja yang membacanya.”
Untuk membaca dan menyentuh Al-Quran kita harus dalam keadaan suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Bagaimana jika kita ingin buang angin ketika sedang membaca Al-Quran? Bolehkah? Sebelum membahas hukum kentut ketika membaca Al-quran, mari simak beberapa hadis berikut :
“Ketika masuk tengah atau sepertiga malam terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Beliau duduk, mengusap aroma kantuk dari wajah beliau, kemudian beliau membaca 10 ayat terakhir di surat Ali Imran. Kemudian beliau menuju wadah air yang digantung, lalu beliau wudhu sempurna dan shalat tahajud”. (HR. Bukhari 4295 & Muslim 763).
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Kitab Muwaththa’ Imam Malik, dalam kitab Al-Qur’an hal. 199).
“Dimakruhkan untuk terus membaca ketika kentut keluar.” (al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, 1/459).
Berdasarkan hadis di atas para ulama sepakat bahwa hukum kentut ketika membaca Al-quran adalah Makruh. Dan sebaiknya berhentilah untuk sesaat hingga selesai buang angin dan setelahnya boleh kembali melanjutkan membaca Al-Quran dengan syarat :
Dari ketiga hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum membaca al-quran tanpa wudhu adalah haram. Dan makruh bila membaca al-quran dalam keadaan berhadas.
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183).
Setelah mengetahui hukum kentut ketika membaca Al-quran itu makruh maka jika selama ini kita membaca dan menyentuh al-quran tanpa memperhatikan hal tersebut, kita harus mengubah kebiasaan itu agar kita bisa mendapatkan manfaat baca al-quran setiap hari dan pahalanya pun diterima Allah SWT yang menjadi keutamaan membaca Al Quran. Dan hendaknya kita selalu bersuci dalam keadaan apa pun.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…