Masjid adalah tempat ibadah bagi umat Islam. Membangun masjid merupakan amal jariyah yang sangat baik dan keutamaan membangun masjid dalam Islam salah satunya adalah mendapat rumah di surga. Adapun fungsi masjid dalam Islam bagi umat muslim adalah untuk menunaikan ibadah shalat, pendidikan, pengadilan, hubungan sosial, pergerakan, kebangkitan, dan lain sebagainya.
Allah SWT berfiman dalam surat An-Nuur ayat 36 dan 37 yang artinya,
“Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual beli, atau aktivitas apapun dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayar zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An-Nuur : 36-37)
Atas dasar itulah, Islam menggariskan beberapa adab ketika di masjid, salah satunya adalah dengan tidak menghias masjid secara berlebihan. Menghias masjid dalam bahasa Arab disebut dengan istilah tazyin al-masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah tazyin al-masjid tidak hanya sekedar dipahami sebagai menghias masjid saja namun mengacu pada menghias masjid secara berlebihan. Istilah lain yang lebih khusus untuk menghias masjid ini adalah naqsy al-masjid yakni menghias masjid dengan gambar, ukiran atau motif yang timbul.
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat, masjid tidak dihias dengan berbagai macam atribut. Namun di masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik masjid dihias dengan berbagai ornamen atau ukiran kaligrafi yang terbuat dari emas dan perak yang sangat mahal. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan ulama terkait dengan hukum menghias masjid apalagi dengan menggunakan material yang mahal seperti emas dan perak berton-ton.
Bagaimanakah hukum menghias masjid? Telah disebutkan sebelumnya bahwa para ulama tidak sepakat mengenai hal ini. Ada yang membolehkan, memakruhkan, mengharamkan dengan syarat, dan ada yang mengharamkan secara mutlak sebagaimana hukum berfoto di masjid menurut Islam, hukum makan di dalam masjid, hukum memainkan musik di masjid dan hukum wanita haid masuk masjid. Berikut adalah ulasan singkatnya.
1. Boleh secara mutlak
Para ulama dari kalangan al-Ahnaf (Hanafi) berpendapat bahwa menghias masjid dengan menggunakan emas, perak, ukiran, dan kaligrafi hukumnya boleh secara mutlak sepanjang hiasan itu tidak ditempatkan di Mihrab atau arah kiblat karena dipandang dapat mengganggu konsentrasi Jemaah masjid saat beribadah. Jika ditempatkan di Mihrab dikhawatirkan dapat menghilangkan keutamaan masjid dalam Islam sebagai tempat ibadah.
2. Makruh
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa menghias masjid dengan tulisan, gambar, ukiran, atau motif yang timbul dengan emas atau perak atau warna-warna yang mencolok hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah sebagai berikut.
“Tidak akan terjadi di hari kiamat kecuali bila orang-orang telah bermewah-mewah dalam masjid.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sementara itu, al-Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Menghiasi masjid hukumnya makruh, karena bisa mengganggu ketenangan orang shalat.” (Al Majmu’ Syarah al Muhadzab)
3. Haram dengan syarat
Sebagian ulama yang bermahzab Asy-Syafi’iya dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa menghias masjid dengan material yang mahal seperti emas hukumnya haram dengan syarat karena dipandang sebagai perbuatan yang berlebih-lebihan dan mubadzir. Karena itulah, menghias masjid secara berlebihan termasuk perkara yang menyelisihi sunnah Nabi karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dalam suatu riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apabila kalian telah menghiasi mushaf-mushaf kalian dan menghiasi masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian.” (HR. Al-Hakim dan at-Tirmidzi)
Masjid yang dihias secara berlebihan akan menimbulkan perasaan bangga terhadap masjid dan hal ini merupakan salah satu tanda-tanda kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah manusia berbanagga-bangga dengan masjid.” (HR. An Nasai, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Abu Ya’la, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
4. Haram secara mutlak
Sebagian ulama dari kalangan mahzab Al-Hanabilah berpendapat bahwa menghias masjid dengan apapun hukumnya haram secara mutlak sebagaimana hukum melakukan transaksi jual beli di masjid. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
“Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami)
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menghias masjid. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum nikah di masjid dan hukum tidur di masjid. Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…