Hukum Islam

Hukum Meragukan Isi Al Quran

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Menurut Syeikh Muhammad Khudari Beik dalam kitab Tarikh at-Tasyri’ al-Islam menyatakan bahwa, 

“Al-Qur’an adalah lafadz (firman) Allah yang berbahasa Arab, yang diturunkan kepada Muhammad Saw, untuk dipahami isinya dan selalu diingat, yang disampaikan dengan cara mutawatir, yang ditulis dalam mushaf, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.”

Sebagai salah satu dasar hukum Islam dan sebagai kalamullah, Al Qur’an terjaga kemurniannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hijr ayat 9 yang artinya,

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Q ur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)

Berdasarkan ayat di atas, dapat dikatakan bahwa sejak Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hingga akhir zaman nanti kemurnian dan keaslian Al Qur’an akan tetap terjaga.

Dalam artian tidak akan terjadi perubahan sekecil apapun pada Al Qur’an karena baik manusia maupun jin tidak dapat melakukannya meskipun mereka bersekutu untuk merubah Al Qur’an. Inilah salah satu bentuk keajaiban Al Qur’an di dunia.

Tidak sedikit jumlah ayat dalam Al Qur’an yang menggambarkan ketidakmampuan manusia (dan jin) untuk membuat kitab yang serupa dengan Al Qur’an, di antaranya adalah  surat At-Tur ayat 33-34 dan surat Al isra’ ayat 88.

Dalam surat At-Tur ayat 33-34 Allah SWT berfirman, yang artinya,

“Ataukah mereka berkata, “Dia (Muhammad) mereka-rekanya.” Tidak! Merekalah yang tidak beriman. Maka cobalah mereka membuat yang semisal dengannya (Al Qur’an) jika mereka orang-orang yang benar.” (QS. At-Tur : 33-34). 

Kemudian, dalam surat Al isra’ ayat 88 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.” (QS. Al Isra’ : 88).

Mengapa Al Qur’an tidak dapat dipalsukan atau dirubah oleh manusia atau jin?

Hal ini disebabkan banyak umat Islam yang menjaga Al Qur’an dengan cara menghafal. Manfaat menghafal Al Qur’an inilah yang menjadi jaminan tetap murni dan aslinya Al Qur’an hingga akhir zaman nanti.

Karena itulah, bagi umat Islam, meyakini kemurnian dan keaslian Al Qur’an merupakan bagian dari rukun iman.

Dengan kata lain sebagai umat muslim kita wajib menyakini kebenaran isi Al Qur’an. Namun, sebagian umat Islam juga ada yang meragukan isi Al Qur’an. Bagaimanakah hukum bagi umat Islam yang meragukan isi Al Qur’an?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Al Qur’an yang menyatakan bahwa meragukan kesempurnaan Al Qur’an hukumnya adalah kafir.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Keraguan terhadap Al Qur’an adalah kekufuran.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Thabrani)

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Siapa saja yang berdusta atas nama saya dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, para ulama juga sepakat mengenai keaslian dan kesempurnaan Al Qur’an, keterjagaannya dari perubahan, dan mengingkari kesempurnaan Al-Qur’an hukumnya kafir.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum meragukan isi Al Qur’an. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah fungsi Al Qur’an bagi umat manusia, fungsi Al Qur’an dalam kehidupan, hukum menghina Al Qur’an, hukum menolak hukum syariah, sumber syariat Islam, dan sumber pokok ajaran Islam. Semoga bermanfaat.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

3 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

3 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

3 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

3 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago