Kata hukum wasiat berasal dari bahasa Arab yakni wahshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu ( aku menyampaikan sesuatu). Yang artinya orang yang berhukum wasiat adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berhukum wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”(Q.S. Al Baqarah:180)
Telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak dihukum wasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain hukum wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.” Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali hukum wasiatku berada di sisiku.
Dari ayat dan hadist di atas jelas menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum wasiat sesorang yang telah meninggal adalah wajib hukumnya. Namun hukum wasiat ini juga tergantung pada isi hukum wasiat itu sendiri. Jika hukum wasiat yang dibuat adalah hukum wasiat yang sesuai syar’I, maka diwajibkan untuk dilaksanakan. Misalnya saja berhukum wasiat jika ia meninggal, maka anaknya harus menghafal Al Quran.
Hukum wasiat seperti ini harus dilaksanakan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas. “Lalu aku mengatakan kepadanya, “Apa ini?” Ali menjawab,” Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berhukum wasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”
Baca juga:
Namun jika hukum wasiatnya bertentangan dengan syar’i, maka haram dilaksanakan, Misalnya, jika ia meninggal, ia berhukum wasiat agar anaknya memutuskan silaturahmi dengan kerabatnya, maka hukum wasiat ini haram dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasul :
“Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori) Begitu pula dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah.”
Hukum wasiat adalah pesan yang disampaikan oleh seseorang saat ia masih hidup dan dilaksanakan ketika ia sudah meninggal. Adapun hukum berhukum wasiat ada tiga macam, yakni:
Perkara hukum wasiat telah dijelaskan dalam Al Quran maupun hadist.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berhukum wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 180)
Baca juga:
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak dihukum wasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain hukum wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.”
Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali hukum wasiatku berada di sisiku.”
Dari ayat dan hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum wasiat hendaknya dilaksanakan, namun ada beberapa kondisi atau syarat hukum wasiat yang seperti apakah yang harus dilaksanakan.
Hukum wasiat diperbolehkan untuk dilaksanakan jika isi hukum wasiat tersebut baik, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.” Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah saw pernah berhukum wasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”
Sedangkan jika hukum wasiat itu berisi tentang pembagian harta warisan, maka hukum wasiat itu tidak boleh dilaksanakan karena Islam telah mengatur tentang pembagian warisan dalam Al Quran. Sebagaimana firman Allah SWT:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi hukum wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q. S. An Nisa: 11)
Baca juga:
Namun diperbolehkan untuk melaksanakan hukum wasiat jika harta warisan yang ditinggalkan berlebih, dan isi hukum wasiat tersebut adalah maksimal hanya 1/3 harta untuk disedekahkan. Sedekah menurut Islam dengan menggunakan harta peninggalan memang diperbolehkan.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat, Saad bin Abi Waqash berkata, ”Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan tidaklah ada yang mewarisinya kecuali hanya seorang anak wanitaku. Apakah aku sedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan.” Aku berkata,”Apakah aku sedekahkan setengah darinya?”
beliau bersabda,”Jangan, sepertiga aja. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Muslim). Hal ini karena sedekah dalam Islam dapat menjadi amal jariyah bagi yang meninggal pula dan menjadi salah satu jenis sedekah jariyah. Apalagi jika sedekah pada anak yatim karena terdapat keajaiban bersedekah pada anak yatim.
Dan jika hukum wasiat tersebut melanggar syariat Islam, maka haram hukumnya untuk dilaksanakan. Hukum melanggar hukum wasiat dalam Islam menjadi wajib jika isi hukum wasiat berupa hal maksiat, seperti meminta anak-anaknya meneruskan usaha perjudian.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,”Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori). Dan di dalam riwayat Abu Daud disebutkan,”Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah.”
Baca juga:
Begitu pula dengan isi hukum wasiat yang menyatakan memberikan harta kepada ahli waris yang telah mendapat harta warisan, maka tidak boleh dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu dihukum wasiatkan kepada ahli waris.” (HR. At-Tirmizy)
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”( Q.S. An Nisa:7)
Demikianlah artikel tentang kedudukan hukum wasiat dalam Islam yang singkat ini. Semoga kita semua terhindar dari kesalah dan dosa-dosa akibat ketidaktahuan kita. Aaamiin. Sampai jumpa di artikel berikutnya.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…