Kedudukan Wasiat dalam Hukum Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kata hukum wasiat berasal dari bahasa Arabyakni wahshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu (aku menyampaikan sesuatu). Yang artinya orang yang berhukum wasiat adalah orangyang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُإِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabilaseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkanharta yang banyak, berhukum wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secarama’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”(Q.S. AlBaqarah:180)

Telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari danmuslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata:  Telah bersabda Rasulullah saw:“ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak dihukum wasiatkan,sesudah bermalam dua malam tiada lain hukum wasiatnya itu tertulis pada amalkebajikannya.” Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak akumendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali hukum wasiatku beradadi sisiku.

Dari ayat dan hadist di atas jelasmenunjukkan bahwa pelaksanaan hukum wasiat sesorang yang telah meninggal adalahwajib hukumnya. Namun hukum wasiat ini juga tergantung pada isi hukum wasiatitu sendiri. Jika hukum wasiat yang dibuat adalah hukum wasiat yang sesuaisyar’I, maka diwajibkan untuk dilaksanakan. Misalnya saja berhukum wasiat jikaia meninggal, maka anaknya harus menghafal Al Quran.

Hukum wasiat seperti ini harus dilaksanakan.Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinyamelihat Ali menyembelih dua ekor gibas. “Lalu aku mengatakan kepadanya, “Apaini?” Ali menjawab,” Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berhukum wasiat kepadakuagar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”

Baca juga:

Namun jika hukum wasiatnya bertentangandengan syar’i, maka haram dilaksanakan, Misalnya, jika ia meninggal, ia berhukumwasiat agar anaknya memutuskan silaturahmi dengan kerabatnya, maka hukum wasiatini haram dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasul :

“Tidak ada ketaatan didalam sebuahkemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.”(HR. Bukhori) Begitu pula dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tidak adaketaatan didalam maksiat kepada Allah.”

Hukum wasiat adalah pesan yang disampaikanoleh seseorang saat ia masih hidup dan dilaksanakan ketika ia sudah meninggal.Adapun hukum berhukum wasiat ada tiga macam, yakni:

  • Menyampaikan hukum wasiat hukumnya menjadi wajib jika orang tersebut masih mempunyai utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, karena dikhawatirkan jika sorang tersebut tidak berhukum wasiat maka hak orang lain yang masih ditanggungnya tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.
  • Menyampaikan hukum wasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya telah mendapat bagian harta dalam Islam yang berkecukupan dan sesuai aturan Islam. Orang tersebut dianjurkan untuk menyampaikan hukum wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk orang lain yang membutuhkan.
  • Menyampaikan hukum wasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Lebih baik mengutamakan pembagian warisan bagi ahli waris dibanding berhukum wasiat dengan harta. Maka dari itu banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berhukum wasiat dengan hartanya.

Perkara hukum wasiat telah dijelaskan dalamAl Quran maupun hadist.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُإِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabilaseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkanharta yang banyak, berhukum wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secarama’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q. S. AlBaqarah: 180)

Baca juga:

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim,dari Ibnu Umar r.a., dia berkata:  Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hakbagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak dihukum wasiatkan,sesudah bermalam dua malam tiada lain hukum wasiatnya itu tertulis pada amalkebajikannya.”

Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagikusatu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itukecuali hukum wasiatku berada di sisiku.”

Dari ayat dan hadist di atas, dapat kitasimpulkan bahwa hukum wasiat hendaknya dilaksanakan, namun ada beberapa kondisiatau syarat hukum wasiat yang seperti apakah yang harus dilaksanakan.

Hukum wasiat diperbolehkan untuk dilaksanakanjika isi hukum wasiat tersebut baik, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dauddari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.”Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullahsaw pernah berhukum wasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku punberkurban atasnya.”

Sedangkan jika hukum wasiat itu berisitentang pembagian harta warisan, maka hukum wasiat itu tidak boleh dilaksanakankarena Islam telah mengatur tentang pembagian warisan dalam Al Quran.Sebagaimana firman Allah SWT:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِمِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِنلَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَلَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْدَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْنَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimutentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anaklelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itusemuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yangditinggalkan;

jika anak perempuan itu seorang saja, makaia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnyaseperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya(saja), maka ibunya mendapat sepertiga;

jika yang meninggal itu mempunyai beberapasaudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas)sesudah dipenuhi hukum wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayarhutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapadi antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalahketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An Nisa: 11)

Baca juga:

Namun diperbolehkan untuk melaksanakan hukumwasiat jika harta warisan yang ditinggalkan berlebih, dan isi hukum wasiattersebut adalah maksimal hanya 1/3 harta untuk disedekahkan. Sedekahmenurut Islam dengan menggunakan harta peninggalan memang diperbolehkan.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat, Saadbin Abi Waqash berkata, ”Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan tidaklahada yang mewarisinya kecuali hanya seorang anak wanitaku. Apakah aku sedekahkandua pertiga dari hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan.” Aku berkata,”Apakah akusedekahkan setengah darinya?”

beliau bersabda,”Jangan, sepertiga aja.Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaankaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin danmeminta-minta kepada manusia.” (HR. Muslim). Hal ini karena sedekahdalam Islam dapat menjadi amaljariyah bagi yang meninggal pula dan menjadi salah satu jenis sedekahjariyah. Apalagi jika sedekah pada anak yatim karena terdapat keajaibanbersedekah pada anak yatim.

Dan jika hukum wasiat tersebut melanggarsyariat Islam, maka haram hukumnya untuk dilaksanakan. Hukummelanggar hukum wasiat dalam Islam menjadi wajib jika isi hukum wasiatberupa hal maksiat, seperti meminta anak-anaknya meneruskan usaha perjudian.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,”Tidakada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalamperkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori). Dan di dalam riwayat Abu Dauddisebutkan,”Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah.”

Baca juga:

Begitu pula dengan isi hukum wasiat yangmenyatakan memberikan harta kepada ahli waris yang telah mendapat hartawarisan, maka tidak boleh dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:“Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Makatidak boleh harta itu dihukum wasiatkan kepada ahli waris.”  (HR.At-Tirmizy)

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِوَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَمِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hakbagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanitaada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baiksedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”( Q.S. An Nisa:7)

Demikianlah artikel tentang kedudukan hukum wasiat dalam Islam yang singkat ini. Semoga kita semua terhindar dari kesalah dan dosa-dosa akibat ketidaktahuan kita. Aaamiin. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn