Akhir-akhir ini, banyak orang yang berpuasa di awal bulan Rajab dan dianggap sebagai amalan yang berpahala besar. Namun banyak pula orang yang bertanya, apakah ada tuntunannya dari Rasulullah berdasarkan hadist yang shahih, atau yang benar ialah puasa hanya di awal bulan Rajab dan hanya beberapa hari saja di bulan Rajab? Banyak orang yang menanyakan dan meragukan akan hal ini karena terdapat banyak pendapat dari berbagai ulama.
Sebab itu dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas lengkap mengenai hukum puasa di bulan rajab yang tentunya penulis jelaskan berdasarkan fungsi hadist dalam islam yakni sebagai salah satu petunjuk dan sumber syariat sehingga memberikan wawasan mengenai hukum yang jelas agar dalam menjalankan ibadah benar benar mendapat kebaikan dan ridhoNya. Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Hukum Puasa dalam Bulan Rajab
Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan rajab, tentu kita harus menganut teladan atau contoh yang dijalankan oleh orang orang shalih terdahulu yang jelas keutamaan dan kebenarannya yang telah dilakukan berdasarkan sumber pokok ajaran islam. Hukum puasa dalam bulan rajab memang tidak ada hadist yang membahasnya secara khusus, namun dapat diambil kesimpulan dari hadist hadist shahih berikut.
1. “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6).
Dari kalimat tersebut jelas bahwa makna bulan rajab dalam islam termasuk puasa rajab yang umum dilakukan oleh orang orang ialah amalan yang belum jelas benarnya sebab tidak memiliki riwayat yang shahih dan tidak ada dalam hadist bahwa hal tersebut dilakukan atau dicontohkan oleh Rasulullah. sebab itu sebaiknya menjalankan sesuatu yang sudah kebenarannya atau yang sudah jelas diperintahkan oleh Allah melalui Al Qur’an atau melalui perintah dari Nabi Muhammad.
2. “Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadist yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).
Penjelasan selanjutnya mengenai hukum puasa di bulan rajab ialah sebuah amalan yang termasuk bahaya bid’ah dalam islam atau dusta karena tidak memiliki dasar yang jelas sehingga termasuk perbuatan yang batil atau tidak sah. Pendapat tersebut diungkapkan oleh sebagian besar ulama sebab memang tidak ada hadist atau dalil yang membahas dan memerintahkan mengenai hal tersebut.
3. “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).
Amalan sunnah dalam bulan rajab yang dimaksud ialah termasuk puasa bulan Rajab dimana pada bulan tersebut sama sekali tidak ada anjuran untuk berpuasa, hal ini tentu merupakan bentuk kasih sayang dan nikmat Allah kepada manusia dimana manusia selama bulan Ramadhan telah berpuasa penuh dan jika ditambah dengan puasa di bulan Rajab sebelumnya merupakan sesuatu yang dianggap berat oleh sebagian orang.
4. Keterangan Ibnu Rajab yang menganjurkan adanya puasa di bulan haram, ditunjukkan dalam hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Al-Bahily. Sahabat Al-Bahily ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas,
“Siapa anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab sahabat “Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat. Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan.
Dari hadist tersebut jelas bahwa Rasulullah tidak menganjurkan bulan puasa di bulan Rajab karena seperti menyiksa diri sendiri sedangkan segala bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah tidak pernah mengarah pada sesuatu yang memberatkan atau menyakitkan hambaNya. Allah menyayangi hambaNya dan memberikan berbagai syariat terbaik namun manusia yang memperberat itu sendiri.
Yakni manusia sendiri yang mmebuat ungkapan dan penalaran mengenai hukum puasa di bulan rajab dan dilakukan dengan memberatkan diri sendiri dengan anggapan akan mendapat pahala besar padahal hal tersebut merupakan sesuatu yang menyusahkan diri sendiri dan tidak memiliki nilai ibadah di sisiNya.
5. “Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Dalam hadist tersebut, bulan haram yang dimaksud artinya ialah bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan yang dimaksud tersebut dengan larangan berperang dimana bulan haram ada empat yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Jelas bahwa pada bulan tersebut tidak dianjurkan untuk berpuasa.
6. Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.” “Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif Al-Ma’arif, 215).
Hadist tersebut diungkapkan oleh Umar bin Khattab yang merupakan sahabat Rasulullah dan memiliki ilmu yang sangat baik karena sering berada di sisi Rasululllah dan mendengar dakwah langsung. Segala sesuatu yang Umar bin Khattab ketahui atau yang diungkapkan tentu adalah sesuatu yang telah jelas kebenarannya karena ditanyakan atau dibahas langsung dengan Rasulullah.
Termasuk puasa pada bulan Rajab yang tidak dianjurka dan dibenci oleh beliau sehingga jelas bahwa hukum puasa di bulan rajab ialah sesuatu yang tidak benar atau mengada ada sebab tidak ada yang mampu membuktikan kebenarannya baik kebenaran dari hadist atau kebenaran dari dalil yang menjadi firman Allah.
7. Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu.
(Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyi Al-Ajab, hlm. 35). Kisah yang telah disebutkan tersebut juga berhubungan dengan puasa bulan rajab yang tidak disetujui untuk dilakukan dengan sikap yang ditunjukkan yakni memecahkan bejana sebagai bentuk ungkapan ketidaksetujuan.
Dari berbagai hadist yang telah disebutkan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut mengenai hukum puasa di bulan Rajab :
- Tidak ada hadist Rasulullah atau dalil khusus, serta firman Allah yang menganjurkan untuk berpuasa pada bulan rajab.
- Tidak ada dalil atau hadist yang menyebutkan dan menganjurkan mengenai keutamaan atau shalat sunah khusus di bulan rajab.
- Sahabat Rasulullah pun melarang orang untuk mengkhususkan puasa pada bulan rajab atau dengan sengaja memberakan dirinya dengan melakukan puasa sebulan penuh selama bulan rajab.
- Dalil yang menyebutkan tentang anjuran khusus agar orang melakukan puasa rajab merupakan hadis dhaif, dan tidak bisa dijadikan dalil karena tidak jelas kebenarannya dan tidak memiliki kekuatan shahih.
- Bagi orang yang memang rajin berpuasa seperti sering menjalankan puasa senin kamis atau puasa daud, dibolehkan untuk memperbanyak puasa di bulan haram sebagaimana ia terbiasa berpuasa. Hal ini dinyatakan dalam hadis Al-Bahily. Hanya saja, dan hadis ini berlaku umum untuk semua puasa bulan haram, tidak hanya rajab.
Demikian artikel mengenai hukum puasa di bulan rajab, semoga dapat menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa selalu membaca artikel artikel islami di website kami agar memiliki wawasan yang luas dan dapat menjalankan segala amalan dalam jalan yang benar dan mendapat ridhoNya. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.