babi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/babi Tue, 17 Sep 2019 08:44:20 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png babi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/babi 32 32 Cara Mensucikan Najis Mughallazah Sesuai Syariat Islam https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-mensucikan-najis-mughallazah Tue, 17 Sep 2019 08:44:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=7916 Dalam Al Fiqhul Muyassar dijelaskan mengenai najis, Dalam Islam, najis adalah kotoran. Istilah kotoran disini adalah segala wujud, aroma, dan warna yang harus dibersihkan karena membawa mudharat. النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها “Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya” ( Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)) Namun, tidak […]

The post Cara Mensucikan Najis Mughallazah Sesuai Syariat Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Al Fiqhul Muyassar dijelaskan mengenai najis,

Dalam Islam, najis adalah kotoran. Istilah kotoran disini adalah segala wujud, aroma, dan warna yang harus dibersihkan karena membawa mudharat.

النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها

Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya” ( Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35))

Namun, tidak semua yang kita anggap kotor adalah najis dalam Islam. Hal ini dikarenakan pada dasarnya segala sesuatu yang ada di dunia ini awalnya adalah suci kecuali terdapat dalil yang mengkategorikannya ke dalam najis. Hal ini juga dijelaskan dalam Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21) oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di,

يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع

“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”

Baca juga:

Maka dari itu, kita tidak bisa sembarangan menentukan apa yang najis dan tidak sekehendak hati kita. Banyak dalil yang menunjukkan kewajiban untuk membersihkan najis. Salah satunya adalah dalil di bawah ini,

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).

Namun, dari sekian banyak jenis najis, terdapat najis yang diharuskan dibersihkan dengan cara khusus yakni najis berat atau najis mughallazah. Najis mughallazah harus dibersihkan dengan menggunakan campuran air dan tanah.

Baca juga:

Adapun yang termasuk dalam jenis najis Mughal adalah air liur, air kencing, darah, dan kotoran dari anjing dan babi.

Sedangkan cara membersihkan najis mughallazah adalah dengan menggunakan air dan tanah sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279)

Banyak dalil lain yang juga menunjukkan cara mensucikan najis mughallazah yang sama,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim)

Baca juga:

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ ‏ ‏‏أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا‏-‏متفق عليه ‏‏ ‏

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda”Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun dalam dalil tersebut hanya menyebutkan tentang najis yang berasal dari anjing, namun bukan berarti babi tidak termasuk ke dalam najis berat.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdab, Al-Imam An-Nawawi menjelaskan tentang cara membersihkan najis mughallazah dari babi sebagai berikut :

وإن ولغ الخنزير فقد قال ابن القاص: قال في القديم: يغسل مرة واحدة وقال سائر أصحابنا يحتاج إلى سبع مرات وقوله في القديم مطلق لأنه قال يغسل وأراد به سبع مرات والدليل عليه أن الخنزير أسوأ من الكلب على ما بيناه فهو باعتبار العدد أولى

Bila babi minum (dari wadah) maka menurut Ibnu Al-Qash dalam qaul qadim cukup dicuci sekali saja. Namun seluruh ulama kami (dalam mazhab Asy-Syaf’iyah) mengharuskan pencucian tujuh kali. Kalaupun disebutkan bahwa dalam qaul qadim harus dicuci (tanpa menyebutkan tujuh kali) maka yang benar maksudnya adalah mencuci tujuh kali. Adapun dalilnya bahwa babi itu lebih buruk dari pada anjing sebagai yang telah kami sebutkan. Maka dari sisi jumlah pencuciannya harus lebih dari anjing.

Baca juga:

Perlakuan yang sama pada najis yang berasal dari babi ini didasarkan pada firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “(QS. Al-Baqarah: 173)

Maka dari itu, baik anjing maupun babi merupakan najis berat yang mendapatkan perlakuan sama ketika dibersihkan. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah ilmu agama kita.

The post Cara Mensucikan Najis Mughallazah Sesuai Syariat Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Membersihkan Najis Babi Dalam Islam https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-membersihkan-najis-babi Tue, 10 Sep 2019 04:12:21 +0000 https://dalamislam.com/?p=7857 Salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam adalah babi. Hewan yang satu ini dengan jelas disebutkan keharamannya dalam Al Qur’an dan hadits. Banyaknya mudharat yang dari hewan ini membuatnya termasuk dalam jenis makanan yang diharamkan. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ […]

The post Cara Membersihkan Najis Babi Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam adalah babi. Hewan yang satu ini dengan jelas disebutkan keharamannya dalam Al Qur’an dan hadits. Banyaknya mudharat yang dari hewan ini membuatnya termasuk dalam jenis makanan yang diharamkan.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Tak hanya sekedar mengharamkan dagingnya untuk dikonsumsi, babi juga diharamkan untuk diternak maupun dijual, bahkan disentuh.

Baca juga:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Mengapa babi diharamkan seluruh bagian tubuhnya bahkan hasil penjualannya? Hal ini juga telah dijelaskan Allah dalam kalamNya. Babi mengandung banyak sekali jenis bakteri dan virus sehingga termasuk dalam najis berat. Allah berfirman,

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)

Baca juga:

Karena babi termasuk dalam benda yang diharamkan, maka secara otomatis juga masuk dalam najis atau kotoran yang harus dibersihkan jika terkena bagian tubuh atau pakaian. Meskipun tidak disebutkan secara khusus mengenai cara membersihkan najis babi, namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa najis babi harus dibersihkan sesuai dengan cara membersihkan najis anjing.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya wadah air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, permulaannya dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

Baca juga:

Imam Syafi’i dalam Al-Minhaj 1/13, Maktabah Syamilah juga mengatakan,

وَمَا نَجُسَ بِمُلَاقَاةِ شَيْءٍ مِنْ كَلْبٍ غُسِلَ سَبْعًا إحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ وَالْأَظْهَرُ تَعَيُّنُ التُّرَابِ، وَ أَنَّ الْخِنْزِيرَ كَكَلْبٍ.

“Sesuatu yang menjadi najis karena terkena bagian dari anjing, maka dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang tampak, harus dengan tanah (tidak boleh diganti dengan yang lain). Dan babi sama seperti anjing”

Dari dalil tersebut dapat diketahui bahwa najis pada babi disamakan dengan najis anjing pada saat membersihkannya nanti. Namun berbeda dengan kisah seorang sahabat di masa Rasul yang mana tidak diperintahkan untuk membersihkan dengan cara sebagaimana membersihkan najis bekas anjing.

Dari hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, suatu hari beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bolehnya menggunakan wadah (panci) bekas memasak babi milik ahli kitab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

“Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan makan menggunakan wadah tersebut. Jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya, maka cucilah wadah tersebut, dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut.” (HR. Bukhari no. 5478 dan Muslim no. 1930)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan,

وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب

“(Menyamakan kulit babi dengan air liur anjing) adalah qiyas (analogi) yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak terdapat keterangan yang menyamakan babi dengan anjing. Oleh karena itu, yang tepat, status najis babi adalah sama dengan benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci sampai tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah,”Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya, seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah). Ini adalah masalah yang tidak bisa dijangkau oleh akal dan qiyas. Tidak terdapat keterangan pada selain najis anjing, berbilangnya proses pencucian. Babi telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak terdapat keterangan yang menyamakannya (dengan anjing). Oleh karena itu, status najis babi adalah sama seperti najis lainnya.

Adapun najis lainnya (selain anjing), maka yang wajib adalah dicuci sekali yang menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Jika belum hilang, maka bisa diulangi, sampai hilang bekasnya, meskipun sampai lebih dari tujuh kali. Baik yang dicuci tersebut adalah tanah, pakaian, alas tidur, dan wadah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ، ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ، ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ

‘Jika (pakaian) salah seorang di antara kalian terkena darah haid, maka percikilah dengan air, lalu dicuci, setelah itu silakan gunakan untuk shalat.’ (HR. Bukhari no. 277 dan Muslim no. 291).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicuci dengan bilangan tertentu. Jika beliau menghendakinya, tentu akan beliau sebutkan sebagaimana dalam hadits air liur anjing. Karena tujuannya adalah hilangnya najis, maka jika najis hilang, hilang pula status (hukum) najisnya” 

Itulah penjelasan singkat mengenai cara membersihkan najis babi dalam Islam. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dan keimanan kita semua. Aamiin.

The post Cara Membersihkan Najis Babi Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Penyebab Babi Diharamkan Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/penyebab-babi-diharamkan-dalam-islam Thu, 29 Mar 2018 04:29:50 +0000 https://dalamislam.com/?p=3140 Babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam. Daging babi menjadi makanan haram dalam Islam, sebagaimana telah disebutkan berkali-kali dalam Al Quran. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ […]

The post Penyebab Babi Diharamkan Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam. Daging babi menjadi makanan haram dalam Islam, sebagaimana telah disebutkan berkali-kali dalam Al Quran.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S. Al Maidah: 3)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)

Baca juga:

Mengapa babi diharamkan dalam Islam? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.) Memakan daging babi adalah salah satu penyebab matinya hati dalam Islam dan penyebab hati gelisah menurut Islam.

Daging babi bukan hanya diharamkan dalam Islam karena tidka baik untuk mental seseorang tapi juga kesehatan fisik. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa babi mengandung banyak jenis cacing yang telurnya tidak bisa mati walau sudah dimasak.

Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii dapat membahayakan jika dikonsumsi.

Baca juga:

Menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging.  Daging yang terkena kotoran sangat tidak baik untuk dikonsumsi.

Sedangkan menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.

Semua ini akibat lemak yang terkandung dalam daging babi yang sangat banyak dan tidak bagus untuk tubuh. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Sebuah penelitian ilmiah modern di dua negara, yaitu Cina dan Swedia yang mayoritas penduduknya memakan babi, menemukan fakta bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon.

Persentase penderita penyakit ini di negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.

Baca juga:

Penemuan bahwa DNA babi mirip dengan manusia dapat menyebabkan sifat buruk babi  menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, binatang paling rakus, kotor, dan jorok, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri bahkan kotoran manusia pun dimakannya.

Babi juga sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Bahkan untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali.

Dari semua keburukan yang ada pada babi itulah yang menjadi penyebab diharamkannya babi dalam Islam. Sebagai Muslim yang taat, maka hendaklah kita memakan makanan halal serta menjauhi makanan dan minuman haram seperti minuman keras dalam Islam.

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(Q.S. Al Maidah: 88)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(Q.S. Al Baqarah: 168)

Rasulullah juga telah memperingatkan kita bahwa fisik dan sifat kita akan ikut rusak akibat makan makanan haram. Memakan makanan haram juga menjadi penyebab doa tidak dikabulkan Allah SWT.

Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “ Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Apa jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.

Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya” (HR. At-Thabrani)

The post Penyebab Babi Diharamkan Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>