transaksi jual beli Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/transaksi-jual-beli Mon, 19 Jul 2021 03:26:12 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png transaksi jual beli Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/transaksi-jual-beli 32 32 Macam-macam Khiyar yang Patut diketahui https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/macam-macam-khiyar Sat, 17 Jul 2021 13:23:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=9769 Jual beli dalam Islam hukumnya mubah. Transaksi jual beli merupakan salah satu transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya jual beli, perekonomian dan hajat hidup akan terpenuhi, hal ini akan membantu kemaslahatan umat. Sebagaimana muamalah lainnya, jual beli dalam Islam juga memiliki tujuan kebaikan, yang mana tidak boleh ada pihak yang dirugikan di dalamnya. Untuk […]

The post Macam-macam Khiyar yang Patut diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual beli dalam Islam hukumnya mubah. Transaksi jual beli merupakan salah satu transaksi yang diperbolehkan dalam Islam.

Dengan adanya jual beli, perekonomian dan hajat hidup akan terpenuhi, hal ini akan membantu kemaslahatan umat.

Sebagaimana muamalah lainnya, jual beli dalam Islam juga memiliki tujuan kebaikan, yang mana tidak boleh ada pihak yang dirugikan di dalamnya.

Untuk itulah, Islam menggunakan hukum Khiyar. Khiyar adalah memilih atau menentukan pilihan diantara dua pilihan atau lebih.

Dalam jual beli, makna khiyar dapat diartikan sebagai hak untuk menentukan apakah perjanjian jual beli mau diteruskan atau dibatalkan.

Ada 3 jenis Khiyar yang patut diketahui sebelumnya agar tidak terjadi keburukan dalam jual beli.

1. Khiyar Majelis

Khiyar majelis adalah sebuah hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis akan hilang jika penjual atau pembeli sudah berpisah atau pergi dari lokasi transaksi.

Yang artinya, perjanjian yang berlaku tidak dapat diubah lagi kecuali memang sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar.

Dasar hukum mengenai khiyar majelis adalah sebuah hadits yang berbunyi:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.
(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah sebuah hukum yang menjadi syarat pada saat akad jual beli dilakukan. Dalam hukum ini, pembeli atau penjual menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi.

Jika telah sampai batas waktu, maka pihak penjual atau pembeli harus memastikan apakah transaksi akan dilanjutkan atau tidak.

Khiyar syarat mempunyai landasan hukum sesuai hadits riwayat shahih di bawah ini :

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ” Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.(HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadits lainnya).

3. Khiyar Aib

Sebuah khiyar yang diperbolehkan dalam Islam yang berarti membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.

Dalam khiyar aib, pembeli boleh merasa rela dan puas dan boleh juga tidak merasa puas. Jika pembeli puas dan rela dengan cacat pada barang, maka khiyar ini tidak berlaku baginya. Sedangkan jika pembeli tidak merasa puas, maka penjual harus memberikan semacam ganti rugi.

Penggantian ini bisa dengan pengembalian barang, penggantian barang, hingga penggantian uang sesuai dengan kerusakan atau cacat pada barang.

Dengan catatan barang yang ingin dikembalikan atau ditukar harus segera dikembalikan. Dan jika tidak segera dikembalikan, otomatis khiyar Aib akan batal karena dianggap menyetujui barang tersebut.

Dasar hukum Khiyar Aib adalah :

Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani).

The post Macam-macam Khiyar yang Patut diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membeli Barang dengan Uang Muka https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-membeli-barang-dengan-uang-muka Tue, 21 May 2019 03:44:52 +0000 https://dalamislam.com/?p=6935 Membeli suatu barang dengan harga yang tinggi membuat banyak orang akan mencari cara pembayaran yang beragam, mulai dari cicilan, kredit, hingga menggunakan uang muka sebelum kemudian dilunasidan berubah kepemilikannya, Satu yang akan kita bahas adalah uang muka. Uang muka adalah uang yang dibayarkan di muka oleh calon pembeli barang kepada si penjual. Uang yang diberikan […]

The post Hukum Membeli Barang dengan Uang Muka appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Membeli suatu barang dengan harga yang tinggi membuat banyak orang akan mencari cara pembayaran yang beragam, mulai dari cicilan, kredit, hingga menggunakan uang muka sebelum kemudian dilunasidan berubah kepemilikannya, Satu yang akan kita bahas adalah uang muka.

Uang muka adalah uang yang dibayarkan di muka oleh calon pembeli barang kepada si penjual. Uang yang diberikan lebih kecil dari harga barang yang ingin dibeli. Nah, bagaimanakah hukum membeli barang dengan uang muka ini?

Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : “Dan inilah adalah yang kita lihat –wallahu A’lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian berkata, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu”

Baca juga:

Dengan adanya hadist tersebut, maka hukum membeli barang dengan uang muka diperbolehkan oleh Hambaliyyah dan Imam Ahmad. Menurut beliau, uang muka adalah kompensasi yang diberikan kepada penjual yang menunggu dan menyimpan barang yang akan dibeli oleh si calon pembeli. Namun, dengan adanya uang muka diharapkan adanya waktu tunggu bagi si calon pembeli untuk melunasi uang tersebut.

Namun, adapula yang berpendapat bahwa hukum membeli barang dengan uang muka adalah haram,

Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة

“Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli.”

(HR Al Khomsah)

Ini merupakan pendapat dari Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafiiyyah. Uang muka hukumnya haram karena memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Memakan harta yang batil hukumnya haram sesuai dengan surah An-Nisa ayat 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Syarat yang membatilkan uang muka adalah syarat memberikan uang panjar (uang muka). Selain itu juga mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha.

Dari kedua pendapat tersebut majlis fikih dengan kesepakatan yang perlu disepakati.

  1. Ketika hendak membeli suatu barang, si calon pembeli memberikan uang yang lebih sedikit dari harga barang yang telah disepakati. Ada syarat yang perlu dipenuhi yaitu pembeli harus membeli barang tersebut. Yang tidak diperbolehkan adalah adanya serah terima barang sebelum dilunasi.
  2. Jual beli yang pembayarannya menggunakan uang muka adalah batas menunggunya suatu pasti.
  3. Jika, semisal tidak jadi membeli, penjual ada baiknya mengembalikan uang muka tersebut karena itu lebih baik baginya, Ada lebih besar pahala di sisi Allah SWT. Hal ini disebut Iqalah.

Baca juga:

Akad yang diucapkan seperti contoh berikut ini, “Apabila saya ambil barang tersebut, maka ini adalah bagian dari nilai harta tersebut apabila saya tidak mengembalikan barang tersebut maka uang ini untukmu.”

Uang ini dianalogikan dengan uang yang seharusnya diganti dengan pembeli untuk kompensasi penjual menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu.

Demikianlah hukum membeli barang dengan uang muka yang sering terjadi dalam kehidupan kita saat ini. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Membeli Barang dengan Uang Muka appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Belanja Online Dalam Islam yang Diperbolehkan https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-belanja-online-dalam-islam Tue, 26 Mar 2019 06:44:58 +0000 https://dalamislam.com/?p=6031 Tren belanja online sedang ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat. Perbincangan yang saat ini menjadi kegiatan para masyarakat saat ini. Telah mencapai titik dimana para ahli agama menanyakan hukum belanja online dalam islam. Pertanyaan hukum belanja online sendiri tidak terlepas dari para pendapat ahli agama. Terlebih pendapat tersebut mengacu kepada syariat agama islam. Lalu apa hukum […]

The post Hukum Belanja Online Dalam Islam yang Diperbolehkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tren belanja online sedang ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat. Perbincangan yang saat ini menjadi kegiatan para masyarakat saat ini. Telah mencapai titik dimana para ahli agama menanyakan hukum belanja online dalam islam.

Pertanyaan hukum belanja online sendiri tidak terlepas dari para pendapat ahli agama. Terlebih pendapat tersebut mengacu kepada syariat agama islam. Lalu apa hukum belanja online dalam online? Berikut penjelasan mengenai hukum belanja online dalam islam :

Islam Mengatur Syarat Sah Jual Beli

Dalam islam jual dan beli telah diatur baik bagi para penjual ataupun pembeli. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk belanja online sesuai syariat islam. Dan syariat islam tersebut harus dipenuhi agar transaksi jual beli sah.

Jika jaman dahulu syariat islam mengatur bahwa apapun yang didunia nyata adalah sama dengan dunia gaib. Seperti saat ini yaitu belanja online. Syarat penjual online adalah tentu yang pertama barang yang diperjual belikan harus halal, kedua status harus jelas apa anda pemilik barang dagang itu, ketiga harus jujur,dan keempat tidak boleh ada riba.

Tidak Boleh Melakukan Jual Beli Emas Secara Online

Hanya saja bila perdagangan emas dan perak tidak boleh secara online. Itu harus nyata dan dilakukan secara tunai sesuai dengan hadist secara singkatnya Rasulullah S.A.W bersabda :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ

Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair kurma dengan kurma dan harus sama beratnya dan tunai” ( HR Muslim )

Maka dari hadist tersebut diatas diketahui bahwa tidak boleh melakukan jual beli secara online untuk barang yang telah disebutkan diatas, karena jika berurusan riba bisa panjang urusannya. Namun secara umum barang yang lain itu diperbolehkan dan barang dagang harus halal. Dan terus berhati – hatilah bahwa ada beberapa hal di dunia yang bisa berupa siasat.

Transaksi online barang yang dijual harus ada pada penjual tersebut. Sedangkan transaksi tunainya belum sah. Rasullullah Saw mengatakan jadikan

“Prinsip hidup kejujuran walaupun di depan mata kalian kehancuran jauhi dusta walaupun di depan mata kalian keberhasilan. Kejujuran hanya akan mendatangkan kebaikan.”

Baca juga :

Hukum Belanja Online Dalam Islam

Pada dasarnya belanja online hukumnya diperbolehkan. Namun, harus sesuai dengan aturan islam seperti 6 barang yang tidak boleh diperjual belikan secara online seperti hadis diatas. Karena sebenarnya barang pada belanja online itu adalah fiktif.

Secara islam yang menjadi hukum boleh dan tidak bolehnya suatu barang adalah akad atau kesepakatan. Kembali ke kesepakatan antara pembeli dan penjual. Namun tetap sebagai pembeli seharusnya memperhatikan kesepakatan dengan konsumen.

Semua hal berkaitan dengan aturan islam seharusnya jelas karena seorang mukmin itu jelas. Mengenai barang yang dipesan benar pemiliknya atau produk lain, dan antara barang ready atau harus dipesankan terlebih dahulu. Terpenting adalah jelas mengenai transaksi tersebut.

Syarat Sah Jual Beli dalam Islam

Sementara syarat sah dalam islam adalah barang harus dilihat terlebih dahulu baru dianggap sah. Dikhawatirkan jika barang yang digambarkan itu hanya gambar atau berbohong. Tapi suatu barang harus sesuai dengan yang dijelaskan.

Dan jika barang yang tidak sesuai alangkah baiknnya jika penjualnya mengizinkan untuk kembalikan barang tersebut. Untuk itu pada zaman sekarang maka waspadalah, ada juga yang dalam belanja online hati-hati dengan sepertinya banyak yang jual berbohong. mengenai barang yang bersangkutan karena bisa jadi tidak sah

Bagi penjual sendiri adalah sebagai berikut menurut ustad Sufyan

Tidak boleh bila tidak ada keterkaitan dengan barang seolah-olah keterkaitan dengan barang . Kalau dropshipeper adalah jawabannya saya siap mencarikan . Kecuali barangnya ready maka barang itu pemiliknya si penjual dan harus ada akad sebelumnya

Baca juga artikel :

Akad Salam

Akad dalam jual beli online yang sah adalah akad salam. Akad salam adalah kesepakatan dalam bertransaksi secara tunai secara lunas bayar dimuka dan tidak ada yang tertunda sedikitpun walapupun satu rupiah. Maka dalam transaksi tersebut bisa dianggap sah. Karena dibayar lunas maka secara sah barang tersebut barang milik konsumen atau pembeli. Akad salam ini adalah akan yang paling dianjurkan dan sah secara islam. Karena telah sesuai dengan syariat islam.

Akad Membeli Produk Dropship

Jika anda para pembeli atau pengguna belanja online dalam dropship maka terjadi dua akad yaitu akad antar penjual dengan penjual dan yang kedua penjual dan pembeli. Sebagai pembeli lebih baik perlu untuk mengetahui produsennya itu siapa. Agar barang yang tadi dibeli sesuai namun jika tidak sesuai maka itu bisa jadi penipuan. Berhati – hatilah.

Namun dalam islam berjualan dengan dropship sendiri diperbolehkan karena penjual tersebut juga membeli barang dari produsen sehingga berhak jika barang tersebut diberi namanya. Sehingga sebagai konsumen tidak perlu bingung apabila berbelanja online dan membeli produk dari penjual dropship akan halal.

Karena syarat sah dari transaksi online adalah sekali lagi membayar secara lunas dan barang sesuai dengan yang dipesan. Namun apabila barang tidak sesuai boleh untuk dikembalikan ke penjualnya.

Baca juga :

Tips Berbelanja Online

Sebagai seorang konsumen belanja online dalam islam. alangkah baiknya jika memperhatikan beberapa tips dibawah ini saat akan berbelanja online :

  • Pastikan bahwa penjual memiliki barang tersebut karena sesuai dengan ajaran islam yaitu kejujuran
  • Jika iya ready maka hubungi penjual mengenai kesepakatan dalam pengiriman lebih baik jelas dan tidak ada ketidak jelasan dalam transaksi pembelian.
  • Pastikan bahwa barang yang dibeli merupakan barang halal
  • Barang harus dibayar penuh baru bisa katakan milik anda dan sah secara agama islam.
  • Lebih baik beli barang tunai tidak menggunakan pembayaran secara kredit
  • Barang seharusnya sesuai dengan yang difoto dan yang dijual, jika tidak sesuai lebih baik memilih penjual yang bertanggung jawab

Kesimpulannya adalah bahwa hukum belanja online dalam Islam itu diperbolehkan namun jika enam barang diatas sesuai hadis tidak diperbolehkan. Sehingga apabila umat muslim ingin belanja lebih baik pastikan terlebih dahulu kesepakatannya. Karena perkara hukum boleh dan tidak boleh suatu transaksi adalah kesepakatan di awal seperti apa.

Akad dalam belanja online juga ada dua yaitu akad salam dan akad jika ternyata penjual dropship. Akad salam lebih dianjurkan karena pasti sah transaksi onlinenya. Arti dari masing – masing akad sendiri jua telah dijelaskan seperti diatas dan sebagai pembeli tetaplah untuk berwaspada.

Dalam islam belanja online kalau bisa barang dan gambar sesuai karena mengangkat prinsip kejujuran dari penjualnya. Sebab jika tidak dilakukan maka dikhawatirkan barang atau belanja tersebut haram atau tidak sah dalam islam. sementara sebagai pembeli menginginkan bahwa barang sesuai dengan yang di gambarkan apabila tidak sesuai maka pembeli berhak mengembalikan. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Belanja Online Dalam Islam yang Diperbolehkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>