Macam-macam Khiyar yang Patut diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jual beli dalam Islam hukumnya mubah. Transaksi jual beli merupakan salah satu transaksi yang diperbolehkan dalam Islam.

Dengan adanya jual beli, perekonomian dan hajat hidup akan terpenuhi, hal ini akan membantu kemaslahatan umat.

Sebagaimana muamalah lainnya, jual beli dalam Islam juga memiliki tujuan kebaikan, yang mana tidak boleh ada pihak yang dirugikan di dalamnya.

Untuk itulah, Islam menggunakan hukum Khiyar. Khiyar adalah memilih atau menentukan pilihan diantara dua pilihan atau lebih.

Dalam jual beli, makna khiyar dapat diartikan sebagai hak untuk menentukan apakah perjanjian jual beli mau diteruskan atau dibatalkan.

Ada 3 jenis Khiyar yang patut diketahui sebelumnya agar tidak terjadi keburukan dalam jual beli.

1. Khiyar Majelis

Khiyar majelis adalah sebuah hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis akan hilang jika penjual atau pembeli sudah berpisah atau pergi dari lokasi transaksi.

Yang artinya, perjanjian yang berlaku tidak dapat diubah lagi kecuali memang sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar.

Dasar hukum mengenai khiyar majelis adalah sebuah hadits yang berbunyi:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.
(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah sebuah hukum yang menjadi syarat pada saat akad jual beli dilakukan. Dalam hukum ini, pembeli atau penjual menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi.

Jika telah sampai batas waktu, maka pihak penjual atau pembeli harus memastikan apakah transaksi akan dilanjutkan atau tidak.

Khiyar syarat mempunyai landasan hukum sesuai hadits riwayat shahih di bawah ini :

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ” Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.(HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadits lainnya).

3. Khiyar Aib

Sebuah khiyar yang diperbolehkan dalam Islam yang berarti membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.

Dalam khiyar aib, pembeli boleh merasa rela dan puas dan boleh juga tidak merasa puas. Jika pembeli puas dan rela dengan cacat pada barang, maka khiyar ini tidak berlaku baginya. Sedangkan jika pembeli tidak merasa puas, maka penjual harus memberikan semacam ganti rugi.

Penggantian ini bisa dengan pengembalian barang, penggantian barang, hingga penggantian uang sesuai dengan kerusakan atau cacat pada barang.

Dengan catatan barang yang ingin dikembalikan atau ditukar harus segera dikembalikan. Dan jika tidak segera dikembalikan, otomatis khiyar Aib akan batal karena dianggap menyetujui barang tersebut.

Dasar hukum Khiyar Aib adalah :

Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani).

fbWhatsappTwitterLinkedIn