Hukum Menyingkat Shalawat Nabi dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai umat muslim, kita disyariatkan untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun bagaimana dengan hukum menyingkat shalawat nabi? Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan,

“Mengucapkan shalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perkara yang disyariatkan. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak. Di antaranya menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla, menyepakati Allah Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya yang juga bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Allah Azza wa Jalla berfirman,

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab : 56)

Adapun fadhilah shalawat atau keutamaan membaca shalawat di antaranya adalah memperoleh rahmat, pengampunan, dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Baca juga :

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

“Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan(dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak).” (HR. An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hikam dan disepakati oleh adz-Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Al-Albani)

Kita mengucapkan shalawat secara lisan saat tasyahud dalam shalat baik shalat fardhu atau shalat wajib maupun macam-macam shalat sunnah, khutbah, doa, bersitighfar, setelah adzan, keluar masuk masjid, mendengar nama beliau disebut dan sebagainya, kita mengucapkannya dengan lengkap. Pun begitu seharusnya ketika kita menuliskan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tertulis di dalam sebuah buku, karya tulis, makalah, artikel, surat, dan sebagainya. Shawalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus ditulis secara lengkap atau sempurna.

Hukum Menyingkat Shalawat Nabi

Menurut Fatwa Lajnah Ad-Daimah, shalawat “shallallahu ‘alaihi wa sallam” merupakan doa sehingga mengucapkan atau menuliskan shalawat disunnahkan secara lengkap. Doa dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah dan karenanya mengucapkan atau menuliskan shalawat secara lengkap juga merupakan ibadah. Sehingga, jika kita melakukan penyingkatan secara lisan maupun tertulis terhadap shalawat “shallallahu ‘alai wa salam” menjadi “SAW” (Bahasa Indonesia) tidak dapat disebut sebagai doa dan bukan merupakan ibadah. Sementara itu, menurut Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas, penyingkatan terhadap shalawat “shallallahu ‘alaihi wa sallam” baik secara lisan maupun tertulis tidaklah dibolehkan.

Baca juga :

Ibnu Shalah rahimahullah mengatakan,

“(Seorang yang belajar hadits ataupun ahlul hadits) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila melewatinya, janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang kali menyebut Rasulullah.” (Kitab ‘Ulumul Hadits)

Lebih lanjut Ibnu Shalah mengatakan,

“Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut. Pertama, ia menuliskan lafadz shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya. Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wa sallam.” (Kitab ‘Ulumul Hadits)

Dari beberapa dalil di atas disimpulkan bahwa hukum menyingkat shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau hukum mempersingkat shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah dibenarkan karena dapat mengurangi pahala, tidak memperoleh rahmat, serta tidak memperoleh berkah.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menyingkat shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum membaca shalawat saat haid, hukum membaca shalawat tanpa wudhu, keutamaan shalawat di hari Jum’at, dan manfaat shalawat nariyah. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn