Menikah dalam Islam termasuk sunnah yang paling dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tapi, bolehkah wanita memilih calon suami?
Allah berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 21 yang artinya,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih saying. Seseungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum : 21)
Ayat di atas merupakan salah satu dasar menikah dalam Islam. Bagi yang akan menikah, salah satu syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi adalah memilih calon pasangan hidupnya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan secara syar’i. Baik laki-laki maupun wanita memiliki hak untuk memilih calon pasangan hidupnya.
Dalam Islam, wanita memiliki hak penuh untuk memilih calon suami tanpa intervensi dari pihak manapun. Dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.“ Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya?” Nabi menjawab, “Tandanya diam.” (HR. Bukhari)
Baca juga :
- Syarat Memilih Istri dalam Islam
- Keutamaan Mendatangi Majelis Ilmu bagi Wanita
- Ilmuwan Wanita Islam yang Diakui Dunia
- Adab Keluar Rumah bagi Seorang Wanita
Riwayat lain menyebutkan,
‘Aisyah berkata : “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya : “Ya, dia dimintai izin.” ‘Aisyah berkata : Lalu saya berkata kepada beliau, “ Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika dia diam, maka itulah izinnya.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya.” Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dengan isnad ini, beliau bersabda, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) maka ayahnya harus meminta persetujuan atas dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya.” Atau mungkin beliau bersabda : “Dan diamnya adalah persetujuannya.” (HR. Muslim)
Dari beberapa dalil yang telah disebutkan di atas dapat dikatakan bahwa dalam Islam, seorang wanita baik gadis maupun janda memiliki hak penuh untuk memilih calon suami bagi dirinya. Untuk seorang gadis, harus dimintai persetujuan terlebih dahulu sebelum dinikahkan dengan seorang laki-laki. Misalnya, jika kedua orang tua memaksa menikahkan si gadis dengan seseorang dan si gadis tidak setuju atau menolak, penolakan ini bukanlah bentuk kedurhakaan seorang anak terhadap orang tuanya. Adapun hukum memaksa anak perempuan menikah adalah haram.
Baca juga :
- Adab Menjaga Lisan bagi Wanita
- Hukum Wudhu Sebelum Tidur bagi Wanita Haid
- Hukum Wanita yang Tidak Mau Menyusui Anaknya
- Hukum Memanjangkan Kuku bagi Wanita
Syeikh Islam berkata,
“Tidak boleh bagi kedua orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang tidak diinginkannya, kalau misalnya dia tidak mengikuti keinginan orang tua, dia tidak dianggap durhaka, seperti halnya memakanan makanan yang tidak diinginkan.” (Al-Ikhtiyaraat).
Begitupun seorang janda. Hak seorang janda dalam Islam adalah menikah dan juga berhak penuh untuk memilih calon suaminya.
Dari Khansa’ binti Khidzam Al Anshariyah bahwa ayahnya mengawinkannya – ketika itu ia janda – dengan laki-laki yang tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membatalkan pernikahannya.(HR. Bukhari)
Riwayat lain menyebutkan,
Dari Ibnu Abbas : bahwasannya anak perempuan Khidzam menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya, padahal ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya hak untuk memilih. (HR. Ahmad)
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seorang wanita dibolehkan untuk memilih calon suaminya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun. Namun perlu dipahami pula bahwa seorang wanita juga tidak bisa menikah tanpa persetujuan walinya Karena keberadaan wali merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam dan syarat sahnya pernikahan sehingga jika seorang wanita nikah tanpa wali, pernikahannya itu tidak sah.
Demikianlah ulasan singkat tentang bolehkah wanita memilih calon suami. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah tujuan pernikahan dalam Islam, kriteria calon suami menurut Islam dan kriteria calon istri menurut Islam Semoga bermanfaat.