Kumis merupakan salah satu bagian tubuh yang dominan dimiliki oleh kaum adam. Menginjak usia baligh, biasanya mulai tumbuh kumis di antara hidung dan bibir. Kumis layaknya rambut halus. Ada yang memilih untuk mempertahankannya dan ada pula yang lebih memilih untuk menghilangkannya dengan cara dicukur.
Sebagian ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap hukum mencukur kumis ini. Simak selengkapnya tentang pembahasan mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam berikut ini.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ ، وَالِاسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ ) رواه البخاري (5891) ومسلم (257)
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhori (5891) dan Muslim (257)).
Dalil lainnya tentang hukum mencukur kumis Menurut Islam
وعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( كَانَ شَارِبِي وَفَى – أي زاد – فَقَصَّهُ لِي – يعني النبي صلى الله عليه وسلم – عَلَى سِوَاكٍ ) رواه أبو داود (188) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .
Dai Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu’anhu berkata, “Dahulu kumisku panjang, maka Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memendekkannya untukku (panjangnya) di atas siwak.” (HR. Abu Dawud (188) dishohehkan Al-Albany dishohehkan Abi Dawud).
Baca juga :
- Mencukur bulu kemaluan menurut Islam
- Mencukur alis menurut Islam
- Hukum mencukur jenggot
- Mencukur bulu kemaluan pria dalam Islam
- Hukum memanjangkan kuku bagi wanita
Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush’ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja’ (dengan menggunakan air)”
Zakaria berkata, “Mus’ab berkata, ‘Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur.” (Hadits Riwayat Ahmad (VI/137), Muslim (261), Nasa’i (5040) dan Tirmidzi (2757)).
Lalu kapankah sebaiknya memotong kumis yang baik?
Ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur kumis sebaiknya dilakukan di hari jum’at. Ini juga merupakan amalan sunnah di hari jum’at.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Nafi’:
أن عبد الله بن عمر كان يقلم أظفاره ويقص شاربه في كل جمعة
“Dahulu Abdullah bin Umar biasa memotong kuku dan memendekkan kumisnya setiap hari Jumat.” (As-Sunan al-Kubro, 3/244)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)
Baca juga :
- Hukum sunat ketika dewasa
- Adab memotong rambut dalam Islam
- Hukum tanam benang dalam Islam
- Hal yang membatalkan mandi wajib
- Jenis perhiasan yang dilarang dalam Islam
Ketentuan mengenai mencukur kumis
Pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus untuk mencukur kumis di hari tertentu. Namun, ada ketentuan bahwa tidak boleh membiarkannya hingga lebih dari 40 hari. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut ini.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,
وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
Allahu a’lam.
Itulah ulasan mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!