Mandi wajib ialah mandi besar yang dilakukan pria dan wanita setelah melakukan hal hal yang menjadikan wajib di baliknya, seperti :
Sebab Bagi wanita:
- Melahirkan anak
- Nifas yaitu darah yang keluar ketika melahirkan anak
- Keluar darah haid -> perempuan datang bulan. “Jika datang haid, maka tinggalkan solat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan Sholatlah” (HR. Al Bukhari)
Sebab Bagi Pria dan Perempuan:
- Melakukan hubungan suami istri (jimak) apabila zakar (kemaluan pria) dimasukkan ke dalam faraj (kemaluan perempuan) walaupun tidak keluar air mani.-> berhubungan badan walaupun tanpa disertai keluarnya mani.
- Jika keluar air mani walaupun zakar tidak dimasukkan ke dalam faraj. -> keluarnya mani yang disertai syahwat, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga.
- Keluar air mani kerana bermimpi (wet dream).
- Mati (dimandikan).
- Masuk Islam bagi orang yang sebelumnya kafir. Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahawa ketika ia masuk Islam, Nabi saw menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi dan Abu Dawud)
Namun ketika melakukannya, ada hal hal yang juga bisa membatalkannya sehingga mandi wajib tersebut hars diulang agar sah dan benar benar dalam keadaan suci, berikut selengkapnya 15 Hal Yang Membatalkan Mandi Wajib (Pria dan Wanita).
1. Tidak Dilakukan Dengan Cara yang Benar
cara mandi wajib yang paling benar adalah mengikuti cara yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi,
- Membaca bismillah sambil berniat untuk membersihkan hadas besar .
- Membasuh tangan sebanyak 3 kali.
- Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.
- Mengambil wuduk sebagaimana biasa kecuali kaki. Kaki dibasuh setelah mandi nanti.
- Membasuh keseluruhan rambut di kepala.
- Membasuh kepala berserta dengan telinga sebanyak 3 kali dengan 3 kali menimba air.
- Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kanan dari atas sampai ke bawah.
- Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kiri dari atas sampai ke bawah.
- Menggosok bagian-bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.
- Membasuh kaki.
Jika tidak sesuai dengan tata cara mandi wajib yang benar tersebut maka mandi wajibnya tidak sah ya sobat.
2. Tidak Memenuhi Rukun Mandi Wajib
Rukun mandi wajib ada tiga:
- Niat ini hanya diucapkan di dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan.
- Menghilangkan kotoran dan najis pada badan. Bila ada najis pada tubuh, membasuhnya bisa berbarengan dengan mandi wajib. Artinya membersihkan najis boleh disatukan dengan mandi wajib.
- Meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir (terlihat) termasuk semua lipatan badan. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah). Meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di badan, sama bulu-bulu yang jarang ataupun lebat.
Jika tidak memenuhi rukun tersebut maka mandi wajibnya juga tidak sah atau batal.
3. Tidak Membaca Niat
niat mandi wajib hendaklah diucapkan apabila mulai mengenakan air ke bagian anggota mandi. Bila niat dilafalkan setelah seseorang telah membasuh anggota badannya, mandi wajibnya batal dan dia mesti mengulang kembali niatnya ketika memulai membasuhkan air ke seluruh anggota badannya. Begitupun jika seseorang berniat sebelum air sampai ke badan, niat itu juga batal dan dia harus mengulang kembali niatnya sambil membasuhkan air ke seluruh anggota badannya.
4. Tidak Menggunakan Air yang Bersih
Mandi wajib dikerjakan menggunakan menggunakan air bersih yaitu air yang suci lagi menyucikan, dan batal jika menggunakan air yang bukannya air bersih kecuali dalam kondisi susah air yang membua berlakunya hukum penyebab boleh tayamum.
5. Tidak Mengenakan Air di Seluruh Badan
“Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwuduk sebagaimana berwuduk untuk solat. Lalu beliau
mengambil air dan memasukkan jari-jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya.”(HR. Al Bukhari dan Muslim)
6. Rambut dalam Keadaan Tidak Terurai
Jika rambut seseorang itu dikuncir atau disanggul (laki-laki atau perempuan), sekiranya tidak sampai air ke dalamnya, kuncir atau sanggul itu wajiblah dibuka. Bulu-bulu dalam lubang hidung tidak wajib dibasuh kerana dianggap batin (tidak tampak/zahir). Tapi kalau bulu-bulu di dalam hidung itu bernajis, juga wajib dibasuh.
7. Menggunakan Bahan Rambut yang Tidak Bisa Ditembus Air (Pewarna Rambut, Dsb)
Yang menyebabkan mandi wajib orang yang menggunakan pewarna pada rambutnya batal kerana pewarna itu akan membalut rambutnya dan menghalangi air sampai ke rambut. Ini berbeda dengan inai. Inai hanya akan meresap ke rambut, tetapi pewarna justru akan membalut rambut dan menyebabkan air terhalang ke rambut.
8. Masih Terdapat Kotoran di Dalam Kuku
Mengenai kuku, jika di dalam kuku ada kotoran yang bisa menghalangi air sampai ke badan khususnya di bagian bawah kuku, kotoran itu wajib dibuang dulu. Membuang kotoran di dalam kuku itu boleh dilakukan ketika sedang mandi. Begitu juga dengan kuku yang diwarnai dengan kutek (yang mengkilat di kuku kalau dipakai) wajib dibersihkan dulu, karena bila tidak akan ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Kecuali kalau pewarna yang dipakai adalah inai.
9. Tidak Menutup Aurat dari Orang Lain Ketika Mandi
Sesungguhnya malu itu sebagian dari iman. Akan tetapi, pada kenyataanya masih kita dapati sebagian kaum muslimin yang melepas pakaian malunya. Mereka berdiri di tempat-tempat umum, seperti tepi sungai atau laut untuk mandi jumat atau mandi janabat di depan orang-orang tanpa merasa malu.
10. Menutup Kepala Ketika Mandi
Sebagian orang jika hendak mandi meletakkan sesuatu di atas kepalanya lantaran khawatir bila rambutnya basah. Padahal, hal itu dapat mencegah masuknya air. Ini merupakan kesalahan besar. Sebab, dengan demikian bersucinya menjadi kurang sempurna lantaran dia menutup sesuatu yang semestinya wajib untuk dibasuh.
11. Terdapat Benda Di Kulit yang Tak Bisa Ditembus Air
“Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.” (al-Umm, 1:44)
12. Ada Bagian Tubuh yang Masih Kering (Belum Kena Air)
Hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada bagian tubuh yang belum terkena air setelah mandi, kemudian beliau memeras rambutnya yang basah, untuk mengusap bagian yang kering. (HR. Ibnu Majah 663
13. Tidak Sesuai Urutan atau Tidak Tertib
Disyariatkannya muwalah mengikuti adanya syariat untuk tertib. Sementara tertib hanya berlaku jika ada dua anggota tubuh yang berbeda. Sementara badan orang yang junub seperti satu anggota badan.
14. Memiliki Perawatan Tubuh yang Tak Bisa Ditembus Air (Sulam Alis, Sulam Bibir, Dsb)
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya). “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..”
(Sharh Shahih Muslim, 14/106). “An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Sulam alis atau sulam bibir dan bentuk perawatan kecantikan lain tentu tidak bisa ditembus air dan emngubah ciptaan Allah ya sobat, sebab itu harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu misalnya dengan menghilangkannya, namun jika sudah telanjur dilakukan dan orang tersebut dalam keadaan bertaubat, maka dapat dilakukan mandi junub sesuai syariat islam dan memohon ampun kepada Allah serta berusaha sungguh sungguh untuk menghilangkan perawatan yang dilarang tersebut.
15. Memiliki Tatto di Tubuh
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (HR At-Thabarani). Tatto tentu terbuat dari tinta yang masuk ke kulit dan tak bisa ditembus air wudhu ya sobat, sehingga membuat mandi wajib tidak sah atau batal, namun terdapat kondisi khusus misalnya bagi orang yang bertaubat dan
belum mampu untuk menghapus tattonya maka diberi keringanan untuk tetap bisa melakukan mandi wajib sesuai anjuran islam dan menyerahkan semuanya kepada Allah serta memohon ampun kepada Allah sebab ketika melakukan tatto dalam keadaan yang belum mengetahui sehingga dosa dosanya diampuni jika ia bertaubat dengan sungguh sungguh dan benar benar menyadari kesalahannya.