Menjadi fitrah manusia bahwa wanita menginginkan dirinya cantik dan menawan. Hal ini tentu saja Allah berikan kepada wanita sebagai sifat dan karakter yang tertanam dan tentu tidak dilarang jika ingin menmapilkan keindahan. Akan tetapi Allah menetapkan batasannya agar tidak berlebihan apalagi membuka auratnya di hadapan lawan jenis selain suaminya.
Salah satu hal yang menjadi keinginan wanita menampilkan kecantikan terdapat dalam Al-Quran,“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga))” (QS Ali Imran : 14)
Wanita sering kali memperhatikan penampilannya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Mulai dari pakaian, perhiasan, hingga harta yang harus dia tampilkan. Jika berlebihan tentu khawatir akan melalaikan kehidupan akhirat dan lebih mencintai akan kehidupan dunia. Tentu tidak sesuai dengan islam.
Adanya kecantikan pada wanita, memiliki fitrah dan dorongan tersendiri. Laki-laki menyukai keindahan wanita dan dari situlah maka rasa kasih sayang dan cinta hingga terbentuk keluarga bisa muncul. Tanpa rasa tersebut tentu tidak akan ada pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Berhias Diri Bagi Wanita
Wanita tentu boleh berhias diri. Tapi berhias diri bukanlah penilaian utama, apalagi dihadapan Allah berhias diri bukan bagian dari penilaian benar atau salah. Berhias diri biasa saja menjadi suatu pahala kebaikan jika memang dilakukan untuk suaminya. Akan tetapi, yang paling utama adalah wanita yang mampu Menjadi Muslimah Yang Baik Menurut Islam, sesuai Cara Menjadi Wanita Baik dan Wanita Muslimah Menurut Islam yang akhlaknya lebih mahal daripada harta atau perhiasannya. Mereka seperti Wanita yang Dirindukan Surga, dan Wanita dalam Pandangan Islam dan Keistimewaannya.
Cara Mempercantik Diri Menurut Islam tentunya dibutuhkan akan tetapi bukan satu satunya jalan. Muslimah juga bisa membaca tentang Keistimewaan Wanita Berjilbab bagi Muslimah dan Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah. Pada intinya harus sesuai dengan kepantasan dan etika berhias dalam islam, tidak bertabarruj apalagi menimbulkan hasrat dari lawan jenis.
Untuk itu percantiklah diri wanita dengan aspek lainnya seperti memperkuat ibadah pada Allah, memberikan pikiran yang positif pada diri, menghindari dengki dan hasad, dan jangan sampai kita mudah dikelabui oleh hawa nafsu dan setan yang terus mengelabui manusia.
Satu hal dalam berhias yang sering dilakukan oleh wanita adalah cukur alis. Cukur alis sering kali dilakukan oleh wanita ketika menghadapi acara tertentu yang spesial atau bahkan dilakukan dalam keseharian untuk mendapatkan kecantikan tersendiri. Permasalahan cukur alis ini terdapat beberapa pendapat dalam islam. Berikut adalah penjelasannya.
baca juga:
- Cara Menjadi Muslimah Yang Baik
- Hukum Wanita Memakai Parfum
- Hukum Khitan Bagi Perempuan
- Wanita dalam Pandangan Islam
- Cara Menjadi Wanita Baik
Pendapat yang Melarang Tentang Cukur Alis
Islam mendasarkan suatu perkara diputuskan tentunya tidak boleh bertentangan dengan prinsip rukun iman, rukun islam, Iman dalam Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hubungan Akhlak dengan Iman. Mengenai masalah cukur alis pun harus kita dasarkan pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW.
Di dalam bahasa arab, mencukur bulu alis disebut dengan Al Mutanasmishah, dan orang yang dicukur bulu alisnya disebut dengan An Namishah. “An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 482)
Dalil Al Falihin di atas menjadi pengertian awal dari cukur alis wanita apalagi dilakukan hanya untuk kelihatan lebih cantik. Hal ini menjadi alasan kuat untuk melarang wanita dalam cukur alis.
- Larangan Untuk Mengubah Ciptaan Allah
“Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An Nisa : 119)
Dalil ini digunakan juga oleh para ulama yang melarang wanita untuk mencukur alis. Hal ini karena dianggap bahwa mencukur alis, mengikirnya,bahkan ada yang sampai ditato adalah mengubah bentuk asal atau asli dari ciptaan Allah. Untuk itu hal ini menjadi larangan.
Dari dalil ini mereka berpendapat bahwa kita tidak berhak untuk merubah-rubah dari apa yang Allah ciptakan bahkan kita harus membiarkan apapun jadinya, walau bagi kita itu kurang baik, indah atau sempurna. Akan tetapi di hadapan Allah tentu saja itu adalah yang terbaik dan sudah dalam bentuk yang sesempurna mungkin.
baca juga:
- Pahala Wanita Shalat di Rumah
- Kewajiban Wanita Setelah Menikah
- Wanita Muslimah Menurut Islam
- Kecantikan Wanita Dalam Islam
- Kodrat Wanita dalam Islam
- Hadist Larangan Mengubah Ciptaan Allah
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari)
Selain dalam Al-Quran larangan mencukur alis juga tetdapat dalam Hadist Rasulullah SAW. Hal ini juga termasuk jika wanita melakukan cukur alis. Laknat Allah akan menimpanya. Untuk itu hal ini dijadikan para ulama sebagai dasar dalam melarang wanita mencukur alisnya.
Tentu tidak ada manusia manapun yang ingin dalam laknat Allah atau dalam murka Allah. Sesungguhnya laknat dan murka Allah adalah pedih dan tidak akan ada yang sanggup untuk bertahan atas murka Allah. Ulama yang memiliki pandangan dilarnagnya cukur alis, tentu sangat mendorong wanita dan melarang agar jangan sampai Allah laknat hanya gara-gara kita menginginkan kecantikan di dunia semata.
baca juga:
- Peran Wanita Dalam Islam
- Hukum Keluar Air Mazi Bagi Perempuan
- Cara Mempercantik Diri Menurut Islam
- Kewajiban Anak Perempuan Terhadap Orang Tua setelah Menikah
- Hukum Wanita Bekerja Dalam Islam
- Hadist Larangan Mencukur Alis
“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (HR Bukhari)
Selain dari itu, disampaikan kembali larangan cukur alis dalam sebuah Hadist riwayat Bukhari. Hal ini semakin menjadikan dasar atau memperkuat pendapat para ulama yang melarang wanita untuk cukur alis. Larangan ini tentu berlaku di waktu dan tempat manapun tanpa terkecuali, termasuk ketika dalam acara pernikahan atau pesta.
Dapat kita lihat bahwa pendapat ulama yang melarang cukur alis tentu didasarkan pada Dalil di Al-Quran dan Hadist. Pendapat ini tentunya menjadi pilihan bagi yang meyakininnya, tentu harus konsekwen untuk melaksanakannya.
baca juga:
- Wanita Karir dalam Pandangan Islam
- Kedudukan Wanita Dalam Islam
- Siksa Neraka Bagi Wanita
- Hikmah Puasa Daud Bagi Wanita
- Tips Menjadi Wanita Shalehah
Pendapat yang Tidak Melarang Tentang Cukur Alis
Sebagian ulam moderat tidak mempersalahkan mengenai cukur alis. Hal ini didasari bahwa dalil mengubah ciptaan Allah bukan berarti mengubah seperti cukur alis. Dalam kenyataan ada banyak hal-hal yang berubah tidak sesuai dengan aslinya, seperti rambut, kuku, kulit, dan sebagainya. Hal ini dipahami bahwa dilarnag merubah ciptaan Allah adalah seperti merubah laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, atau merubah hal-hal prinsipal yang telah Allah ciptakan.
Untuk itu, mencukur alis bisa jadi tidak boleh jika nanti malah membuat wanita tidak nyaman, tidak percaya diri atau bahkan malah memperburuk dirinya. Apalagi jika berdampak terhadap kesehatannya, maka lebih baik dihindari.
Selain itu, di zaman dulu wanita yang mencukur alis adalah bentuk kesedihan yang mendalam karena ditinggal oleh suaminya sehingga bersikap emosi dengan melakukan hal tersebut. Tentunya dengan niat tersebut sudah terlihat bahwa itu tidak baik.
Untuk itu, wanita dalam berhias termasuk dalam mencukur alis atau tidak ingatlah bahwa Allah tidak menilai manusia dari aspek fisik tersebut. Tentunya Allah melihat dari bagaimana kita melaksanakan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama.
Mencukur alis atau tidak ukurannya adalah aspek kesehatan, kepantasan, keindahan, dan apakah nantinya menggangu kita? Tidak semua cukur alis mempercantik diri kita, dan membuat diri kita indah. Untuk itu, perlu diukur dan jika memang bisa cantik tanpa harus mencukurnya tentu hal tersebut lebih baik.
baca juga:
- Wanita Cantik Dalam Islam
- Wanita Shalehah Menurut Islam
- Tabarruj dalam Islam
- Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita
- Ciri-Ciri Wanita Penghuni Neraka
Itulah dua pendapat dari masing-masing argumen. Secara garis besar pendapat yang tidak melarang atau mengharamkan, mendasarkan pada aspek konteks, tujuan, dan dampak yang terjadi jika melakukan cukur alis. Untuk itu, pendapatnya akan berbeda hasilnya dengan pendapat yang mengharamkan. Tetapi masing-masingnya sama-sama mendasarkan dari aspek ajaran islam.
Untuk itu, jangan sampai masalah perbedaan pendapat ini menjadi melebar dan tidak bisa diselesaikan. Masing-masing adalah pendapat dan bisa benar atau bisa salah. Untuk itu jalankanlah masing-masing konskwensinya karena Allah memberikan kesempatan manusia untuk berpikir dan menyelesaikan masalah lewat jalan yang terbaik.