Hukum Membaca Al-Quran di HP Tanpa Wudhu Beserta Hadits yang Membahasnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Keutamaan dalam membaca Al-Qur’an sangat banyak,hal tersebut banyak ditemukan dalam beberapa hadist riwayat salah satunya adalah sebagai berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ »

“Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang yang lancar membaca Al Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah, adapun yang membaca Al Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut maka baginya dua pahala” (HR. Muslim).

Rasulullah saat ditanya oleh salah seorang sahabat yang bernama Abu Umamah tentang keutamaan membaca Qur’an menyebutkan bahwa :

عَنْ أَبي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىُّ رضى الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

“Abu Umamah Al Bahily radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bacalah Al Quran karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada orang yang membacanya” (HR. Muslim).

Dari beberapa petikan hadist riwayat diatas, dapat dipastikan bahwa terdapat banyak sekali manfaat atau syafaat kala membaca Al-Qur’an dan diniatkan untuk ibadah hanya kepada Allah Aza wa ja’ala. Dan sesuai hukum ketika ada yang ingin membaca mushaf Qur’an, diwajibkan untuk berwudhu.

Namun bagaimana hukumnya ketika membaca Al-Qur’an dalam gawai yang sering kita gunakan untuk berkomunikasi? Berikut penjelasannya.

Kesimpulan dari berbagai referensi hukumnya tanpa wudhu boleh membaca Al Quran di HP karena Al Quran di HP bukan termasuk kategori mushaf.

Huruf-huruf Al-Qur’an yang terdapat dalam perangkat berbeda dengan keberadaan huruf-huruf dalam naskah. Properti yang dibaca tidak ada. Sifat wujud Al-Qur’an dalam HP adalah bergelombang dan bergambar, ketika kita sentuh, mereka akan terlihat di layar dan menghilang ketika discroll ke atas.

Bahkan jika quran di telepon dianggap sama dengan mushaf, maka dimungkinkan untuk membacanya tanpa wudhu karena beberapa ulama membolehkan mushaf dengan quran tanpa wudhu.
Saat membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan tanpa wudhu, dan ada yang mewajibkan untuk berwudhu dan menghilangkan hadats besar maupun kecil.

Perbedaan muncul karena perbedaan penafsiran ayat-ayat berikut :

“Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur’an ini?” (QS. Al-Waqi’ah:77-81).

Sebagian ulama mengatakan, yang dimaksud “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” adalah para malaikat yang suci. Jadi, bukan bermaksud mewajibkan wudhu bagi yang akan menyentuh mushaf Al-Quran.

Sebagian ulama lainnya berpendapat, yang dimaksud “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” adalah keharusan berwudhu.

فمعلوم أن تلاوة القرآن عن ظهر قلب لا تشترط لها الطهارة من الحدث الأصغر ، بل من الأكبر ، ولكن الطهارة لقراءة القرآن ولو عن ظهر قلب أفضل ، لأنه كلام الله ومن كمال تعظيمه ألا يقرأ إلا على طهارة .

Bagaimanapun, telah menjadi sebuah kesepakatan bahwa membaca Al-Qur’an dengan tujuan menghafal atau hafalan tidak disyaratkan untuk suci dari hadast kecil atau bahkan hadast besar. Namun akan lebih baik lagi jika dalam keadaan suci, karena Allah menyukai hal-hal yang suci dan bersih.

Karena Al-Qur’an sendiri merupakan kumpulan wahyu yang diturunkan oleh Allah, dan untuk mengagungkan firman-Nya, hendaknya tidak dibaca melainkan dalam keadaan suci.

وأما قراءته من المصحف فتشترط الطهارة للمس المصحف مطلقاً ، لما جاء في الحديث المشهور : (لا يمس القرآن إلا طاهر) ولما جاء من الآثار عن الصحابة والتابعين ، وإلى هذا ذهب جمهور أهل العلم ، وهو أنه يحرم على المحدث مس المصحف ، سواء كان للتلاوة أو غيرها

Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.

Dan akhirnya sebagian besar ulam berpendapat bahwa dilarang bagi yang mempunyai hadast untuk memegang mushaf baik untuk dibaca atau untuk tujuan lainnya.

وعلى هذا يظهر أن الجوال ونحوه من الأجهزة التي يسجل فيها القرآن ليس لها حكم المصحف ،لأن حروف القرآن وجودها في هذه الأجهزة تختلف عن وجودها في المصحف ، فلا توجد بصفتها المقروءة ، بل توجد على صفة ذبذبات تتكون منها الحروف بصورتها عند طلبها ، فتظهر الشاشة وتزول بالانتقال إلى غيرها ، وعليه فيجوز مس الجوال أو الشريط الذي سجل فيه القرآن ، وتجوز القراءة منه ، ولو من غير طهارة والله أعلم

Oleh karena HP atau peralatan lainnya yang berisikan konten Qur’an tidak dihukumi sebagai mushaf. Karena perbedaan dari teksnya sendiri yang jauh berbeda dengan teks dalam mushaf. Tidak seperti mushaf, huruf yang ada merupakan vibrasi yang menyusun teks Al-Qur’an saat dibuka. Akan muncul ketika diklik dan akan menghilang ketika kita men-klik aplikasi yang lain. Dan kesimpulannya adalah boleh tanpa wudhu saat membaca Al-Qur’an di HP.

Wallahu a’lam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn