Keutamaan menikah adalah sesuatu yang menjadi wajib bagi yang telah mampu dari segi usia atau dari segi kemampuan ya sobat, menikah dapat menjadi jalan pahala dan jalan untuk berbuat kebaikan yang banyak serta menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena menikah dapat menjauhkan dari maksiat dan zina.
Nah sobat, dalam kenyataannya, menikah tidak semudah itu dilakukan oleh sebagian orang yang diantaranya terjadi karena halangan restu orang tua, umumnya nih sobat, orang tua yang tidak setuju anaknya menikah dengan seseorang itu terjadi karena hal berikut.
Nah sobat, dari beragam alasan tersebut, sebenarnya orang tua itu menginginkan yang terbaik untuk anaknya ya sobat namun tentunya tak boleh melakukan kejahatan orang tua terhadap anak, sebab orang tua tentu berharap anaknya memiliki kehidupan yang bahagia setelah menikah, bukan sebaliknya, hidup susah setelah menikah. Nah sobat, islam, punya pandangan sendiri mengenai hal ini, yuk simak selengkapnya, Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua.
Sebelumnya sobat pahami dulu rukun nikah berikut ini, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah dalam islam itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233)
Masalah ini bisa sobat bedakan dari dua sisi.
Secara fiqih pernikahan dan akhlaq, sungguh merupakan sebuah tindakan yang amat menyakitkan, bila seorang anak melakukan tindakan yang tidak berkenan di hati orang tua. Apalagi bila tindakan itu sebuah pernikahan. Secara akhlaq, tidak pada tempatnya seorang anak yang sejak kecil dilahirkan, diasuh, dijaga, dididik dan dibesarkan oleh orang tuanya, dengan sepenuh hati, berkorban jiwa raga, tiba-tiba melakukan hal-hal yang membuat orang tua sakit hati. Atau malah mengecawakannya.
Dari sisi akhlaq, anak yang tega menyakiti atau menentang kehendak orang tuanya adalah anak yang durhaka, tidak tahu balas budi dan kurang ajar. Buat apa sejak kecil diurusi, kalau setelah besar tidak mau hormat dan menjaga perasaan orang tua? Kemudian seenaknya mau mengatur diri sendiri, sampai menikah tanpa mendapat restu dan ridha dari orang tuanya.
Anak yang begini kelakuannya, hingga menyakiti hati orang tuanya, boleh dibilang akan sengsara hidupnya. Jalannya akan tidak lurus, kehidupannya akan sepi dari keberkahan, meski sekilas hartanya berlimpah, rumahnya bertingkat, gajinya berlipat, mobilnya mengkilat, badannya sehat.
Tapi kalau dengan orang tua kualat, jiwanya akan sekarat, jalannya akan sesat, hidup jadi tidak nikmat, tidak punya semangat. Baik anak laki-laki atau pun perempuan, sebisa mungkin jangan sampai menikah tanpa restu dan ridha orang tua. Sebab kalau untuk membalas jasanya tidak mampu sobat lakukan, paling tidak sekedar tidak menyakiti hati mereka, sudah merupakan nilai tersendiri.
Dari Sudut Pandang Hukum Sedangkan bila sobat lepaskan masalah bakti atau kualat dengan orang tua, bila ada seorang laki-laki menikah, memang tidak memerlukan peran orang tuanya sebagai wali. Sebab pernikahan seorang laki-laki memang tidak membutuhkan wali.
Sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menikahkan diri sendiri. Yang menikahkannya harus ayah kandungnya sebagai wali. Dirinya sendiri justru tidak punya peran apa-apa dalam akad nikah, sehingga kalau pun tidak hadir dalam pernikahannya sendiri, secara hukum nikahnya tetap sah. Maka seorang wanita yang menikah tanpa izin, restu dan ridha dari ayah kandungnya, secara hukum nikahnya tidak sah, selain itu dia juga mendapatkan dosa atas ulahnya yang kualat terhadap orang tuanya.
Solusi Menurut Islam
Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Artinya : Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar”
[Riwayat At-Turmudzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini adalah hadits Mursal, namun ada hadits lain sebagai syahidnya diriwayatkan oleh At-Turmudzi] Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka,
ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari’at Allah dan Rasul-Nya. “Jika datang kepada kamu orang yang engkau sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar.” (HR. Tirmizi, no. 1084)
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Siapa yang Berdosa Dilihat dari Alasannya
Nah sobat, dari dalil yang telah penulis sebutkan, tentu kita dapat mengambil kesimpulan berikut :
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan berkualitas untuk sobat pemcaba semua. Terima kasih. Semoga bahagia selalu dunia akherat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…