Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang telah baligh atau dewasa, berakal, dan mampu untuk menjalankan puasa. Khusus bagi wanita, menurut syarat sah puasa Ramadhan, tidak wajib berpuasa ketika haid dan nifas. Namun, mereka wajib mengganti puasanya di lain waktu.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)
Para ulama bersepakat bahwa ada beberapa larangan saat haid dan nifas bagi wanita di antaranya adalah meninggalkan puasa (puasa wajib dan macam-macam puasa sunnah) dan shalat (shalat wajib atau shalat fardhu dan shalat sunnah). Dikutip dari Shahih Bukhari,
Baca juga :
“Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far berkata, telah menceritakan kepada saya Zaid dari ‘Iyadh dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila (seorang wanita) sedang mengalami haid, maka dia tidak shalat dan tidak puasa. Yang demikian itu menunjukkan kurangnya agamanya.”
(HR. Bukhari)
Jika seorang wanita mendapati telah suci dari haid, maka ia diwajibkan berpuasa Ramadhan dan mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan di lain waktu. Lantas, bagaimana dengan hukum suci haid di siang hari bulan Ramadhan? Dinyatakan dalam Ensiklopedi Islam,
“Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa ketika darah haid telah berhenti setelah terbit fajar, maka puasanya di hari itu batal dan ia wajib mengqadhanya. Kemudian ia wajib menghindari makan dan minum menurut mahdzab Hanafiyah dan Hamblai. Sementara itu menurut Malikiyah, dia boleh melakukan semua pembatal puasa, dan tidak ada anjuran untuk menghindari makan dan minum. Sedangkan menurut Syafi’iyah, tidak wajib baginya menghindari makan dan minum.”
(al-Mausu’ah al Fiqhiyah, 18/318)
Dari ulasan di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan menurut pendapat para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut.
Baca juga :
Hukum Suci Haid di Siang Hari Bulan Ramadhan
Ada beberapa pendapat terkait dengan hal ini, di antaranya adalah sebagai berikut.
Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum suci haid di siang hari bulan Ramadhan bagi wanita adalah dibolehkan untuk tidak berpuasa, makan dan minum, serta melayani suaminya jika sang suami tidak berpuasa karena udzur syar’i.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum suci haid di siang hari bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…