Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk mendirikan shalat yakni shalat fardhu atau shalat wajib lima waktu sehari semalam. Tidak hanya itu, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan bermacam-macam shalat sunnah seperti shalat rawatib, shalat dhuha, shalat tahajjud, shalat istikharah, shalat hajat, shalat tarawih, shalat witir, shalat ‘Id dan lain sebagainya.
Sebagaimana ibadah lainnya seperti puasa Ramadhan dan lain-lain, ketika hendak melaksanakan shalat juga diharuskan dengan niat. Karena niat merupakan salah satu rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.
Dalam salah satu riwayat disebutkan,
“Sesungguhnya amal ibadah itu harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.”
(HR. Bukhari)
Riwayat lain juga menyatakan hal senada, yakni sebagai berikut.
“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.”
(HR. Muslim)
Karena itu pulalah, ketika shalat tidak dibolehkan mengubah niat karena mengubah niat dapat membatalkan shalat. Yang dimaksud dengan mengubah niat adalah niat menghentikan shalat yang tengah berlangsung di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya menjadi batal.
Baca juga:
Mengubah Niat yang Membatalkan Shalat?
Mengubah niat dalam shalat dapat membatalkan shalat apabila terjadi dalam situasi berikut ini.
Mengubah Niat yang Tidak Membatalkan Shalat?
Ada situasi dimana mengubah niat dalam shalat tidak membatalkan shalat yaitu mengubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak. Misalnya, orang-orang yang shalat fardhu atau shalat wajib sendirian, kemudian mengubah niatnya menjadi sunnah karena ada shalat jamaah.
Lantas, Bagaimanakah Hukum Mengubah Niat Jumlah Rakaat Saat Shalat Sunnah?
Ada beberapa contoh situasi terkait hal ini, yaitu sebagai berikut.
Baca juga:
Dari dua contoh situasi di atas, mengubah niat jumlah rakaat dengan ditambah atau dikurangi hukumnya diperbolehkan dan shalatnya sah.
Dalam kitab Bughayatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman menjelaskan,
“Seseorang melakukan takbiratul ihram shalat Witir tanpa niat jumlah rakaat tertentu, maka boleh baginya shalat dengan jumlah rakaat yang dikehendakinya mulai dari satu rakaat sampai sebelas rakaat. Saya berkata, ‘Ini disepakati oleh Ibnu Hajar.’ Imam al-Ramli berkata, ‘Dia hanya boleh shalat sampai tiga rakaat saja.’ Begitu juga jika dia berniat dengan jumlah rakaat tertentu, maka boleh baginya menambah dan mengurangi dengan syarat harus melakukan niat merubah jumlah rakaat terlebih dahulu. Seperti shalat Witir, adalah shalat rawatib dan Dhuha dalam dua masalah di atas.”
Dari ulasan di atas, disimpulkan bahwa hukum mengubah niat jumlah rakaat saat shalat sunnah adalah diperbolehkan. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mengubah niat jumlah rakaat saat shalat sunnah. Semoga bermanfaat.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…