zakat harta Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/zakat-harta Sun, 23 Jun 2019 22:12:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png zakat harta Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/zakat-harta 32 32 Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-menghitung-zakat-penghasilan-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:12:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7396 Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, […]

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga kepada bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat maal.

Pentingnya zakat senantiasa Allah sejajarkan dengan perintah shalat. Untuk itu zakat menjadi aspek yang utama juga sebagaimana perintah shalat. Hal ini sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran :

 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS : 98 : 5)

Dan disampaikan juga dalam QS Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Zakat dan Shalat bukan suatu yang terpisah. Diantaranya shalat dan zakat juga akan senantiasa berhubungan dengan tujuan hidup menurut islam, tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia , dan hakikat manusia menurut islam. Semuanya diorientasikan untuk membangun keadilan dan keseimbangan di muka bumi. Orang yang berzakat harus melaksanakan shalat, begitupun shalat tetap harus melaksanakan zakat, bagi mereka yang sudah mencapai ketentuan pelaksanaan harta zakat. Hal tersebut membuktikan bahwa aturan atau fungsi agama islam tidak hanya berkutat persoalan ritual dan habluminaullah, tetapi juga mengatur hubungan sosial antar sesama manusia.

Pembahasan Mengenai Zakat dalam Al- Quran

Pembahasan zakat dalam Al-Quran senantiasa diulang-ulang dan ditegaskan bersamaan dengan perintah shalat. Dengan pembahasan zakat yang cukup banyak dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pula bahwa aturan zakat adalah aspek yang juga penting untuk diperhatikan dan ditegakkan oleh umat islam.

Persoalan zakat tersebut juga berkaitan dengan bagaimana umat islam dapat mengelola hartanya dengan baik bukan hanya untuk orientasi individu melainkan untuk dinafkahkan dalam jalan kebaikan atau jalan yang telah Allah tunjukkan. Berikut adalah ayat-ayat mengenai perintah zakat yang harus diperhatikan dan dilaksanakan umat islam.

  • Allah Memberikan Perintah Mensucikan diri dengan Mensucikan Harta

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)

Melaksanakan aturan zakat adalah bagian dari cara agar hati tenang dalam islam dan membuat diri kita ikhlas. Ketentraman jiwa akan diraih bagi mereka yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Sedangkan menahan zakat, tidak ikhlas menunaikannya atau tidak menunaikannya tentu akan merusakan ketentraman jiwa umat islam. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT adalah mereka yang senantiasa menghitung untung rugi dari apa yang diibadahi oleh mereka sesuai perhitungan duniawi.

  • Harta Apapun (Emas dan Perak) Harus di Orientasikan pada Allah

Emas dan perak adalah harta yang harus dinafkahkan di jalan Allah atau dikueluarkan zakatnya. Emas dan perak adalah salah satu harta atau material yang cukup banyak dicintai dan dibanggakan oleh manusia. Untuk itu, emas dan perak perlu juga dinafkahkan atau dikeluarkan zakatnya, agar manusia tidak terjebak kepada cinta duniawi semata. Hakiaktnya, harta dalam islam adalah bukan sebagai tujuan, melainkan hanya titipan yang harus dioptimalkan manusia.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS At-Taubah 34)

  • Tidak Melupakan Rezeki dari Allah untuk dibagikan Pada yang Berhak

Segala yang ada di dunia ini hakikatnya adalah rezeki yang Allah berikan kepada manusia. Untuk itu, rezeki yang Allah berikan tersebut bukan hanya untuk disimpan sendiri atau dinikmati sendirian. Allah menyuruh untuk membagikan hasilnya kepada yang membutuhkan pula, sebagaimana Allah telah berlaku baik dan adil kepada yang menerima rezeki tersebut.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am : 141)

  • Zakat adalah Perintah yang Allah Wajibkan

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS At Taubah : 104)

  • Harta yang dikeluarkan untuk Zakat sebagaimana Air Hujan Menyirami Tanaman

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyi­rami­nya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)

Zakat yang dikeluarkan oleh umat islam, hakikatnya sebagaimana hujan yang membawakan keberkahan kepada tumbuhan. Sejatinya orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan atau menuai hasilnya bagi diri nya sendiri pula. Tidak ada kerugian atas ibadahnya mengeluarkan zakat.

Perintah Mengenai Zakat Penghasilan

Perintah mengenai zakat penghasilan tentu tidak terlepas dari perintah Allah dalam ayat-ayat Al-Quran. Ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan zakat penghasilan adalah sebagai berikut :

  • Dalam Harta yang di Hasilkan ada Hak Orang-Orang Miskin

Dalam harta yang kita miliki, tentu saja dari hasil yang kita usahakan terdapat hak-hak bagi orang-orang yang miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu, kesulitan terhadap ekonomi, untuk itu Allah mewajibkan umat islam untuk membantu sesama lewat kewajiban zakat.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS Adzariyat : 51)

  • Kewajiban Menafkahkan Sebagian harta di Jalan Allah

Pada hakikatnya, kewajiban menafkahkan harta di jalan Allah adalah sebagai bentuk aturan Allah agar manusia tidak terlena kepada harta benda yang dimilikinya. Yang Allah perintahkan juga bukan seluru harta yang dimiliki, melainkan sebagian harta saja. Tidak ada kewajiban mengeluarkan semuanya, namun Allah hanya memberikan perintah sebagiannya saja. Sebagian yang lain dimanfaatkan untuk kehidupannya dan kebutuhan secukupnya.

Sebagaimana Allah mengharamkan harta riba, bahwa hukum riba dalam islam adalah haram tentu untuk kemasalahatan manusia, bukan hanya sekedar mengatur tanpa efek atau dampak. Cara menghindari riba salah satunya adalah kita menunaikan zakat dan tentu akan membantu sesama tanpa harus meminta riba pada kaum lemah. Bahaya riba tentu bukan hanya di dunia namun juga di akhirat, dan di dunia dampaknya sebagaimana mematikan ekonomi kaum yang lemah. riba

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS Al Hadid : 19)

  • Kewajiban Memberikan Hasil Usaha yang Baik-Baik pada yang Membutuhkan

Allah memerintahkan untuk mengeluarkan atau memberikan hasil usaha yang baik-baik kepada mereka yang membutuhkan. Kita dilarang untuk menghardik atau memberikan hasil usaha yang buruk-buruk kepada mereka serta memincingkan mata karena kebencian atau ketidaksukaan.

Hasil usaha yang kita dapatkan sejatinya adalah bentuk rezeki dan nikmat dari Allah. Untuk itu Allah berikan kewajiban bagi umat islam untuk menjadikannya nikmat bagi yang lain, dan Allah balas pahala berlimpah bagi yang melakukannya.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Sumber Penghasilan untuk Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang diberikan dari sumber pendapatan seorang muslim dari profesinya. Misalnya saja ada yang berperan sebagai dokter, konsultan, notaris, pegawai swasta atau negeri, dan sebagainya. Ulama kontemporer memiliki pemahaman bahwa hasil profesi (yang sudah terhitung nisab) termasuk kepada jenis harta yang memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.

Hal ini disebabkan karena pada dasarnya zakat adalah harta dari orang-orang yang kaya untuk dijadikan sebagai sumber daya umat islam dan dibagikan kepada orang-orang ataiu pihka yang berhak, dan hasilnya memiliki manfaat untuk kemaslaahtan umat.

Dalam hal ini, tentu saja tidak semua hasil usaha atau kerja seseorang dikenakan wajib zakat. Untuk itu ada cara menghitung zakat maal sebagai contoh perhitungan zakat. Hasil usaha yang tidak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, tentu tidak wajib untuk mengeluarkan, atau bahkan bisa jadi dia harus dibantu atau ditolong lewat zakat, tentu sesuai dengan syarat penerima zakat dalam aturan islam. Jika kebutuhan hidupnya (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan) sudah mampu dipenuhi dan berlebih memilikinya, tentu wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Ketentuan Zakat Penghasilan

Dalam fiqh islam klasik, zakat penghasilan belum begitu familiar atau populer diketahui. Untuk itu, zakat profesi dikelompokkan sebagai harta wajib zakat yang dianalogikan dengan karakteristik zakat yang sudah ada. Hal itu adalah sebagai berikut :

  • Cara memperoleh penghasilan yang ada sekarang mirip dengan hasil panen, hasil perkebunan
  • Model harta yang diterima adalah uang, maka ini sebagaimana zakat harta (simpanan atau kekayaan)

Ketentuan zakat penghasilan sama sebagaimana zakat pertanian yaitu berdasaran nisab 635 kg gabah kering atau setara dengan 522 kg beras. Waktu pengeluaran zakatnya adalah setiap kali panen. Sedangkan, besaran harta yang dikeluarkan adalah 2,5%. Untuk itu, jika penghasilan yang didapatkan seseorang telah sampai pada nisabnya, maka dapat dikeluarkan sesuai besarannya.

Hikmah dari Kewajiban Zakat Penghasilan

  • Dapat menolong dan membantu kaum dhufa atau lemah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan hal tersebut dapat mengangkat ekonomi dan tetap mampu melaksanakan kewajibannya
  • Membangun jiwa sosial yang tinggi serta menghilangkan berbagai penyakit sosial yang timbul dari adanya perbedaan mencolok kelas ekonomi di masyarakat. Tentu riya dalam islam atau atau sifat sombong dalam islam, dalam menyombong nyombongkan harta adalah perbuatan yang dibenci Allah.
  • Mensucikan diri dan membersihkan hati kita, serta menghilangkan sifat kikir dan serakah yang bisa muncul kapan saja
  • Dapat memperkuat umat islam dan masyarakat yang madani – seimbang terwujud
  • Menjadi instrument ekonomi dan pembangunan umat
  • Menjadi instrument persatuan dan kekuatan umat islam

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-pengelolaan-zakat-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:10:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7397 Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni; An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak. Ath–Thaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya […]

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni;

  • An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak.
  • AthThaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya juga bersih dari berbagai penyakit hati seperti iri, dengki, dan kikir.
  • Ash-Shalahu (baik); harta yang dizakatkan menjadi lebih baik dan orang yang berzakat pun mendapat pahala karena telah beramal shaleh.

Sedang menurut istilah, zakat berarti memberikan harta tertentu kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat sendiri merupakan rukun ketiga dari lima Rukun Islam. Zakat ada dua jenis:

  • Zakat Fitrah (Jiwa/Diri)

Zakat yang diberikan atas perseorangan (fitrah) yang mampu kepada orang lain yang membutuhkan. Zakat fitrah diberikan kapan saja selama di bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Ied. Menurut ulama, besar zakat fitrah yang dikeluarkan ialah 1 sha’ atau setara 4 mud; 1 mud sama dengan 675 gram. Jadi, zakat fitrah itu kurang lebih setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg bahan makanan pokok.

Zakat di bulan suci ramadhan termasuk amalan shaleh yang wajib untuk dilakukan bagi kaum muslimin. Karena bulan ramdhan yang memiliki banyak keutamaan tentunya menjadi ladang pahala bagi umat islam yang menjalaninya. (baca juga: keistimewaan ramadhan bagi umat muslim)

  • Zakat Mal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan oleh individu yang mana harta miliknya telah sampai atau memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat agama Islam; milik sendiri, hartanya masih bisa bertambah (berkembang), sampai nisabnya, lebih dari kebutuhan pokok sendiri, bebas dari hutang, serta telah sampai haul (satu tahun). Zakat mal terdiri dari zakat emas dan perak, zakat tanaman, serta zakat hewan ternak.

Adapun para penerima zakat mal; Allah SWT berfirman yang artinya;

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Maka, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni:

  • Fakir
  • Miskin
  • Orang yang mengurus zakat (Amil zakat)
  • Muallaf (orang yang baru memeluk Agama Islam)
  • Budak belian yang ingin memerdekakan diri
  • Orang yang terlilit hutang
  • Sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah)
  • Musafir yang kehabisan bekal namun tidak berniat untuk maksiat

Berikut ini adalah Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam:

  • Zakat Fitrah

Secara umum, orang atau golongan yang berhak menerima zakat ialah sesuai dengan surah At-Taubah ayat 60 merupakan yang delapan golongan yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin merdeka, orang yang terlilit hutang, sabilillah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Namun, khusus untuk zakat fitrah ialah lebih mengutamakan memberikan zakat kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Hal ini didasarkan pada kecilnya jumlah atau takaran harta yang dizakatkan, serta tujuannya ialah untuk berbagi antar sesama muslim dan agar fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri.

  • Zakat Mal

Syarat penerima zakat yang kedua, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, maka berikut penjelasannya :

1. Golongan pertama dan kedua; fakir dan miskin

Fakir dan miskin ialah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk sandang, pangan, dan papan. Ada sedikit perselisihan pendapat antara para ulama mengenai penentuan golongan mana sebenarnya yang paling kesulitan (antara fakir atau miskin).

Ada yang berpendapat bahwa fakir ialah golongan yang paling sulit atau kesusahan karena Allah SWT menyebutkannya lebih dahulu dibanding miskin. Ada pula yang berpendapat bahwa golongan miskinlah yang paling susah. Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dikatakan fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Contoh : jika kebutuhan hidup sehari ialah Rp 50.000, maka orang yang hanya bisa memenuhi kurang dari separuhnya (kurang dari Rp 25.000) termasuk dalam golongan fakir. Sedangkan miskin ialah orang yang dapat memenuhi separuh atau lebih tapi tidak sampai seluruhnya (cukup Rp 25.000 tapi kurang dari Rp 50.000).

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Al-Mujaadilah : 13).

Dari Abu Hurairah RA; Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia.” (HR Muslim).

2. Golongan ketiga; Amil Zakat

Nabi Mihammad SAW bersabda yang artinya;

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud).

Sayid Sabiq mengatakan,

“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah).

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata,

“Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”

Maka, amil zakat ialah seseorang yang diangkat atau diberi otoritas oleh pimpinan atau penguasa muslim untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang (yang biasanya ada di mesjid atau mushalla) dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amil zakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar’i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

3. Golongan keempat; Muallaf

Muallaf merupakan singkatan dari Al-Muallaf Qulubuhum yang artinya ialah orang-orang yang telah dilunakkan atau dilembutkan hatinya agar memeluk Islam, orang yang keimanan mereka meningkat, atau orang yang ingin menghindari kejahatan. Yang termasuk golongan muallaf yang berhak menerima zakat terbagi atas:

  • Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.
  • Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannnya terhadap kaum Muslim.
  • Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.

Intinya, dalam golongan muallaf ini, mereka yang menerima zakat bisa jadi adalah orang muslim maupun orang kafir. Agar lebih mudah dipahami, coba perhatikan penjelasan berikut:

  1. Orang yang lemah iman Islamnya, namun sangat ditaati oleh kaumnya. Maka, dengan diberik zakat diharapkan ia bisa lebih memperkuat keimanannya.
  2. Seorang pemimpin yang Islam, diberi zakat dengan harapan dapat mendorong kaumnya yang belum Islam agar bisa memeluk Islam.

(baca juga: keuntungan menjadi muallaf)

4. Golongan kelima; Budak

Budak yang dimaksud berhak menerima zakat ialah Fi ar-Riqab atau budak belian, yang mana harta yang kita zakatkan bukan berarti kita berikan kepada si Budak, melainkan untuk memerdekakan diri si Budak belian daripada perbudakan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan agar budak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.

Termaasuk dalam golongan budak belian ialah:

  • Pertama; Al-Mukatib; seorang budak yang ingin bebas dari majikan atau tuannya, dengan cara membayar sejumlah uang kepada majikan secara berangsung. Lantas, kita beri zakat kepada budak ini dengan cara membantu membayar dengan memberi langsung kepada majikan atau diserahkan kepada si Budak. Apabila suatu saat zakat (uang) yang diberikan justru tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh si budak, maka kita berhak mengambilnya kembali.
  • Kedua; secara langsung membebaskan budak meski budak itu sendiri bukan seorang Al-Mukatib (budak yang ingin merdeka).
  • Ketiga; Muslim yang menjadi tawanan atau sandera orang kafir. Maka, zakat di sini bisa dijadikan sebagai uang tebusan agar seorang Muslim itu dapat terbebas.

5. Golongan keenam; Al-Gharim

Al-Gharim ialah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

Pertama; Orang yang berhutang demi kebaikan dirinya, maka beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang dapat disebut sebagai Al-Gharim yang berhak menerima zakat ialah:

  • Muslim
  • Bukan termasuk ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW)
  • Tidak bersengaja berhutang agar mendapat zakat
  • Hutang tersebut dapat menjadikan ia dipenjara
  • Hutang yang harus segera dilunasi (sesuai kesepakatan antara yang berhutang dan memberi pinjaman)
  • Orang yang tidak memiliki harta simpanan yang sebenarnya dapat membayar hutang (misal; rumah)

Kedua; seseorang yang terlilit hutang untuk memperbaiki hubungannya dengan orang lain. Dengan kata lain, orang ini tidak berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri tetapi justru untuk kepentingan orang lain. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).” (HR An Nasai).

Ketiga; orang yang terlilit hutang oleh sebab ia berhutang karena menanggung atau sebagai  hutang orang lain. Disebutkan bahwa yang berhutang maupun yang menjamin sama-sama orang yang kesulitan dalam melunasi hutang.

(baca juga: hutang dalam pandangan islam)

6. Golongan ketujuh; Sabilillah

Pertama; Seseorang yang berperang di jalan Allah. Maka, kebanyak ulama menyebutkan bahwa orang yang demikian tidak mesti orang yang tidak mampu, yang penting orang itu berjuang tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga demi kebaikan kaum Muslimin sekalian.

Kedua; demi kemaslahatan perang, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, dan lain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagi pihak Islam.

7. Golongan kedelapan; Ibnu Sabil

Ibnu sabil ialah seorang musafir atau pengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengan catatan bahwa perjalannya itu bukanlah untuk maksiat. Maka, diisyaratkan sekalipun ia adalah orang uang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakat seperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.

Semoga bermanfaat…. sampai jumpa di artikel berikutnya

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
15 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/keutamaan-sedekah-di-bulan-ramadhan Wed, 10 May 2017 09:40:08 +0000 http://dalamislam.com/?p=1533 Ibadah yang dilakukan manusia bukan hanya ibadah yang bersifat habluminaullah atau hubungan terhadap Allah, melainkan yang berhubungan dengan manusia. Hubungan sesama manusia ini pun harus dilakukan dan bernilai di mata Allah. Salah satunya adalah ibadah sedekah, yaitu ibadah yang berorientasi sosial, membawakan kebaikan dan manfaat kepada sesama manusia. Sedekah juga merupakan spirit implementasi dari Rukun Islam, […]

The post 15 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ibadah yang dilakukan manusia bukan hanya ibadah yang bersifat habluminaullah atau hubungan terhadap Allah, melainkan yang berhubungan dengan manusia. Hubungan sesama manusia ini pun harus dilakukan dan bernilai di mata Allah. Salah satunya adalah ibadah sedekah, yaitu ibadah yang berorientasi sosial, membawakan kebaikan dan manfaat kepada sesama manusia. Sedekah juga merupakan spirit implementasi dari Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.

Keutamaan Ibadah Sedekah Saat Ramadhan

Selama bulan Ramadhan, dapat kita ketahui bahwa apa yang kita lakukan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Segala amalan baik akan dilipatgandakan dan bulan ini lah segala dosa dan kehilafan dibuka pintu maaf dan taubat yang sebesar-besarnya oleh Allah.

Untuk itu, berikut adalah keutamaan beribadah sedekah saat bulan Ramadhan. Tentu saja, kita semua bisa mendapatkan keutamaannya selagi apa yang Allah perintahkan ini senantiasa dilakukan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya niat.

Baca juga:

1. Dilipatgandakan Pahala

Bersedekah adalah amalan yang sebetulnya bisa dilakukan kapan saja. Akan tetapi, jika sedekah dilakukan saat bulan Ramadhan tentu saja hal ini menambah pahala yang dilipatgandakan. Hanya saat bulan Ramadhan, semua pahala dilipatgandakan. Untuk itu, termasuk sedekah kita pun akan dilipatgandakan oleh Allah selagi niatnya adalah mencari keridhoan-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)

Sedekah saat bulan ramadhan sekaligus menyempurnakan ibadah kita. Tidak mungkin kita bisa mendapatkan pahala yang berlipat ganda jika kita tidak melakukan ibadah lainnya. Salah satunya adalah sedekah yang tentu akan membutuhkan pengorbanan dan keikhlasan dalam menjalankannya. Tidak mudah mengeluarkan harta, fitrahnya manusia mencintai harta dan menginginkan harta. Untuk itu besar pahalanya bagi yang mau menjadikannya sebagai amalan ketika puasa.

Baca juga:

2. Menambah Empati Pada yang Membutuhkan

Saat bulan puasa, kita juga dilatih oleh Allah untuk membisakan diri berempati. Untuk itu saat puasa kita menahan lapar dan haus maka kita akan bisa merasakan empati pada mereka yang membutuhkan. Rasa lapar dan haus tidak akan kita temukan jika kita masih dalam keadaan kenyang atau bersenang-senang. Dengan puasa, kita bisa merasakan betul apa yang orang kekurangan rasakan.

Untuk itu, saat bulan Ramadhan saat yang pas untuk bisa bersedekah sebagai wujud empati pada masyarakat yang tidak mampu. Rasa empati juga akan kita rasakan apabila kita bisa memberikan sedekah tersebut yang bermanfaat dan bermakna bagi diri kita sendiri. Untuk itu, Allah akan melipatgandakan pahala sedekah yang kita lakukan di bulan Ramadhan.

Rasa Empati juga berfungsi untuk mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam.

3. Menahan Diri dari Membelanjakan Harta yang Mubazir

Sedekah adalah salah satu kontrol diri kita agar membelanjakan harta secara cermat dan cerdas. Di bulan Ramadhan, walaupun berpuasa biasnaya kebutuhan berbelanja menjadi berkali kali lipat karena harus menyiapkan lebaran dan berbagai silahtuturahmi yang membuat kita juga harus keluar kocek lebih.

Untuk itu, adanya sedekah adalah menahan diri kita agar tidak banyak berbelanja hanya untuk kepentingan diri kita sendiri, melainkan ada kepekaan sosial terhadap saudara lainnya yang membutuhkan uluran tangan. Tentu itu akan lebih bermakna karena kita telah memberikan dan membagikan harta tersebut pada saudara kita sendiri.

Keutamaan Bersedekah Lainnya (4-15)

  • “Orang bersedekah berhak mendapat rahmat Allah” (QS al-A’raf [7]: 56).
  • Sedekah akan menjadi naungan kelak di Akhirat.
  • Sedekah mampu meredam kemarahan Allah SWT.
  • Sedekah mampu mengurangi sakit yang sedang diderita.
  • Mendapatkan keberkahan selama hidup di dunia.
  • Mendapat ampunan dosa yang telah diperbuat.
  • Penuntun jalan ke surga dengan mudah.
  • Mensucikan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.
  • Membantu mereka yang kekurangan saat berpuasa.
  • Terdapat pintu surga yang khusus untuk hambanya yang rajin bersedekah, terutama di bulan Ramadhan.
  • Memperkuat keimanan orang yang bersedekah.
  • Mampu bersyukur dengan hati yang berbahagia.

Baca juga:

Dalil Tentang Sedekah

Manusia manapun pasti menginginkan harta yang banyak dan berlimpah. Akan tetapi jika berbicara harta yang banyak saja tentu tidak cukup. Untuk itu pasti dibutuhkan sedekah sebagai upaya perjuangan dan amalan kita terhdap apa yang dimiliki. Apakah kita lebih mencintai harta atau ibadah terhadap Allah?

Sedekah adalah bentuk ibadah dengan cara memberikan sebagian hartayang dimiliki untuk sesuatu yang dibutuhkan orang lain. Sedekah bisa dalam bentuk apapun asalkan memiliki nilai dan manfaat bagi penerimanya yang membutuhkan.

Di dalam Al-Quran, sedekah memiliki dalil tersendiri yang banyak ditekankan oleh Allah. Sedekah yang ikhlas dan niat yang baik tentu akan mendapatkan banyak pahala di hadapan Allah SWT. Berikut adalah dalil-dalil mengenai sedekah di dalam Al-Quran.

  1. Perintah Membelanjakan Harta di Jalan Allah

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah : 195)

Di dalam Al-Quran terdapat perintah untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Membelanjakan ini berarti jangan sampai apa yang kita belanjakan dan kita keluarkan di jalan Allah sampai menzalimi orang lain atau menyiksa diri kita sendiri. Belanjakanlah sesuatu sesuai dengan kebutuhan kita, dan jika ada harta berlebih maka jangan lupa untuk menunaikannya sesuai dengan kebutuhan orang yang tidak mampu.

Perintah Allah adalah kita harus menjadi khalifah fil ard di dunia ini. Artinya, kita memiliki tanggung jawab untuk menegakkan perintah Allah dengan cara memakmurkan bumi, dan mensejahterakannya. Untuk itu tanggung jawab kita untuk memberikan sedekah pada yang membutuhkan.

  1. Perintah Menyuburkan Sedekah

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (QS Al Baqarah : 276)

Allah memerintahkan untuk manusia menyuburkan sedekah dan menghapuskan riba. Hal ini dikarenakan riba adalah jalan yang menyengsarakan kesulitan orang lain, dan menzalimi. Untuk itu, riba adalah sesuatu yang diharamkan. Sedangkan sedekah, justru adalah amalan yang diperintahkan oleh Allah.

  1. Menafkahkan Rezeki yang Baik

Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: “Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS Ibrahim : 31)

Allah memerintahkan manusia untuk menafkahkan rezeki dengan baik. Menafkahkan sebahagian rezeki yang baik ini adalah dengan cara melakukan sedekah. Sedekah yang baik tentu dilakukan dengan istiqomah, bukan hanya soal besarnya. Untuk itu, sedekah walaupun sedikit namun dilakukan dengan konsisten tentunya adalah hal yang disukai oleh Allah. Apalagi jika sedekah bernilai besar dan istiqomah, tentu dimata Allah terdapat nilai lebih yaitu pahala yang sangat besar.

Baca juga:

Semoga dengan ibadah sedekah di bulan Ramadhan ini bisa mencapai tujuan sesuai dengan fungsi agama , kesuksesan di Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam. Sedekah bukan hanya memberikan harta tapi lebih dari itu memberikan makna bukan hanya pada orang lain tapi bagi kehidupan kita di dunia dan akhirat.

The post 15 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghitung Zakat Maal Menurut Syariat Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-menghitung-zakat-maal Sat, 01 Oct 2016 03:26:29 +0000 http://dalamislam.com/?p=912 Zakat adalah instrument ekonomi umat islam dan penggerak roda perkembangan islam di dalam sejarah hingga kini. Persoalan zakat bukan hanya sekedar menjalankan rukun islam dan meyakini rukun iman saja. Zakat adalah bagian dari fungsi agama islam. Namun, kesadaran berzakat dan pengetahuan zakat pada masing-masing umat islam belum semuanya memiliki. Zakat dalam islam secara umum, sebagimana […]

The post Cara Menghitung Zakat Maal Menurut Syariat Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat adalah instrument ekonomi umat islam dan penggerak roda perkembangan islam di dalam sejarah hingga kini. Persoalan zakat bukan hanya sekedar menjalankan rukun islam dan meyakini rukun iman saja. Zakat adalah bagian dari fungsi agama islam. Namun, kesadaran berzakat dan pengetahuan zakat pada masing-masing umat islam belum semuanya memiliki.

Zakat dalam islam secara umum, sebagimana definisi oleh para ulama adalah harta yang bersumber dari umat Islam yang dibelanjakan untuk melaksanakan perintah Allah  atau untuk menegakkan kebenaran, menolong orang teraniaya dan keperluan jihad menegakkan kalimatullah.

Kedudukan dan Fungsi Aturan Zakat Harta – Zakat Maal

Aturan Islam senantiasa diarahkan oleh Allah untuk memberikan rahmat dan keselamatan bagi masyarakat. Karena islam ajaran Rahmatan Lil Alamin. Begitupun dengan perintah Zakat.

“Islam itu adalah Engkau Menyembah Allah dan menyekutukan selain dengan-Nya, dan engkau mendirikan sholat yang diwajibkan, dan engkau mengerkakan puasa Romadhon” (HR. Bukhori dan Muslim)

Perintah Zakat sangat penting diterapkan, sebagaimana Allah pun memerintahkan shalat pada kita.. Untuk itu shalat tanpa zakat  atau sebaliknya belumlah ibadah yang lengkap. Shalat adalah tiang habluminaullah sedangkan zakat adalah iabdah sosial yang berhubungan dengan pembangunan dan perkembangan umat islam di dunia.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran :

  • QS : 98 : 5

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”

  • QS : 2 : 43

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

Pengalokasian Zakat dalam Islam

Dalam islam, pengalokasian zakat maal senantiasa mengalami perkembangan. Dari masa ke masa zakat senantiasa berkembang dan sesuai kebutuhan dalam umat islam.

  1. Pada Saat Nabi di Mekkah

Banyak Budak-budak yang terbebaskan hingga mendapatkan hak hidupnya sebagai manusia. Kaim miskin yang tertindas mulai bangkit ekonominya. Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar pernah membebaskan Bilal yang masih menjadi budak sebesar 2000 Dinar agar terbebas dan hidup sebagaimana manusia seutuhnya.

Banyak orang islam yang miskin tertolong dengan adanya zakat dari umat islam yang memiliki harta. Dengan Bantuan pada fakir dan miskin, mereka orang-orang islam teraniya dan disiksa tersebut dapat mempertahankan keimanannya.

Pada saat ini, perintah Zakat oleh Allah belum diatur dan diberikan batasan. Sahabat-sahabat muslim semangat memberikan hartanya untuk memabntu saudara-saudara yang kurang mampu untuk bertahan dalam islam.

  1. Pada Saat Nabi di Madinah

Pada masa ini banyak persebaran wilayah islam dan dakwah yang dilakukan oleh Nabi melalui media Perang dan Penaklukkan. Masa ini zakat banyak diorientasikan untuk kemenangan tersebut. Namun, setelah peperangan berlalu nabi banyak melakukan pembangunan kembali di bidang ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan, agar sisa kehancuran perang dapat terbangun kembali.

Di masa Madinah, Allah menurunkan surat At Taubaah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Golongan ini yang diperhatikan oleh Allah dan Rasulullah agar terangkat kemampuan ekonomi dan terbantukannya keadilan di masyarakat. Golongan penerima zakat dan syarat penerima zakat sebagaimana disebukan QS At-Taubah ayat 60 adalah sebagai berikut :

  • Fakir ; orang yang tidak mampu dan tidak memiliki sumber penghidupan yang layak
  • Miskin ; orang yang kurang secara kemampuan ekonomi dan penghidupannya
  • Mualaf ; orang yang masuk islam dan tidak memiliki harta yang cukup ketika masuk agama islam
  • Budak ; orang yang kehilangan atau dibelenggu hak-hak hidupnya oleh kezaliman, sehingga tidak bisa hidup selayaknya manusia yang bebas
  • Gharim ; orang yang tidak mampu menghidupi diri atau keluarganya dengan layak dandia terlilit hutang karena keperluan hidupnya
  • Ibnu Sabil
  • Amil ; orang-orang yang melakukan dan menegakkan perintah zakat dengan mengelola dan menyalurkan zakat dengan baik sesuai perintah Allah
  • Fisabilillah ; orang yang melakukan perjuangan untuk menegakkan kebenaran sesuai erintah Allah (memberikan kemaslahatan untuk ummat)

Saat Nabi di Madinah, alokasi zakat diberikan pada golongan-golongan orang tersebut. terutama Anak-Anak yang ditinggalkan Ayahnya berjuang untuk Islam (Yatim), Istri yang Janda ditinggal Suaminya, karena banyak yang ditinggalkan akibat wafat di Medan Perang. Hasilnya adalah perkembangan islam dan kekuatan ekonomi yang kembali dari zakat umat islam.

  1. Pada Masa Sahabat

 Pada Masa ini, para sahabat mulai menggantikan rasul untuk memimpin umat islam dan masyarakat. Pada masa sahabat inilah Dakwah dan Perkembangan Islam menjadi semakin meluas di berbagai daerah-daerah yang ada. Saat ini daerah-daerah saat masa nabi belum terjamah, maka masa ini Sahabat memulai dan mengembangkannya.

Pada masa ini pula umat islam mulai bangkit dan berkembang ekonominya. Sangat sedikit umat islam di Mekkah, Madinah, dan Sekitarnya yang miskin atau kekurangan. Zakat Umat Islam saat masa masa sahabat mampu mensejahterakan masyarakat.

  1. Pada Masa Kekhalifahan

Kemajuan Islam di masa kekhalifahan masa sesudah sahabat menjadi masa kegemilangan islam. Banyak muncul teknologi dan pengetahuan berasal dari ulama-ulama islam yang dikembangkan.

Pada Masa Umar bin Abdul Azis zakat dibagikan ke wilayah islam lainnya yang kurang mampu, walaupun bukan wilayah yang ada dalam kepemimpinannya. Saat itu dana zakat umat islam dalam Kekhalifahan Umar bin Abdul Azis sangat melimpah ruah, sedangkan umat Islam kondisinya sangat sejahtera dan tidak mengalami kemiskinan. Bahkan mereka berlomba lomba untuk memberikan hartanya.

Pada Masa Harun Arrasyid, banyak didirikan tempat-tempat pendidikan, perputakaan, salah satunya adalah baitul hikmah. Pada masa ini kegemilangan islam terlihat, harta zakat di baitul maal juga semakin banyak. Pada Masa Inilah tercapainya kegemilangan Islam. Kekuatan Ekonomi Islam mampu memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemaslahatan dunia.

Dampak Aturan Zakat

Aturan zakat tidak pernah terlepas dari tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusiakonsep manusia dalam islam , dan hakikat manusia menurut islam. Semuanya saling berkesinambungan dengan berbagai perintah yang lainnya. Sebagaimana aturan mengenai shalat dan puasa.

Aturan zakat tidak hanya memiliki dampak pada individu saja, melainkan juga pada masayrakat luas. Hal ini sebagaimana zakat sebagai instrument ekonomi penggerak roda kehidupan umat islam. Daintaranya adalah sebagai berikut :

  • Membangun Kesejahteraan Masyarakat
  • Membangun Keseimbangan Ekonomi
  • Membesarkan Islam dengan membantu misi dakwah
  • Membangun Keadilan Sosial, tidak ada jurang pemisah kaya dan miskin dan menghapus diskriminasi sosial
  • Menegakkan Hukum Kemanusiaan dan Mengangkat Hak-Hak Manusia
  • Menghapuskan moral individualis dan membangun jiwa sosial serta kepedulian umat islam
  • Mengurangi pencurian,perampasan harta oleh mereka yang fakir/miskin

Dan Allah tidak memerintahkan aturan yang sia-sia dan menyulitkan bahkan merugikan bagi kita. Zakat adalah Pilar Masyarakat yang membawa Kemaslahatan dan jauh dari Kemudharatan, sehingga membentuk Masyarakat Seimbang. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”  (QS : Attaubah : 71)

Perhitungan Zakat Maal

Berikut adalah bagaimana cara menghitung zakat maal, agar kewajiban zakat dapat sesuai dengan aturan islam dan juga bisa bermanfaat secara optimal untuk umat islam.

  1. Zakat Maal Perternakan

Untuk zakat perternakan, maka perhitungannya pun disesuaikan dengan jenis hewan yang diternakan atau digembalakannya. Perhitungannya adalah sebagai berikut :

  • 5 ekor unta maka wajib dikeluarkan zakat.
  • Sapi, Kerbau, Kuda adalah 30 ekor.
  • Kambing atau domba adalah 40 ekor
  • Unggas (Ayam, Bebek, Burung, Ikan) adalah jika sudah setara dengan 20 dinar (1 dinasr=4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat)

Mengenai zakat yang dinafkahkan di jalan Allah termasuk dalam perternakan adalah sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran,

“Perumpamaan orang-orang yang menaf­kahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah : 261)

  1. Zakat Perusahaan

Nisab dan kadar zakat perusahaan sama sebagaimana zakat perniagaan. Nisabnya yaitu setara 85 gram emas dan besar kadarnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun. Cara untuk menghitung zakat perniagaan atau perusahaan senantiasa menghitung hal berikut dan hal-hal tersebut adalah hal yang harus dihitung zakat. Namun dikurangi utang dari perusahaan.

  • Kekayaan dalam bentuk barang
  • Uang tunai/bank
  • Piutang

Angka 2,5% tentu bukan angka yang besar, apalagi jika ini dimanfaatkan untuk umat islam. Tentu yang mendapatkan efeknya bukan hanya 1 atau 2 orang melainkan umat islam secara universal. Hal ini sebagaimana Allah sampaikan dalam Al-quran,

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyi­rami­nya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)

  1. Zakat Hasil Pertanian

Nisab pertanian adalah 5 wasq yang setara dengan 633 kg. Hasil pertanian seperti makanan pokok beras, jagung, gandum, kurma, dan lainnya maka terkena nisab 633kg. Jika sudah mencapai angka tersebut maka harus dikeluarkan zakatnya. Di setiap negeri jenis makanan pokok bisa berbeda, maka disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kadar zakat petanian adalah 10% jika diari oleh air hujan, sungai, atau mata air. Tetapi bila ada irigasi atau biaya tambahan dalam pengelolaannya maka zakatnya adalah 5%. Pada sistem pengairan sekarang ini biasanya terdapat biaya seperti pupuk, pestisida dan sebagainya. Maka untuk mempermudah perhitungan zakat diambil dari hasil panen kemudian sisasnya dikeluarkan zakatnya. Bisa 10% atau 5% bergantung kepada jenis perairannya.

Kewajiban-kewajiban zakat tersebut harus dapat dipenuhi oleh umat islam yang hartanya sudah mencapai nisab. Ibadah ini harus dilakukan karena harta dalam islam bukan lah sebagai tujuan hidup, melainkan sebagai alat untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Ada banyak sekali manfaat berzakat sebagaimana manfaat beriman kepada Allah SWT dan manfaat tawakal. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT biasanya tidak bisa menangkap dan memahami manfaat dijalankannya ibadah tersebut. Tentu orang seperti itu sangat merugi. Padahal, Riya dalam islam adalah sangat dibenci Allah SWT.

The post Cara Menghitung Zakat Maal Menurut Syariat Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat Maal : Pengertian, Syarat dan Jenisnya https://dalamislam.com/info-islami/zakat-maal Sat, 01 Oct 2016 01:18:37 +0000 http://dalamislam.com/?p=911 Permasalahan ekonomi merupakan masalah yang tiada pernah henti ditemukan di dunia ini. Permasalahan ekonomi bukan hanya mempengaruhi masalah sandang, pangan, dan papan. Masalah ekonomi juga dapat bergantung kepada jati diri seseorang, bahkan dalam islam ekonomi dapat berefek kepada keimanan seseorang. Zakat adalah salah satu instrument ekonomi dalam islam. Zakat yang merupakan bagian dari rukun islam, […]

The post Zakat Maal : Pengertian, Syarat dan Jenisnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Permasalahan ekonomi merupakan masalah yang tiada pernah henti ditemukan di dunia ini. Permasalahan ekonomi bukan hanya mempengaruhi masalah sandang, pangan, dan papan. Masalah ekonomi juga dapat bergantung kepada jati diri seseorang, bahkan dalam islam ekonomi dapat berefek kepada keimanan seseorang.

Zakat adalah salah satu instrument ekonomi dalam islam. Zakat yang merupakan bagian dari rukun islam, yaitu rukun islam ke-4 memiliki efek besar terhadap laju gerak ekonomi umat dan pembangunan di segala aspek. Pelakasanaan zakat tentu juga sebagai bentuk keyakiknan terhadap rukun iman dalam islam. Zakat pun menjadi aspek dalam fungsi agama yang penting dalam pelaksanaan roda kehidupan.

Zakat bukan hanya sekedar penggugur kewajiban, pembersih harta, atau mungkin sekedar bagian dari ibadah yang tidak memiliki efek apapun terhadap perkembangan islam. Zakat adalah pondasi dari umat islam. Tanpa zakat umat islam tidak akan kuat dan berkembang hingga ke seluruh pelosok dunia.

Di masa sahabat, orang-orang yang tidak membayarkan zakatnya akan diperangi sebagai bentuk perlawanan terhadap orang-orang yang masuk islam namun tidak mau mengikuti perintah Allah untuk membayar zakat. Hal tersebut terjadi karena zakat memegang peranan penting bagi umat islam. Jika umat islam tidak mau membayarkan zakatnya, islam tidak akan memiliki kekuatan dan akan melemah di berbagai sektor.

Pengertian Zakat

Dalam aspek kebahasaan, zakat memili arti berkah , tumbuh, bersih, atau baik. Zakat dalam hal ini berarti mengeluarkan harta kita untuk diberikan kepada umat, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai muslim. Bagi mereka yang mampu dan memiliki harta sejumlah tertentu, zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda atau dinegosiasi jumlahnya. Bahkan zakat bukanlah bentuk ibadah sukarela dan kebanggaan membayarnya. Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditoleransi bahkan ia adalah penjaga agar islam tetap tegak.

Dalam ayat Al Quran dijelaskan bahwa zakat adalah mensucikan dan membersihkan. Sebagaimana ayat berikut ini, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS Al Baqarah : 276)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)

Para ahli fiqh memiliki pendapat bahwa infaq adalah segala macam bentuk pembelanjaan secara umum. Penggunaannya bisa untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun bentuk lainnya. Sedangkan sedekah adalah pembelanjaan (infaq) di jalan Allah. Artinya diorientasikan sebagaimana jalan-jalan yang Allah perintahkan atau sesuai dengan perjuangan agama.

Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan memiliki batasan tertentu. Sedangkan zakat dipastikan bahwa ada batasan tertentu baik secara jumlah, waktu, dan penerimanya. Bahkan, sedekah bisa dalam bentuk apapun, bisa berupa harta ataupun tenaga dan pemikiran.

Istilah Zakat dalam Al-Quran

Istilah zakat dalam Al-Quran terdiri dari beberapa penyebutan. Secara substansi dapat kita ketahui ada kesamaan bahwa istilah tersebut merupakan instrument ekonomi umat islam, dari umat untuk umat. Berikut adalah istilah yang ditemui di Al-Quran mengenai persoalan penyebutan istilah zakat.

  1. Zakat, dalam QS Al Baqarah : 43

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’

  1. Sedekah, dalam QS At Taubah : 104

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”

  1. Hak, dalam QS Al An’am : 141

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”

  1. Nafkah, dalam QS At-Taubah 34

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

  1. Al-Afwu/Maaf, dalam QS Al A’raf : 199

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”

Jenis Zakat dan Syarat Wajib Zakat

 Zakat yang merupakan ibadah wajib sebagaimana shalat, puasa, dan haji, telah diatur berdasarkan Al Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan ibadah sosial yang berdampak kepada kemasyarakatan dan kemanusiaan. Amal yang bernilai sosial ini pun tentu jika berkembang sesuai dengan peradaban umat manusia akan menjadi sebagai potensi besar.

Pembagian zakat terdiri dua jenis, yaitu :

  • Zakat Nafs (jiwa) atau Zakat Fitrah
  • Zakat Maal (harta)

Sedangkan, untuk syarat-syarat wajib zakat :

  • Beragama Islam – Muslim
  • Telah Baligh
  • Berakal, memili kesadaran yang penuh
  • Memiliki harta yang sudah mencapai nisab

Diluar dari ketetapan di atas, maka hitungannya harta tersebut bukanlah zakat. Bisa jadi termasuk kepada infaq atau sedekah. Zakat memiliki batasan 2,5% jika sudah mencapai nisab. Namun batasan tersebut hanyalah batas minimal, namun pelaksanaannya bisa lebih banyak.

Hal ini sebagaimana para sahabat rasul terlebih dahulu seperti Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Umar bin Khatab, Abu Bakar, dsb yang memberikan hartanya untuk islam tanpa perhitungan untung dan rugi, besar atau kecil. Mereka memberikan sebisa dan semampu yang mereka miliki. Bukan berarti seadanya, namun menjadi prioritas pembelanjaan harta mereka.

Pengertian Zakat Maal – Zakat Harta

Menurut istilah kebahasaan, maal berarti kecenderungan atau segala hal yang diinginkan oleh manusia dan berusaha untuk dimiliki atau disimpan. Dalam istilah lain, mal juga bisa berarti dikuasi atau digunakan, sebagaimana fungsinya.

Untuk itu maal sebagaimana hal tersebut dapat dimiliki, disimpan, dikusai, diambil manfaatnya adalah seperti rumah, emas, perak, uang, kendaraan, dan lain sebagainya. Hal-hal seperti udara, sinar matahari, yang manfaatnya dapat diambil namun tidak bisa dikuasai maka hal tersebut bukanlah maal.

Zakat selain dari berfungsi untuk membangun ekonomi umat dan membersihkan harta, juga menghindarkan diri dari sikap kecintaan berlebihan terhadap harta dan kebahagiaan dunia. Zakat diperintahkan untuk membatasi manusia agar tidak sampai kepada perbuatan/sifat cinta pada harta dan dunia. Untuk itu, jika sudah sampai kepada nisabnya maka wajib untuk dikeluarkan. Bahkan jika masih ada harta, masih ada kewajiban untuk berinfaq semaksimal yang dimiliki dari harta.

Syarat Harta yang Wajib Zakat Maal

Untuk mengeluarkan zakat maal maka terdapat syarat harta yang menjadi syarat. Tidak semua barang atau kepemilikan pribadi menjadi wajib harta. Hanya ada beberapa aspek yang menjadi wajibnya zakat. Berikut adalah syarat harta yang wajib untuk dikeluarkan zakat-nya.

  1. Kepemilikan Pribadi

Harta tersebut adalah milik pribadi bukan milik orang lain. Harta tersebut juga merupakan harta yang berada di bawah proses atau kontrol penuh serta dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara utuh. Bahkan seperti hasil perniagaan yang baik dan halal, harta dari warisan, pemberian orang lain atau pihak manapun, jika sudah mencapai syarat-syaratnya maka wajib untuk zakat.

Harta hasil dari proses yang haram, seperti korupsi, mencuri, maka tidak wajib untuk dizakati. Ia wajib untuk dikembalikan pada pemiliknya saja.

  1. Dapat Berkembang

Syarat harta zakat dapat berkembang adalah, bahwa harta tersebut dapat dikembangkan lebih, mejadi modal usaha, dan memiliki potensi untuk bertambah nilainya. Seperti hasil pertanian, perdagangan, hasil ternak, emas, tanah, uang, dsb. Harta tersebut merupakan harta yang dapat memberikan profit atau hasil yang untung.

  1. Mencapai Nisab

Harta zajat yang diwajibkan adalah ketika ia sudah mencapai nisab. Nisab adalah jumlah minimal harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Jika sudah sampai pada nisab maka harta tersebut wajib untuk dikenai zakat.

  1. Melebihi Kebutuhan Pokok Sehari-hari

Kebutuhan pokok sehariu-hari adalah kebutuhan yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Apabila kebutuhan tersebut tidak dipenuhi maka yang terjadi manusia tersebut tidak dapat hidup layak. Hal ini seperti misalnya pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, makanan, pendidikan, dan transportasi.

Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau minimum pendapat di wilayah atau daerahnya. Yang lebih penting adalah jika harta sudah mencapai nisab-nya maka ia wajib untuk dikeluarkan karena adalah kewajiban, sekaligus mendidik umat islam bahwa harta dalam islam bukanlah segalanya. Ia hanya sebagai kendaraan untuk melaksanakan tujuan hidup menurut islam, tujuan penciptaan manusia, dan hakikat penciptaan manusia dalam islam. Karena konsep manusia dalam islam sejatinya untuk melaksanakan tujuannya bukan sekedar mengumpulkan harta.

Jika gaya hidup yang tinggi terjadi, maka umat di zaman moderen ini tidak akan bisa membayar zakat karena hartanya habis untuk memenuhi kebutuhannya yang sangat tinggi. Untuk itu islam menyerukan untuk memiliki gaya hidup sederhana.

  1. Terbebas dari Hutang

Hutang dalam islam bukanlah sesuatu yang dilarang atau diharamkan. Bahaya hutang dalam islam adalah ketika seseorang terlilit oleh riba. Peminjaman tanpa riba menurut islam tentu halal, asalkan meamang hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi. Bukan sekedar memenuhi keinginan. Hukum riba dalam islam adalah haram, sedangkan bahaya riba adalah dunia dan akhirat.

Pengertian riba meurut islam adalah segala tambahan dalam hutang yang dapat melilit dan merugikan hidup orang fakir atau miskin atau orang yang kesulitan ekonomi. Untuk mengetahui cara menghindari riba tentu umat islam juga harus mengetahui dan mendalami pengertian riba terlebih dahulu. Agar tidak terjebak pada hutang yang melibatkan riba.

Apabila seseorang memiliki hutang, maka hutangnya dapat mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai pada hitungan nisabnya. Hal ini didasarkan pada kewajiban zakat yang hanya dibebani oleh orang yang mampu. Orang yang memiliki hutang dianggap masih memiliki kewajiban terhadap hutangnya. Sehingga diprioritaskan terhadap pembayaran hutangnya.

  1. Kepemilikan Satu Tahun Penuh (Haul)

Yang dimaksud kepemilikan harta tersebut adalah sudah berlalu selama 12 bulan sesuai dengan penanggalan hijriah. Persyaratan haul satu tahun ini adalah berlaku bagi harta seperti emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan sebagainya. Namun, untuk barang seperti hasil pertanian, buah-buahan, barang temuan, barang pemberian, zakat profesi tidak harus selalu mencapai satu tahun.

Jenis Harta yang Wajib untuk Dizakati

Tidak semua harta wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Berikut adalah jenis harta atau benda yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

  1. Hewan Ternak

Hewan ternak adalah salah satu harta atau benda yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Syarat dari perternakan atau binatang ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut :

  • Hewan ternak atau perternakan telah berlangsung selama satu tahun
  • Hewan ternak diternak atau digembalakan pada tempat umum serta tidak dimanfaatkan untuk keperluan produksi seperti pembajak sawah, namun meamng untuk diternakkan
  • Nisab nya adalah setara 5 ekor unta atau 30 ekor sapi atau 40 ekor domba/kambing
  1. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta yang juga wajib untuk dizakati. Syarat pengeluaran zakat perniagaan aalah sebagai berikut :

  • Pemberi zakat atau muzakki adalah bagian dari pemilik perniagaan tersebut. Komoditas tersebut diperoleh dari hasil usaha dagang ataupun bukan. Misalnya saja hasil dari warisan ataupun hadiah
  • Harta perniagaan tersebut terlah mencapai nisab setelah dikurangi oleh biaya operasional, kebutuhan utama, dan membayar hutang
  • Kepemilikan telah melwati haul 1 tahun dan muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas bukan pasif
  1. Harta Perusahaan

Harta perusahaan adalah bagian dari wajib zakat. Harta perusahaan merupakan usaha yang dikelola sebagai kesatuan yang terpisah dari kepemilikan dan kepemilikan dimiliki oleh pemilik saham-saham. Zakat perusahaan dianalogikan sebagaimana zakar harta perniagaan. Baik perusahaan yang beraktivitas pada produksi atau jasa adalah wajib zakat jika sudah mencapai nisab dan hisabnya.

  1. Hasil Pertanian

Zakat pada harta hasil pertanian adalah hasil dari tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis. Hal tersebut seperti biji-ijian, umbi-umbian, sayuran, tanaman hias, dan sebagainya. Pada intinya adalah segala macam tanaman yang dapat dimanfaatkan baik pangan atau kebutuhan lainnya bagi manusia.

  1. Barang Tambang atau Hasil Laut

Barang tambang atau hasil laut adalah segala macam jenis benda hasil dari eksploitasi dari tanah atauy laut. Macam barang tersebut seperti :

  • Harta karun yang tertimbin dalam tanah
  • Barang hasil ekspolitasi di tanah atau laut baik dari pemerintah atau swasta
  • Hasil laut seperti karang, minyak, ikan, mutiara, dsb.
  1. Emas dan Perak

Harta berupa emas dan perak wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Termasuk leburan dari emas dan perak juga menjadi kewajiban zakat. Hal seperti uang, tabungan, deposito, cek, atau surat berharga lainya mejadi wajib zakat karena dianologikan sebagaimana emas dan perak yang menjadi harta bernilai.

  1. Properti Produktif

Properti produktif adalah harta properti yang dapat digunakan untuk kepentingan meraih keuntungan atau peningkatan nilai material. Properti produktif tersebut syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Tidak dikhususkan sebagai perniagaan
  • Tidak dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan primer ang pemilik (sarana transportasi)
  • Properti yang sifatnya disewakan atau dikembangkan

The post Zakat Maal : Pengertian, Syarat dan Jenisnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>