Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebelum membahas mengenai syarat penerimazakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnyazakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni;

  • An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak.
  • AthThaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya juga bersih dari berbagai penyakit hati seperti iri, dengki, dan kikir.
  • Ash-Shalahu (baik); harta yang dizakatkan menjadi lebih baik dan orang yang berzakat pun mendapat pahala karena telah beramal shaleh.

Sedang menurut istilah, zakat berartimemberikan harta tertentu kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarattertentu pula. Zakat sendiri merupakan rukun ketiga dari lima Rukun Islam. Zakatada dua jenis:

  • Zakat Fitrah (Jiwa/Diri)

Zakat yang diberikan atas perseorangan(fitrah) yang mampu kepada orang lain yang membutuhkan. Zakat fitrah diberikankapan saja selama di bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum orang-orangselesai mengerjakan shalat Ied. Menurut ulama, besar zakat fitrah yangdikeluarkan ialah 1 sha’ atau setara 4 mud; 1 mud sama dengan 675 gram.Jadi, zakat fitrah itu kurang lebih setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg bahanmakanan pokok.

Zakat di bulan suci ramadhan termasuk amalanshaleh yang wajib untuk dilakukan bagi kaum muslimin. Karena bulan ramdhan yangmemiliki banyak keutamaan tentunya menjadi ladang pahala bagi umat islam yangmenjalaninya. (baca juga: keistimewaan ramadhanbagi umat muslim)

  • Zakat Mal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan oleh individu yangmana harta miliknya telah sampai atau memenuhi syarat-syarat yang telahditetapkan oleh syariat agama Islam; milik sendiri, hartanya masih bisabertambah (berkembang), sampai nisabnya, lebih dari kebutuhan pokoksendiri, bebas dari hutang, serta telah sampai haul (satu tahun). Zakatmal terdiri dari zakat emas dan perak, zakat tanaman, serta zakat hewan ternak.

Adapun para penerima zakat mal; AllahSWT berfirman yang artinya;

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalahuntuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, paramuallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yangberutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagiMaha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Maka, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubahayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal,yakni:

  • Fakir
  • Miskin
  • Orang yang mengurus zakat (Amil zakat)
  • Muallaf (orang yang baru memeluk Agama Islam)
  • Budak belian yang ingin memerdekakan diri
  • Orang yang terlilit hutang
  • Sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah)
  • Musafir yang kehabisan bekal namun tidak berniat untuk maksiat

Berikut ini adalah Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam:

  • Zakat Fitrah

Secara umum, orang atau golongan yang berhakmenerima zakat ialah sesuai dengan surah At-Taubah ayat 60 merupakan yangdelapan golongan yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yangingin merdeka, orang yang terlilit hutang, sabilillah, serta musafiryang kehabisan bekal.

Namun, khusus untuk zakat fitrah ialah lebihmengutamakan memberikan zakat kepada dua golongan pertama yakni fakir danmiskin. Hal ini didasarkan pada kecilnya jumlah atau takaran harta yangdizakatkan, serta tujuannya ialah untuk berbagi antar sesama muslim dan agarfakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri.

  • Zakat Mal

Syarat penerima zakat yang kedua, sesuaidengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yangberhak menerima zakat mal, maka berikut penjelasannya :

1. Golongan pertama dan kedua; fakir danmiskin

Fakir dan miskin ialah mereka yang tidak bisamemenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk sandang, pangan, dan papan. Ada sedikitperselisihan pendapat antara para ulama mengenai penentuan golongan manasebenarnya yang paling kesulitan (antara fakir atau miskin).

Ada yang berpendapat bahwa fakir ialahgolongan yang paling sulit atau kesusahan karena Allah SWT menyebutkannya lebihdahulu dibanding miskin. Ada pula yang berpendapat bahwa golongan miskinlahyang paling susah. Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi’iyahdan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dikatakan fakir, yakni orangyang tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Contoh : jika kebutuhan hidup sehari ialah Rp50.000, maka orang yang hanya bisa memenuhi kurang dari separuhnya (kurang dariRp 25.000) termasuk dalam golongan fakir. Sedangkan miskin ialahorang yang dapat memenuhi separuh atau lebih tapi tidak sampai seluruhnya(cukup Rp 25.000 tapi kurang dari Rp 50.000).

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin)karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamutiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlahsembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan AllahMaha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Al-Mujaadilah : 13).

Dari Abu Hurairah RA; Bahwa Rasulullah SAWbersabda:

“Orang miskin itu bukanlah orang yangberkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap,sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orangmiskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW bersabda: Orang yang tidakmenemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karenakesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada oranglain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia.” (HRMuslim).

2. Golongan ketiga; Amil Zakat

Nabi Mihammad SAW bersabda yang artinya;

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecualibagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat,atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya denganhartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskintersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR.Abu Daud).

Sayid Sabiq mengatakan,

“Amil zakat adalah orang-orang yangdiangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakatdari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjagaharta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja dikantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah).

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata,

“Yang dimaksud dengan amil zakat adalahpara petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dariorang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amiladalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi danmendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Merekaitulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yangkaya.”

Maka, amil zakat ialah seseorang yangdiangkat atau diberi otoritas oleh pimpinan atau penguasa muslim untukmengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang (yang biasanya adadi mesjid atau mushalla) dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amilzakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar’i sehinggatidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

3. Golongan keempat; Muallaf

Muallaf merupakan singkatan dari Al-MuallafQulubuhum yang artinya ialah orang-orang yang telah dilunakkan ataudilembutkan hatinya agar memeluk Islam, orang yang keimanan mereka meningkat,atau orang yang ingin menghindari kejahatan. Yang termasuk golongan muallafyang berhak menerima zakat terbagi atas:

  • Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.
  • Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannnya terhadap kaum Muslim.
  • Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.

Intinya, dalam golongan muallaf ini,mereka yang menerima zakat bisa jadi adalah orang muslim maupun orang kafir.Agar lebih mudah dipahami, coba perhatikan penjelasan berikut:

  1. Orang yang lemah iman Islamnya, namun sangat ditaati oleh kaumnya. Maka, dengan diberik zakat diharapkan ia bisa lebih memperkuat keimanannya.
  2. Seorang pemimpin yang Islam, diberi zakat dengan harapan dapat mendorong kaumnya yang belum Islam agar bisa memeluk Islam.

(baca juga: keuntunganmenjadi muallaf)

4. Golongan kelima; Budak

Budak yang dimaksud berhak menerima zakatialah Fi ar-Riqab atau budak belian, yang mana harta yang kita zakatkanbukan berarti kita berikan kepada si Budak, melainkan untuk memerdekakan dirisi Budak belian daripada perbudakan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan agarbudak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.

Termaasuk dalam golongan budak belian ialah:

  • Pertama; Al-Mukatib; seorang budak yang ingin bebas dari majikan atau tuannya, dengan cara membayar sejumlah uang kepada majikan secara berangsung. Lantas, kita beri zakat kepada budak ini dengan cara membantu membayar dengan memberi langsung kepada majikan atau diserahkan kepada si Budak. Apabila suatu saat zakat (uang) yang diberikan justru tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh si budak, maka kita berhak mengambilnya kembali.
  • Kedua; secara langsung membebaskan budak meski budak itu sendiri bukan seorang Al-Mukatib (budak yang ingin merdeka).
  • Ketiga; Muslim yang menjadi tawanan atau sandera orang kafir. Maka, zakat di sini bisa dijadikan sebagai uang tebusan agar seorang Muslim itu dapat terbebas.

5. Golongan keenam; Al-Gharim

Al-Gharim ialah orang-orang yang terlilithutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

Pertama; Orang yang berhutangdemi kebaikan dirinya, maka beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh merekayang dapat disebut sebagai Al-Gharim yang berhak menerima zakat ialah:

  • Muslim
  • Bukan termasuk ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW)
  • Tidak bersengaja berhutang agar mendapat zakat
  • Hutang tersebut dapat menjadikan ia dipenjara
  • Hutang yang harus segera dilunasi (sesuai kesepakatan antara yang berhutang dan memberi pinjaman)
  • Orang yang tidak memiliki harta simpanan yang sebenarnya dapat membayar hutang (misal; rumah)

Kedua; seseorang yang terlilithutang untuk memperbaiki hubungannya dengan orang lain. Dengan kata lain, orangini tidak berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri tetapi justru untukkepentingan orang lain. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

Sesungguhnya permintaan itu tidak halalkecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagikaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya,setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).” (HR An Nasai).

Ketiga; orang yang terlilithutang oleh sebab ia berhutang karena menanggung atau sebagai  hutangorang lain. Disebutkan bahwa yang berhutang maupun yang menjamin sama-samaorang yang kesulitan dalam melunasi hutang.

(baca juga: hutangdalam pandangan islam)

6. Golongan ketujuh; Sabilillah

Pertama; Seseorang yangberperang di jalan Allah. Maka, kebanyak ulama menyebutkan bahwa orang yangdemikian tidak mesti orang yang tidak mampu, yang penting orang itu berjuangtidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga demi kebaikan kaum Musliminsekalian.

Kedua; demi kemaslahatanperang, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, danlain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagipihak Islam.

7. Golongan kedelapan; IbnuSabil

Ibnu sabil ialah seorang musafir ataupengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengancatatan bahwa perjalannya itu bukanlah untuk maksiat. Maka, diisyaratkansekalipun ia adalah orang uang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakatseperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.

Semoga bermanfaat…. sampaijumpa di artikel berikutnya

fbWhatsappTwitterLinkedIn