alis Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/alis Mon, 21 Aug 2017 08:05:21 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png alis Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/alis 32 32 Mencukur Alis Menurut Islam – Boleh atau Tidak? https://dalamislam.com/landasan-agama/mencukur-alis-menurut-islam Thu, 10 Aug 2017 02:37:58 +0000 http://dalamislam.com/?p=1797 Menjadi fitrah manusia bahwa wanita menginginkan dirinya cantik dan menawan. Hal ini tentu saja Allah berikan kepada wanita sebagai sifat dan karakter yang tertanam dan tentu tidak dilarang jika ingin menmapilkan keindahan. Akan tetapi Allah menetapkan batasannya agar tidak berlebihan apalagi membuka auratnya di hadapan lawan jenis selain suaminya. Salah satu hal yang menjadi keinginan […]

The post Mencukur Alis Menurut Islam – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menjadi fitrah manusia bahwa wanita menginginkan dirinya cantik dan menawan. Hal ini tentu saja Allah berikan kepada wanita sebagai sifat dan karakter yang tertanam dan tentu tidak dilarang jika ingin menmapilkan keindahan. Akan tetapi Allah menetapkan batasannya agar tidak berlebihan apalagi membuka auratnya di hadapan lawan jenis selain suaminya.

Salah satu hal yang menjadi keinginan wanita menampilkan kecantikan terdapat dalam Al-Quran,“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga))” (QS Ali Imran : 14)

Wanita sering kali memperhatikan penampilannya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Mulai dari pakaian, perhiasan, hingga harta yang harus dia tampilkan. Jika berlebihan tentu khawatir akan melalaikan kehidupan akhirat dan lebih mencintai akan kehidupan dunia. Tentu tidak sesuai dengan islam.

Adanya kecantikan pada wanita, memiliki fitrah dan dorongan tersendiri. Laki-laki menyukai keindahan wanita dan dari situlah maka rasa kasih sayang dan cinta hingga terbentuk keluarga bisa muncul. Tanpa rasa tersebut tentu tidak akan ada pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Berhias Diri Bagi Wanita

Wanita tentu boleh berhias diri. Tapi berhias diri bukanlah penilaian utama, apalagi dihadapan Allah berhias diri bukan bagian dari penilaian benar atau salah. Berhias diri biasa saja menjadi suatu pahala kebaikan jika memang dilakukan untuk suaminya. Akan tetapi, yang paling utama adalah wanita yang mampu Menjadi Muslimah Yang Baik Menurut Islam, sesuai Cara Menjadi Wanita Baik  dan Wanita Muslimah Menurut Islam yang akhlaknya lebih mahal daripada harta atau perhiasannya. Mereka seperti Wanita yang Dirindukan Surga, dan Wanita dalam Pandangan Islam dan Keistimewaannya.

Cara Mempercantik Diri Menurut Islam tentunya dibutuhkan akan tetapi bukan satu satunya jalan. Muslimah juga bisa membaca tentang Keistimewaan Wanita Berjilbab bagi Muslimah dan Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah. Pada intinya harus sesuai dengan kepantasan dan etika berhias dalam islam, tidak bertabarruj apalagi menimbulkan hasrat dari lawan jenis.

Untuk itu percantiklah diri wanita dengan aspek lainnya seperti memperkuat ibadah pada Allah, memberikan pikiran yang positif pada diri, menghindari dengki dan hasad, dan jangan sampai kita mudah dikelabui oleh hawa nafsu dan setan yang terus mengelabui manusia.

Satu hal dalam berhias yang sering dilakukan oleh wanita adalah cukur alis. Cukur alis sering kali dilakukan oleh wanita ketika menghadapi acara tertentu yang spesial atau bahkan dilakukan dalam keseharian untuk mendapatkan kecantikan tersendiri. Permasalahan cukur alis ini terdapat beberapa pendapat dalam islam. Berikut adalah penjelasannya.

baca juga:

Pendapat yang Melarang Tentang Cukur Alis

Islam mendasarkan suatu perkara diputuskan tentunya tidak boleh bertentangan dengan prinsip rukun imanrukun islamIman dalam Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hubungan Akhlak dengan Iman. Mengenai masalah cukur alis pun harus kita dasarkan pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW.

Di dalam bahasa arab, mencukur bulu alis disebut dengan Al Mutanasmishah, dan orang yang dicukur bulu alisnya disebut dengan An Namishah. “An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 482)

Dalil Al Falihin di atas menjadi pengertian awal dari cukur alis wanita apalagi dilakukan hanya untuk kelihatan lebih cantik. Hal ini menjadi alasan kuat untuk melarang wanita dalam cukur alis.

  1. Larangan Untuk Mengubah Ciptaan Allah

“Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An Nisa : 119)

Dalil ini digunakan juga oleh para ulama yang melarang wanita untuk mencukur alis. Hal ini karena dianggap bahwa mencukur alis, mengikirnya,bahkan ada yang sampai ditato adalah mengubah bentuk asal atau asli dari ciptaan Allah. Untuk itu hal ini menjadi larangan.

Dari dalil ini mereka berpendapat bahwa kita tidak berhak untuk merubah-rubah dari apa yang Allah ciptakan bahkan kita harus membiarkan apapun jadinya, walau bagi kita itu kurang baik, indah atau sempurna. Akan tetapi di hadapan Allah tentu saja itu adalah yang terbaik dan sudah dalam bentuk yang sesempurna mungkin.

baca juga:

  1. Hadist Larangan Mengubah Ciptaan Allah

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari)

Selain dalam Al-Quran larangan mencukur alis juga tetdapat dalam Hadist Rasulullah SAW. Hal ini juga termasuk jika wanita melakukan cukur alis. Laknat Allah akan menimpanya. Untuk itu hal ini dijadikan para ulama sebagai dasar dalam melarang wanita mencukur alisnya.

Tentu tidak ada manusia manapun yang ingin dalam laknat Allah atau dalam murka Allah. Sesungguhnya laknat dan murka Allah adalah pedih dan tidak akan ada yang sanggup untuk bertahan atas murka Allah. Ulama yang memiliki pandangan dilarnagnya cukur alis, tentu sangat mendorong wanita dan melarang agar jangan sampai Allah laknat hanya gara-gara kita menginginkan kecantikan di dunia semata.

baca juga:

  1. Hadist Larangan Mencukur Alis

“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (HR Bukhari)

Selain dari itu, disampaikan kembali larangan cukur alis dalam sebuah Hadist riwayat Bukhari. Hal ini semakin menjadikan dasar atau memperkuat pendapat para ulama yang melarang wanita untuk cukur alis. Larangan ini tentu berlaku di waktu dan tempat manapun tanpa terkecuali, termasuk ketika dalam acara pernikahan atau pesta.

Dapat kita lihat bahwa pendapat ulama yang melarang cukur alis tentu didasarkan pada Dalil di Al-Quran dan Hadist. Pendapat ini tentunya menjadi pilihan bagi yang meyakininnya, tentu harus konsekwen untuk melaksanakannya.

baca juga:

Pendapat yang Tidak Melarang Tentang Cukur Alis

Sebagian ulam moderat tidak mempersalahkan mengenai cukur alis. Hal ini didasari bahwa dalil mengubah ciptaan Allah bukan berarti mengubah seperti cukur alis. Dalam kenyataan ada banyak hal-hal yang berubah tidak sesuai dengan aslinya, seperti rambut, kuku, kulit, dan sebagainya. Hal ini dipahami bahwa dilarnag merubah ciptaan Allah adalah seperti merubah laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, atau merubah hal-hal prinsipal yang telah Allah ciptakan.

Untuk itu, mencukur alis bisa jadi tidak boleh jika nanti malah membuat wanita tidak nyaman, tidak percaya diri atau bahkan malah memperburuk dirinya. Apalagi jika berdampak terhadap kesehatannya, maka lebih baik dihindari.

Selain itu, di zaman dulu wanita yang mencukur alis adalah bentuk kesedihan yang mendalam karena ditinggal oleh suaminya sehingga bersikap emosi dengan melakukan hal tersebut. Tentunya dengan niat tersebut sudah terlihat bahwa itu tidak baik.

Untuk itu, wanita dalam berhias termasuk dalam mencukur alis atau tidak ingatlah bahwa Allah tidak menilai manusia dari aspek fisik tersebut. Tentunya Allah melihat dari bagaimana kita melaksanakan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama.

Mencukur alis atau tidak ukurannya adalah aspek kesehatan, kepantasan, keindahan, dan apakah nantinya menggangu kita? Tidak semua cukur alis mempercantik diri kita, dan membuat diri kita indah. Untuk itu, perlu diukur dan jika memang bisa cantik tanpa harus mencukurnya tentu hal tersebut lebih baik.

baca juga:

Itulah dua pendapat dari masing-masing argumen. Secara garis besar pendapat yang tidak melarang atau mengharamkan, mendasarkan pada aspek konteks, tujuan, dan dampak yang terjadi jika melakukan cukur alis. Untuk itu, pendapatnya akan berbeda hasilnya dengan pendapat yang mengharamkan. Tetapi masing-masingnya sama-sama mendasarkan dari aspek ajaran islam.

Untuk itu, jangan sampai masalah perbedaan pendapat ini menjadi melebar dan tidak bisa diselesaikan. Masing-masing adalah pendapat dan bisa benar atau bisa salah. Untuk itu jalankanlah masing-masing konskwensinya karena Allah memberikan kesempatan manusia untuk berpikir dan menyelesaikan masalah lewat jalan yang terbaik.

The post Mencukur Alis Menurut Islam – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mencukur Alis Dalam Islam https://dalamislam.com/dasar-islam/hukum-mencukur-alis-dalam-islam Wed, 11 Nov 2015 09:22:45 +0000 http://dalamislam.com/?p=358 Menghilangkan bulu alis merupakan salah satu trend kecantikan yang saat ini telah marak dan banyak kita jumpai. Bagi sebagian kaum hawa, dengan mencukur atau mencabut bulu alis adalah Cara Menjadi Wanita Cantik agar dapat membuat penampilan atau riasan wajahnya terlihat semakin menarik, sehingga mereka lebih percaya diri tampil di muka umum.(Baca : Wanita Cantik Dalam Islam) Perbuatan menghilangkan […]

The post Hukum Mencukur Alis Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menghilangkan bulu alis merupakan salah satu trend kecantikan yang saat ini telah marak dan banyak kita jumpai. Bagi sebagian kaum hawa, dengan mencukur atau mencabut bulu alis adalah Cara Menjadi Wanita Cantik agar dapat membuat penampilan atau riasan wajahnya terlihat semakin menarik, sehingga mereka lebih percaya diri tampil di muka umum.(Baca : Wanita Cantik Dalam Islam)

Perbuatan menghilangkan bulu alis atau di sini termasuk mencabut, menipiskan, Mencukur Alis, atau mengerok bulu alis, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain seperti di salon-salon kecantikan.(Baca : Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam)

Dalam islam, Tabarruj dalam Islam seperti perbuatan menghilangkan bulu alis, baik itu dengan mencabut atau mencukurnya disebut sebagai An-Namsh, sebagaimana ucapan Ibnu Atsir :

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

Artinya:

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…

Sedangkan mereka yang meminta agar bulu alisnya dicukur atau dihilangkan disebut sebagai Al-Mutanamishah, lalu orang yang membantu mencukur atau menghilangkan bulu alis disebut sebagai An-Namishah.

وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

Artinya:

An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482)

Bagaimanakah syariat islam tentang adanya fenomena mencabut atau mencukur alis tersebut?

Perbuatan menghilangkan atau merapikan bulu alis baik itu dengan cara menggunting atau dengan mencukur bagian-bagian tertentu dengan tujuan untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum wanita menurut ajaran islam hukumnya adalah haram. Kenapa?  Karena itu termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT dan apabila dilakukan sama artinya dengan kita mengikuti syaitan yang selalu ingin memperdaya manusia.(Baca : Sulam Bibir Menurut Islam)

Beberapa ulama besar seperti Imam Adz-Dzahabi, serta Al-Haitami juga telah menyebutkan dalam kitab-kitab karangan mereka seperti kitab Al-Kabair dan kitab Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair bahwa mencukur maupun menipiskan bulu alis adalah termasuk dosa besar.(Baca : Kecantikan Wanita Dalam Islam)

Baca :

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 119 :

وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya:

Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya:

Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.  فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Artinya:

Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, rasulullah Sholallahu Alaihi wassalam juga bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

Artinya:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.”

Pada dasarnya, wanita merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang ingin selalu tampil cantik dan menarik. Allah telah menjadikan wanita sebagai makhluk yang tidak memiliki bulu di wajah kecuali bulu mata dan bulu alis.(Baca : Hukum Semir Rambut Warna Hitam)

Lalu bagaimana jika ternyata pada wajah wanita ditemukan bulu selain bulu mata dan bulu alis? Misalnya saja bulu kumis atau jenggot? Apabila hal itu terjadi, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan bulu-bulu tersebut, karena keberadaannya dapat memperburuk rupa serta mendatangkan mudharat bagi wanita tersebut.(Baca : Hukum Mencukur Jenggot)

Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur bulu alisnya? maka sang istri harus menolak perintah tersebut, karena di atas telah dijelaskan bahwa mencukur bulu alis termasuk perbuatan dosa dan perbuatan mengingkari kekuasaan Allah SWT, dan sebagai muslimah yang baik sudah seharusnyalah jika  tidak mengikuti perintah untuk mengingkari dan bermaksiat terhadap ciptaan Allah, meskipun perintah tersebut datangnya dari suami.(Baca : Wanita Shalehah Menurut Islam)

Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa An-Namsh atau mencukur bulu alis dengan tujuan untuk menambah kecantikan merupakan perbuatan yang diharamkan dalam ajaran agama islam, bahkan hal tersebut termasuk ke dalam Dosa Besar dalam Islam dan akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.(Baca : Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam)

Jadi sebagai Wanita Shalehah yang baik, sudah sepantasnyalah jika ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang nantinya dapat mendatangkan dosa baginya. Ingin tampil cantik boleh saja, asalkan tetap dalam koridor syariat agama.(Baca : Hukum Memakai Parfum Beralkohol)

Artikel lainnya :

The post Hukum Mencukur Alis Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>