Allah SWT menjadikan manusia menyenangi keindahan dan kecantikan dan islam sendiri adalah agama yang menyenangi keindahan (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia). Salah satu hal yang menjadi kesukaan banyak orang adalah parfum atau minyak wangi. Parfum yang biasa digunakan baik oleh pria maupun wanita adalah salah satu jenis kosmetik dan saat ini banyak varian yang beredar di masyarakat.
Parfum atau minyak wangi sudah digunakan sejak masa lampau untuk mengharumkan tubuh maupun pakaian dan dibuat dari ekstraksi bunga. Saat ini, industri parfum semakin berkembang dan banyak produsen parfum yang mencampurnya dengan alkohol (baca alkohol dalam islam). Lalu bagaimanakah hukum parfum menurut pandangan islam? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini
Definisi dan Jenis Parfum
Parfum atau minyak wangi sudah dikenal ribuan tahun lalu dan tercatat dalam sejarah telah digunakan oleh bangsa Mesir kuno, Yunani dan China (baca sejarah islam dunia dan jazirah islam). Kata parfum berasal dari kata dalam bahasa latin perfume yang berarti melalui asap. Perfume yang ada dijaman dahulu memang seperti asap yang berbau harum misalnya aroma yang dikeluarkan oleh dupa.
Sebelumnya parfum diekstrak dari bunga namun dijaman modern ini sebagian besar produsen parfum melarutkan parfum asli dalam etanol atau alkohol karena ekstrak parfum sangat kuat dan dapat menimbulkan alergi pada beberapa orang. Parfum sendiri dapat digolongkan menjadi parfum asli dan parfum yang dicampur dengan alkohol. Semakin banyak pelarut yang digunakan maka semakin singkat aroma parfum bertahan pada tubuh.
Meskipun islam adalah agama yang mendukung perkembangan dan perubahan jaman, ada hal-hal yang tetap harus diperhatikan terutama menyangkut hukum penggunaan parfum. Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda-beda tentang hukum menggunakan parfum. Sebagian ulama membolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya. pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil dan hadits rasulullah SAW. (baca minuman keras dalam islam)
Berikut adalah hukum memakai parfum beralkohol :
Pendapat Ulama yang Melarang
Menurut pendapat beberapa ulama menggunakan parfum terutama yang mengandung alkohol sangatlah tidak dianjurkan karena alkohol sendiri hukumnya najis dan tergolong khamr. Alkohol yang terkandung dalam parfum dapat bersifat najis sehingga tidak boleh digunakan untuk shalat dan melakukan ibadah lainnya. Adapun pendapat tersebut berdasarkan dalil dalam Alqur’an dan hadits berikut ini :
- Surat al-Maidah ayat 90-91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)
- Surat al-A‟raf; 157
Yaitu orang-orang yang mengikut Rasul, nabi yang ummi, yang namanya mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, membuang dari mereka beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya memuliankannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
- Surat al-Baqorah; 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”
- Hadits Rasulullah SAW
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram”(HR. Ahmad, Ibn Majah, dan al-Daruquthni)
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Seperti sebuah kontroversi masalah penggunaan parfum ini juga diperdebatkan oleh para ulama dan sebagian lagi memperbolehkan penggunaan parfum. Para ulama berpendapat bahwa menggunakan parfum atau wewangian adalah salah satu anjuran Rasulullah SWT dan sunnah hukumnya. Penggunaan parfum juga dianjurkan saat sholat wajib maupun shalat sunnah agar suasana ibadah dapat berlangsung dengan khusuk. Dasar hukum dibolehkannya penggunaan parfum adalah dengan merujuk pada hadits berikut ini
“ Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia yaitu, menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurratu a’yun di dalam shalat”
“ Dari ibni Abbas ra berakata Rasulullah SAW bersabda, hari ini adalah hari besar yang dijadikan Alloh untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak”
” Dari Abi Hurairah ra, “Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas.” (HR. At-Tirmizi dan Nasa’i)
Alasan dibolehkannya Parfum Beralkohol
Pendapat tersebut juga didasarkan pada sifat alkohol dan alasan yang dikemukakan sebagai berikut :
- Tidak ada dalil atau ayat alqur’an maupun hadits yang secara tegas yang menyatakan bahwa khamr atau alkohol itu benda yang itu najis.
- Terdapat dalil yang meriwayatkan bahwa Rasulullah menyuruh umatnya untuk menghancurkan bejana khamr dan ketika bejana-bejana tersebut dihancurkan tumpahlah khamr atau alkohol tersebut ke lantai sementara orang-orang tetap melewatinya. Jika Rasulullah menganggap alkohol atau khamr itu najis maka beliau pasti akan memerintahkan umatnya untuk tidak menumpahkannya ke jalanan dan membersihkannya sebagaimana membersihkan air kencing orang badui.
- Hukum asal alkohol atau ethanol itu suci dan selama tidak dikonsumsi maka boleh menggunakannya termasuk parfum yang mengandung alkohol.
Ketentuan Penggunaan Parfum
Meskipun belum ada ketentuan yang jelas tentang pemakaian parfum maka kita sebagai umat islam tetap dapat menggunakan parfum selama parfum tidak menggunakan alkohol dan menghindari keraguan padanya. Pilihlah parfum yang tidak menggunakan alkohol dan sebisa mungkin hindari menggunakan parfum untuk shalat dan beribadah. Sedangkan para wanita dilarang dan haram hukumnya menggunakan segala jenis parfum karena dapat menyebabkan dan memicu syahwat laki-laki dan merujuk pada perbuatan zina (baca cara menghapus dosa zina dan amalan penghapus dosa zina) sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini (baca wanita dalam islam, kedudukan wanita dan peran wanita dalam islam)
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Demikian hukum dan hal-hal menyangkut parfum yang perlu diketahui. Alangkah baiknya jika kita selalu mempertimbangkan segalanya sebelum melakukan atau menggunakan sesuatu. Semoga bermanfaat. (baca juga hakikat pendidikan dalam islam dan tujuan pendidikan islam)