Hukum bertato dalam islam tidak diperbolehkan. Bagaimana anda akan melakukan sholat kalau bagian tubuh dipenuhi dengan tato? Manfaat yang bisa diambil dengan membuat tato juga tidak ada, justru hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi anda, misalnya bisa memicu munculnya penyakit kulit.
Menato badan dalam islam hukumnya memang sudah jelas diharamkan, dengan hukum tersebut bukan berarti orang yang mempunyai tato pada bagian tubuhnya tidak wajib untuk melaksanakan shalat. Mungkin dari kenyataan orang yang bertato, ada yang menjelaskan mengenai alasan tidak sah shalatnya orang yang mempunyai tato, disebabkan karena adanya tato pada bagian tubuh dianggap akan menghalangi air yang membersihkan kulit pada saat bersuci (termasuk wudhu dan juga mandi junub), sehingga bersuci yang dilakukan menjadi tidak sah. Memang melihat pernyataan itu bisa dibenarkan, namun belum tentu tepat.
Jika menghapus tato pada bagian tubuh itu bisa dilakukan dengan mudah dan tidak akan menyakiti anggota tubuh maka wajib dan harus dihapus, namun jika proses menghapusnya ternyata dengan menyakiti anggota tubuh, misalnya dengan disetrika, atau pun dengan menggunakan cairan yang mengakibatkan munculnya rasa yang sangat sakit, hal itu tentunya merupakan perbuatan yang sangart dilarang dalam hukum islam. Lihatlah firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 195, penjelasannya sebagai berikut :
“Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195)
Baca juga :
- hukum orang tua melarang anaknya menikah
- hukum meninggalkan shalat dengan sengaja
- hukum safar bagi wanita tanpa mahram
- hukum karma dalam islam
- hukum membaca doa iftitah
Pandangan Islam tentang Umatnya yang Bertato
Perilaku bertato banyak dilakukan oleh kawula muda. Muda – mudi lebih berpeluang besar terpengaruh terhadap lingkungan yang ada disekitarnya. Bisa juga terpengaruh dengan apa yang mereka lihat. Melihat contoh public figure yang bergaya apapun pastinya akan membuat para muda – mudi yang ngefans menjadi ingin mengikutinya. Apalagi kalau di lingkungan rumah kurang mendapatkan perhatian dari orang tua, muda – mudi akan mencari kesenangannya sendiri untuk menghilangkan kesedihan dala dirinya karena lingkungan yang kurang baik tersebut.
Pada akhirnya mereka akan bebas melakukan apa saja yang diinginkan tanpa terkecuali membuat tato di bagian tubuhnya. Padahal dalam hal ini tato dirasa merugikan bagi tubuh, karena dengan adanya tato kulit tidak akan bisa menyerap air.
Jika sudah bertato, apabila ingin menghilangkannya diperlukan penanganan yang serius. Pasalnya tato hanya bisa dihilangkan dengan menggunakan besi panas. Dengan begitu tato bisa hilang namun kulit akan rusak.
Baca juga :
- hukum suami tidak menafkahi istri dalam islam
- hukum memakai jilbab
- hukum wanita tidak berjilbab
- hukum ekonomi syariah
- hukum sholat shubuh kesiangan
Bertato bisa disebut sebagai perbuatan yang diharamkan terlebih jika membuat tato pada bagian yang termasuk ke dalam kategori aurat, kemudian bagian tersebut sudah dipastikan akan dipamerkan agar terlihat lebih gaya. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran dan juga hadist sebagai berikut :
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (An-Nisa`: 119)
“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk mempercantik wajah, dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)
Di dalam hadis bisa anda temukan keterangan berdasarkan sabda dari Rasulullah Saw bahwa beliau melarang memakan harta hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, riba dan yang mewakilinya. Beliau juga melarang orang membuat tato atau minta dibuatkan tato (HR. Bukhari)
Selanjutnya orang yang membuat tato cenderung memiliki sifat mengagungkan kiblat yang mereka tiru tersebut. Perilaku ini bisa terlihat pada saat mereka membanggakan seseorang yang ia ikuti. Hal ini jika terjadi secara terus menerus bisa mengarah ke perbuatan syirik yang sangat dibenci oleh Allah.
Baca juga :
- hukum menggambar makhluk hidup
- hukum belum membayar hutang puasa ramadhan
- hukum meninggalkan shalat jumat
- hukum pinjam uang di bank syariah
- hukum ziarah kubur saat hari raya
Hukum bertato menurut pandangan para ulama bisa anda simak sebagai berikut :
- Pandangan dari Ibnu Hajar :
Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
- Pandangan menurut fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad :
“Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
Adapun bagi umat muslim yang mempunyai tato dengan ukuran kecil saja, maka tidak ada kewajiban padanya untuk menghapuskannya, namun yang diperlukan hanya melakukan taubat.
Satu hal yang layak untuk disyukuri adalah karena ada kesadaran terhadap kesalahan yang sebelumnya pernah dilakukan di masa lalu dan diikuti dengan keinginan kuat untuk melakukan taubat. Dan mereka yang menunjukkan keinginan taubatnya kepada Allah Swt bisa dikatakan sebagai orang yang tidak memunyai dosa, sebagaimana penjelasan dari sabda Rasullah Saw,”Seorang yang bertaubat seperti orang yang tidak memiliki dosa.” (HR, Ibnu Abid Dunya)
Baca juga :
- hukum istri melawan suami menurut islam
- hukum memelihara jenggot
- hukum wanita memakai parfum
- hukum mencium kaki ibu dalam islam
- hukum selfie dalam islam
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. At Tahrim : 8)
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon : 70 – 71)
Berdasarkan penjelasan yang sudah ada di atas mengenai tato di dalam hadist dan Al Qur’an, maka sangat jelas bahwa hal tersebut di firmankan oleh Allah SWT, melalui Rasulnya yakni Nabi Muhammad Saw, yang melarang setiap umatnya dalam hal melakukan penyambungan bagian rambutnya, melakukan perenggangan pada bagian giginya termasuk juga melakukan pengikiran dan juga memotong bagian gigi serta melakukan pembuatan tato pada semua bagian tubuh manapun.
Karena tindakan – tindakan seperti itu bisa dikategorikan dalam perbuatan yang meyiksa, menyakiti diri sendiri, dan juga merubah semua yang sudah Allah Swt berikan serta karuniakan kepada umatnya. Dengan demikian anda sama saja tidak mensyukuri nikmat yang sudah diamanahkan dan diberikan oleh Allah Swt kepada kita.
Baca juga :
- hukum perceraian dalam islam
- hukum poligami dalam islam
- hukum mandi junub setelah imsak
- hukum khitan bagi perempuan
- hukum mengucapkan selamat hari raya
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum bertato dalam islam di atas yang sudah diulas secara detail dan dikemas dengan baik, diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.
Sehingga nantinya mungkin bisa digunakan sebagai referensi untuk diamalkan dalam kehidupan sehari – hari dan tentunya akan menambah wawasan baru bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum bertato dalam islam. Semoga bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa dilain kesempatan.