Apa yang ada di pikiran kalian jika mendengar kata jenggot? Islam? Soleh? Atau teroris? Ya, saat ini orang yang berjenggot seringkali “dilebeli” sebagai teroris, khususnya umat islam. Memang, dari yang telah kita ketahui kebanyakan teroris adalah orang-orang muslim yang memelihara jenggot. Akan tetapi tidak semua orang muslim yang berjenggot adalah teroris.
Saya pernah suatu kali bertanya kepada guru saya, “Ustad, hukum memelihara jenggot itu bagaimana? Kalau saya sepertinya tidak “bakat” buat punya jenggot.” Tambah saya. Pertanyaan saya saat itu akan menjadi inti dari artikel kali ini.
Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian dagu. Biasanya jenggot tumbuh pada usia-usia setelah baligh atau puber. Di mana produksi hormon testosteron meningkat sehingga rambut-rambut halus mulai bermunculan di bagian-bagian tertentu, termasuk dagu.
Baca:
- Mencukur Bulu Kemaluan Pria Dalam Islam
- Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
- Arti Nasab dalam Islam
- Ciri – Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri
Dalil Mengenai Jenggot
Ada beberapa dalil mengenai jenggot yang terbukti kesahihannya dan diakui kebenarannya. Diantaranya adalah:
- Dari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari)
- Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasuulllah SAW. bersabda, “Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dengan orang-orang majusi.” (HR. Muslim)
- Dari Aisyah Ra. dari Nabi Muhammad SAW. bersabda,” Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, insinja (cebok) dengan air, dan rajin berkumur.” (HR. Muslim)
- Dari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari)
- Dari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim)
Dari Abi Imamah, Rasullah Saw. bersabda, “Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan (jangan meniru) ahl al-kitab.” (HR. Ahmad dan Tabrani)
Baca juga:
- Kewajiban Laki-Laki Setelah Menikah
- Kriteria Calon Suami Menurut Islam
- Hukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja
- Cara Menjaga Pandangan Mata
Hukum Mengenai Jenggot
Ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum memelihara jenggot. Sebagian berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya, ada yang berpendapat sunnah, dan ada juga yang berpendapat mubah atau boleh.
1. Wajib Hukumnya Memelihara Jenggot
Ada sebagian kalangan ulama berpendapat dan mengatakan bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya. Hal ini dilandasi dari beberapa hadist sahih seperti yang telah disebutkan di atas. Hadist tersebut menyatakan perintah, yaitu memelihara jenggot dan memotong kumis. Setiap perintah harus dilaksanakan.
Selain itu, pada hadist di atas juga dikatakan, bahwa “berbedalah kalian dengan orang-orang majusi dan orang musyrik”. Pada zaman dahulu, kebiasaan orang majusi adalah memanjangkan kumis dan memotong jenggot mereka. Agar umat islam tidak menyerupai orang-orang majusi, maka Rasullah Saw. mengeluarkan statemen untuk memanjangkan jenggot dan memotong kumis.
Nabi Muhammad Saw. besabda:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka termasuk dari golongan mereka.” (HR. Abu Daud)
Diperkuat dengan hasits tersebut, maka para sebagian ulama semakin mantap untuk berpendapat bahwa memelihara jenggot dan memotong kumis adalah wajib hukumnya.
2. Sunnah Hukumnya Memelihara Jenggot
Pada permulaan artikel ini, saya menyinggung sebuah pertanyaan yang saya ajukan kepada guru saya. Lalu, guru saya pun menjawabnya, “Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya,” dan ia pun memperkuat ucapannya dengan mengeluarkan salah satu dalil yang telah disebutkan di atas.
Dari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah Saw. bersabda, “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim)
Lalu ia bercerita. Pada zaman dahulu ada seorang sahabat Nabi yang hanya memiliki sehelai jenggot. Ketika Nabi Muhammad Saw. melihatnya, beliau tersenyum kepadanya. Pada kesempatan yang berbeda, ketika Nabi Muhammad melihatnya kembali, beliau tersenyum kembali kepadanya. Lalu ia pun bertanya-tanya dalam hati, “Mengapa Nabi selalu senyum kepada ku? Apa karena jenggot ku yang hanya sehelai ini?” Kemudian ia mencukur jenggotnya dan ketika Nabi melihatnya, beliau tidak lagi tersenyum kepadanya. Melihat ada sesuatu yang tidak biasa, maka ia menemui Nabi dan bertanya, “Wahai Nabi, mengapa engkau tidak lagi tersenyum kepada ku setelah aku memotong jenggot ku?
Lalu Nabi menjawab, “Sesungguhnya ada malaikat yang bergantung di jenggot mu dan berdoa, maka aku tersenyum melihatnya.” Aku berpikir bahwa engkau menertawai jenggot ku yang hanya sehelai ini.
Cerita tersebut sekaligus menjawab candaan saya ketika berkata bahwa, saya tidak “bakat” untuk memiliki jenggot. Lalu guru saya pun menambahkan, tidak semua orang ditakdirkan atau dapat memiliki jenggot. Apabila ada seseorang yang memiliki jenggot lalu ia memeliharanya, berarti ia telah menjalankan perintah Nabi Muhammad SAW. seperti yang disebutkan dalam hadist. Karena ia telah menjalankan perintah Nabi, maka ia mendapat pahala. Jika seseorang tidak memiliki jenggot, maka ia juga tidak akan berdosa.
Senada dengan guru saya, beberapa pandangan ulama juga berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Ada dua landasan yang menjadikan para ulama berpendapat terkait memelihara jenggot adalah sunnah. Pertama, para ulama tersebut menafsirkan bahwa tidak setiap perintah Nabi merupakan suatu kewajiban, seperti shalat sunnah atau puasa sunnah. Kedua, sebuah hadist yang menyatakan bahwa memelihara jenggot termasuk ke dalam fitrah. Hal yang termasuk ke dalam fitrah bukanlah wajib hukumnya, melainkan sunnah.
Baca juga:
- Cara Memilih Pendamping Hidup Dalam Islam
- Hukum Menelan Air Mani
- Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
- Kewajiban dalam Rumah Tangga
- Cara Membahagiakan Istri Tercinta Menurut Islam
3. Mubah atau Boleh Hukumnya Memelihara Jenggot
Mubah berasal dari bahasa Arab yang artinya boleh. Boleh di sini diartikan sebagai boleh memelihara jenggot dan boleh juga tidak. Artinya tidak ada keharusan atau kewajiban maupun sunnah dalam memelihara jenggot. Para ulama yang berpendapat memelihara jenggot adalah mubah atau boleh hukumnya bukan berarti mereka menyangkal hadist-hadist di atas. Akan tetapi, mereka mempermasalahkan apakah datangnya hadist tersebut hanya untuk membedakan orang muslim dengan orang-orang musyrik atau majusi.
Seperti yang telah diketahui bahwa, kebiasaan orang-orang musyrik dan majusi pada zaman dahulu adalah memelihara kumis dan mencukur jenggot. Namun, dengan seiring berkembangnya zaman kebiasaan itu pun berubah. Hal ini lah yang dijadikan masalah oleh sebagian ulama. Mereka berpandangan bahwa hadist tersebut bukanlah untuk memelihara jenggot, akan tetapi perintah untuk tidak menyerupai orang-orang musyrik dan majusi.
Baca juga:
- Keluarga Harmonis Menurut Islam
- Cara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat Agama
- Kehidupan Setelah Menikah
- Rumah Tangga Menurut Islam
Manfaat Jenggot
Jenggot tidak hanya tumbuh percuma di dagu kalian. Akan tetapi jenggot juga memiliki berbagai macam manfaat. Berikut adalah manfaat jenggot:
- Mengurangi Resiko Alergi : Bagi kalian yang sensitif terhadap debu, jenggot dapat menyaring debu tersebut sehingga tidak sampai masuk ke paru-paru.
- Memperlambat Keriput : Jenggot dapat melindungi wajah dari paparan langsung sinar matahari yang dapat membuat kulit menjadi keriput.
- Mencegah Jerawat : Akibat timbulnya jerawat adalah debu atau kotoran yang menempel dan masuk ke pori-pori kulit wajah. Dengan adanya jenggot, debu-debu dan kotoran tersebut akan terhalang masuk ke pori-pori kulit. Sehingga dapat mencegah terjadinya jerawat.
- Mencegah Serangan Asma : Hampir sama fungsinya dengan mengurangi resiko alergi. Jenggot dapat mencegah serangan asma karena dapat mencegah debu-debu dan bakteri yang terhirup oleh hidung masuk ke paru-paru.
- Melembabkan Kulit : Air yang berada di wajah akan tertahan karena adanya janggut. Sehingga kulit akan menjadi tetap lembab. Selain itu, jenggot juga dapat menghasilkan kelenjar minyak sebaceous yang berfungsi sebagai pelembab alami.
- Mendapat Pahala : Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Arti dari sunnah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak apa-apa. Dengan begitu, memelihara jenggot akan mendapat pahala atau kebaikan karena telah menjalankan sunnah Nabi.
Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum memelihara jenggot dalam islam
Artikel tentang Hukum Islam Lainnya
- Hukum Bunga Bank Menurut Islam
- Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah
- Hukum Jual Beli Tanah
- Hukum Kredit Dalam Islam
- Hukum Wanita Tidak Berjilbab dalam Islam
- Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
- Hukum Menikah Muda Menurut Islam
- Hukum Membaca Yasin di Kuburan
- Pergaulan Bebas dalam Islam
- Ramalan Menurut Islam
- Khitbah dalam Islam