Hukum meninggalkan shalat jumat adalah haram, karena laki-laki yang sudah baligh wajib hukumnya menjalankan ibadah yang satu ini ialah ibadah shalat jumat. Shalat jumat merupakan ibadah wajib seperti halnya shalat 5 waktu khususnya bagi para kaum lelaki.
Baca juga :
- cara cepat kaya menurut islam
- keutamaan puasa ayyamul bidh
- doa agar dicintai orang yang kita cintai dalam islam
- keistimewaan wanita berjilbab
- larangan tidur setelah shalat shubuh
- hukum perceraian dalam islam
Hukum Islam Terkait Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Kaum Pria
Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Jumu’ah ayat 9 mengenai shalat jumat, penjelasannya sebagai berikut :
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Jumu`ah : 9) (baca juga: Keutamaan Shalat Fajar)
Nah penjelasan di Al-Qur’an tersebut diperkuat dengan penjelasan pada hadits yang diriwayatkan oleh Thariq bin Syihab berdasarkan sabda Rasulullah Saw :
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit.” (HR. Abu Daud).
baca juga artikel Islam lainnya:
- Keutamaan Shalat Istikharah
- Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
- Keutamaan Shalat Witir
- Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi
- Keutamaan Ayat Seribu Dinar
Bagaimana apabila seseorang tidak melaksanakan ataupun meninggalkan sholat jumat? penjelasannya sebagai berikut :
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Abu Hurairah karena mereka melihat dan juga mendengar sabda Rasulullah Saw :
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Hadits ini diriwayatkan oleh Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra berdasarkan sabda Rasulullah Saw :
“Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud)
Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Tiga kali Jumat” Asy-Syaukani berkata, “Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya. Inilah zahir haditsnya. (baca juga: Keutamaan Berbakti Kepada Orang tua)
Kemungkinan juga maksudnya adalah tiga kali Jumat berturut-turut. Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak adanya perhatian.” Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, “tiga kali berturut-turut” adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa makna mutlak kepada makna terikat. Hal ini dikuatkan oleh hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan perawi yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka dia telah melempar Islam ke belakang punggungnya.” (Mir’atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih). (baca juga: Keutamaan Shalat Ashar Berjamaah )
Hadits yang diriwayatkan Oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah berdasarkan sabda Rasulullah Saw :
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)
Maksudnya adalah sebagai berikut :
Al-Manawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir)
Baca juga :
- hukum suami tidak menafkahi istri dalam islam
- hukum istri melawan suami menurut islam
- hukum wanita memakai parfum
- hukum menyakiti hati wanita dalam islam
- hukum mendengarkan musik dalam islam
- hukum poligami dalam islam
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairh berdasarkan sabda Rasulullah Saw :
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”
Dalam hadis lainnya pun juga dijelaskan bahwa yang dimaksud Allah kan menutuop hatinya bukan menjadikan seseorang tersebut menjadi golongan orang-orang yang kafir, melainkan hanya memberikan ancaman ataupun peringatan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan syariat terhadap semua umat muslim dan juga kaum kafir. (baca juga: Keutamaan Ibadah Umroh)
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berdasarkan dengan sabda Rasulullah Saw :
“Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, ‘Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Berikut juga terdapat beberapa penjelasan tambahan agar bisa lebih dimengerti :
- Berdasarkan ucapan Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari Mujahid, “Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup hati.” (Fathul Bari). (baca juga: Keutamaan Doa Kanzul Arasyi )
- Berdasarkan ucapan Ibnu Qayim rahimahullah, “Dosa, jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta’ala, “Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka perbuat.” Dia berkata, “Itu adalah dosa di atas dosa.” (Al-Jawabul Kafi). (baca juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh)
- Berdasarkan ucapan Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, “Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpendapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia melakukan shalat Zuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz)
Baca juga :
- Keutamaan Doa Nurbuat
- Keutamaan Berdzikir Kepada Allah
- Hikmah Qurban Idul Adha
- keutamaan menjenguk orang sakit
- keutamaan malam lailatul qadar
- keutamaan sedekah di bulan ramadhan
1. Shalat Jumat Harus Lebih Diutamakan Daripada Pekerjaan Apapun.
Jika sudah datang waktu shalat jumat sebaiknya anda bergegas meninggalkan aktivitas apapun yang sedang anda lakukan. Karena sholat jumat akan membawwa kebaikan bagi anda sendiri. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 11, penjelasannya sebagai berikut :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (QS.Al-Jumu’ah : 11)
2. Waktu Pelaksanaannya Adalah Di Waktu Dzuhur
Shalat jumat yang bisa dikatakan sah sebaiknya dilaksanakan pada waktu dzuhur. Jika dikerjakan pada waktu lainnya shalat jumat yang dikerjakan bisa dikatakan tidak sah. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas Ra, penjelasannya sebagai berikut :
“Rasulullah Saw biasa shalat Jum’at setelah matahari condong.” (HR. Bukhari).
baca juga artikel Islam lainnya:
- Amalan Bulan Syawal
- Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
- Keutamaan Adil Terhadap Diri Sendiri
- Manfaat Shalawat Nariyah
- Keutamaan Ibadah Haji
3. Tidak Boleh Dilakukan Pada Beberapa Tempat Dalam Satu Daerah
Shalat jumat sebaiknya dilakukan dalam satu tempat saja pada satu daerah, karena memang tidak dianjurkan melaksanakannya dengan berpencar-pencar. Jika dilakukan berpencar-pencar maka pahala yang di dapatkan kurang maksimal.
Boleh dilakukan di beberapa tempat jika memang sangat sulit untuk mengumpulkan para jamaah di satu tempat, bisa juga karena jarak yang ada terlalu jauh, sehingga sangat sulit untuk menjangkau tempat tersebut.
4. Wajib Dilaksanakan Dengan Cara Berjamaah
Kutamaan sholat jumat wajib dilaksanakan dengan cara berjamaah dijelaskan di beberapa hadits, penjelasannya sebagai berikut :
“Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)
“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082)
Baca juga :
- cara berdagang rasulullah
- cara menghormati orang tua dalam islam
- cara menghilangkan dendam dalam islam
- cara mensyukuri nikmat allah
Seharusnya setiap muslim selalu beriman dan bertakwa kepada Allah, hindari melakukan suatu sikap lalai terhadap semua kewajiban yang sudah ditetapkan oleh Allah. Apabila dengan sengaja seseorang melalaikan kewajibannya, maka dia akan mendapatkan petaka dari Allah. Pandai-pandailah menjaga perintah yang Allah tetapkan, niscaya pahala dari Allah tidak akan pernah putus. Selain itu Allah akan memberi karunia dan keberkahan dalam hidupnya kepada siapa saja yang memang Allah kehendaki.
baca juga artikel Islam Lainnya:
- cara mendidik anak perempuan menurut islam
- cara menghindari riya
- cara rasullullah mendidik anak perempuan
- cara menghindari syirik
- cara menjauhi zina
- cara mendekatkan jodoh dalam islam
Dapat diambil kesimpulan bahwa penjelasan di atas yang sudah saya ulas sedemikian rupa secara detail dan rinci sehingga anda sebagai pembaca bisa dengan mudah memahami dan dapat anda jadikan sebagai wawasan baru untuk menjalani hidup di masa yang akan datang dengan lebih baik lagi. Sampai disini dulu artikel kali ini yang membahas mengenai hukum meninggalkan sholat jumat. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkenan meluangkan waktu untuk membaca artikel saya ini.