Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam mempunyai sekumpulan aturan yang digunakan sebagai petunjuk untuk semua umatnya dalam menjalani hidup di dunia ini. Oleh karena itulah, setiap perbuatan kita sebagai manusia selalu ada hukumnya seperti salah satunya adalah hukum mendengarkan musik di dalam Islam yang akan kita bahas secara tuntas pada kesempatan kali ini. Musik merupakan karya seni sebagai tempat kita mencurahkan hasil dari cipta dan karsa dan tentu ini ada hukumnya.

Artikel terkait:

Dalil Dalil Hukum Mendengarkan Musik

  • Surah An-Najm: (59-61): “Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
  • Surah Luqman: (6): “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
  • Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda: “Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).

Artikel terkait:

Pendapat Ulama Mengenai Musik Dalam Islam

  • Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik: Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika mendengarkan musik hukumnya makruh.
  • Imam As-Syaukani: Dalam Naylul Authar dikatakan jika masyarakat di Madinah dan juga ulama yang juga sependapat dengan mereka serta ahli sufi sudah memberikan keringanan dalam hal musik dan lagu meskipun hanya memakai alat musik saja.
  • Ibnu Taimiyah: Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga memiliki banyak manfaat. Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari nyanyian maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an dan tidak bersemangat mendengarnya.
  • Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i: Di dalam buku As-Simaa’ disebutkan jika Sahabat Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang di petik oleh hambanya dan ini diperbuat pada masa kekhalifahan Ali ra begitu pun sahabt lain yakni Kadhi Syureih, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Az-Zuhri dan juga Atha’bin Abi Rabah.
  • Imam al-Ghazali: Ia juga mengungkapkan pendapat jika mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang. Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, mak ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.

Artikel terkait:

Keterangan Tentang Mendengarkan Musik Dalam Al-Quran

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

QS.Lukman:6, “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

  • Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirannya memberi penjelasan jika sesudah Allah bercerita tentang keadaan orang yang bahagia dalam ayat 1-6 yakni orang yang memperoleh petunjuk dari firman Allah [Al-Qur’an] dan mereka menikmati serta mendapatkan kegunaan dari bacaan Al-Qur’an dan kemudian sengsara bagi mereka yang berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an serta berbalik pada musik serta nyanyian.
  • Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma yang didoakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam supaya Allah sudah memberikan kelebihan pada beliau untuk menafsirkan Al-Qur’an yang membuat beliau mendapat julukan Turjumanul Qur’an, beliau juga berkata jika ayat itu turun berkenaan dengan musik dan nyanyian.
  • Sementara Al-Wahidy berkata jika ayat ini dijadikan dalil jika nyanyian haram hukumnya dan masih banyak ayat-ayat lain yang juga memberi penjelasan tentang hal tersebut.

Artikel terkait:

Analisa Mendengarkan Musik Dalam Islam

Di dalam Al-Quran memang tidak dijelaskan hukum saat mendengarkan musik atau lagu dengan tegas dan dalam muamalah, kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibahah [semua hukumnya adalah boleh] dan batasan kaidah ini yakni selama musik tersebut tidak berlawanan dengan hukum Islam atau Syariat.

Beberapa ulama yang mengatakan jika musik adalah haram, mendasarkan argumen tersebut dari surat Luqman ayat 6 yang berbunyi jika orang yang berkata dan tidak memiliki manfaat akan memperoleh adzab yang sangat pedih. Ini mengartikan jika musik merupakan suara dari alat musik dan juga irama yang teratur bukan berupa ucapan yang memiliki kandungan perkataan buruk.

Artikel terkait:

Sementara itu, tidak semua lagu mempunyai kata yang buruk atau menjurus ke perbuatan maksiat, untuk lagu yang terkandung arti tidak bagus dan menjurus ke perbuatan maksiat, maka tentu hukumnya adalah haram. Sementara musik atau lagu dengan perkataan baik khususnya syiar maka boleh hukumnya. Kesimpulannya adalah yang berpengaruh terhadap hukum musik bukanlah musik itu sendiri namun sesuatu diluar dari musik yakni lirik yang berisi perkataan buruk atau kurang baik.

Seperti yang sudah dikatakan al-Ghazali, larangan ini tidaklah diperuntukan pada alat musik akan tetapi sesuatu yang lain. Pada awal Islam alat musik seperti gitar dan seruling memang lebih sering dimainkan di tempat maksiat untuk pengiring musik pesat minuman keras dan ini tentunya sangat dilarang, ujar al-Ghazali. Musik juga bisa menjadi makhruh dan bahkan diharamkan saat membuat seseorang yang memainkan ataupun mendengarkan musik tersebut menjadi lupa akan kewajibannya pada Allah SWT. Akan tetapi di sisi yang berbeda, kita tidak bisa menghentikan arus globalisasi dan musik memang sudah diperdengarkan di sekeliling kita.

Kita juga tidak bisa membuat musik lain yang bisa membuat kita lebih dekat dengan Allah SWT seperti yang sudah dilakukan Opick dan beberapa musisi lainnya. Kita saat ini hanya bisa mendengarkan lagu percintaan dan juga lirik lagu yang sama sekali tidak mendidik.

Artikel terkait:

Kesimpulan Hukum Mendengarkan Musik Dalam islam

Hukum mendengarkan musik merupakan kodisional yang bergantung dari dan untuk apa serta bagaimana efek dari musik tersebut. Apabila dengan mendengarkan musik kita menjadi lupa akan shalat, membaca Al-Quran dan hal lain yang berhubungan dengan agama Islam, maka hukumnya haram namun mubah jika sebaliknya.

Musik tidak dikatakan haram sebab yang membuat musik tersebut haram adalah faktor dari luar atau amrun khorij seperti contohnya musik erotis, lirik dari lagu porno, pengiring pesta minuman keras dan hal buruk lainnya.

Artikel terkait:

Itulah tadi penjelasan lengkap yang bisa kami berikan mengenai apa hukum mendengarkan musik dalam Islam, dengan ulasan ini kita bisa mengetahui jika kita sebagai manusia haruslah lebih bijak dalam memilih musik apa yang kita dengarkan sehingga tidak keluar dari ajaran Islam yang sudah ada. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan selalu memberikan taufik pada kita dan juga kekuatan supaya bisa selalu melakukan apa yang Ia perintahkan sekaligus menjauhi semua larangan-Nya.. Semoga artikel yang kami berikan kali ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan anda seputar hukum Islam, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn